RAB Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan Milik Desa
RAB Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ✅➽✅➽✅ Katakanlah Desa berencana mengadakan program atau kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan milik Desa, maka sudah tentu perlu menyusun atau membuat rencana anggaran biaya (RAB).