Artikel Terbaru

Apakah Anda sedang mencari "Contoh Surat Pernyataan Kehilangan" tahun 2019 terbaru? Jika benar, maka artikel yang Anda baca saat ini akan mencoba mereview dan membagikan contoh surat pernyataan kehilangan dalam bentuk format Doc (Word) maupun PDF yang dapat Anda download (unduh) filenya secara gratis dan mudah. 

Surat Pernyataan Kehilangan adalah surat pernyataan yang menyatakan bahwa...............

#Surat Pernyataan Pengunduran Diri - Dalam artikel sebelumnya yang bertajuk "Contoh Surat Pengunduran Diri Kerja", Kami sudah menyebutkan bahwa akan mengulas juga "Contoh Surat Pernyataan Pengunduran Diri" terbaru? 

Pertanyaannya adalah apakah Anda sedang mencari contoh format surat pernyataan pengunduran diri? Jika benar, maka artikel yang Anda baca kali ini akan mencoba mereview dan membagikan contoh surat pernyataan pengunduran diri atau surat pernyataan resign dalam bentuk format Doc (Word) maupun PDF yang dapat Anda download (unduh) filenya secara gratis dan mudah. 

Surat Pernyataan Pengunduran Diri adalah surat pernyataan yang menerangkan...............

#Persyaratan Pendaftaran CPNS 2019 - Jika tak ada aral melintang, rencananya tanggal 25 Oktober 2019 mendatang menjadi awal pembukaan pendaftaran CPNS tahun 2019. Karena itu penting bagi setiap calon pelamar untuk mempersiapkan diri sebelum penerimaan CPNS dibuka, salah satunya dengan mempersiapkan berkas atau dokumen persyaratan CPNS 2019 ini. 
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgngPXiDasnPGXMc-sVn-qa9hAAUCg7Sj0E9NF4c-3JFFNhrecbTCjwLHo_jbbArJNAXHPSFUx9AZKVxL252PZBXT0gTCYlK2nmoT1tjv3Uf5xH_5w4Kz1YiOYETjrQh2bz160y1wXwyyw/s320/persyaratan-berkas-cpns-2019.jpg" alt="Persyaratan Berkas CPNS 2019"/>
#Persyaratan Pendaftaran CPNS Tahun 2019 - #Syarat CPNS 2019

Persyaratan Berkas CPNS 2019

Apa saja persyaratan-persyaratan berkas CPNS 2019 ini? Berikut ini beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar pada rekrutmen CPNS tahun 2019, diantaranya:
Cek juga: Contoh Surat Lamaran CPNS 2019 (PDF-Doc)

Disamping berkas penting itu, setiap calon pelamar sebaiknya juga mengetahui syarat dasar. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut:
  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Cek juga: Kumpulan Contoh Surat Lamaran Kerja 2019

Sementara persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.

RAB BPD - Salah satu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang wajib disusun atau dibuat oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) adalah Rencana Anggaran Biaya, atau disingkat RAB. Dalam artikel ini Kami akan mencoba mengulas contoh RAB Operasional BPD (Badan Permusyawaratan Desa) versi Aplikasi RAB Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) 2019.

Dalam postingan ini, Kami tidak membahas mengenai cara input RAB Siskeudes 2019. Namun lebih fokus membahas tentang RAB Operasional BPD sesuai format RAB yang ada dalam Aplikasi Siskeudes terbaru. Dan Kami juga akan membagikan contoh format-nya kepada Sobat Desa, baik dalam bentuk format Excel maupun PDF. 

Pada momen liburan akhir tahun ini, Kami bersyukur memiliki kesempatan untuk membuat review tentang contoh RAB Kegiatan Penyediaan Operasional BPD sesuai Permendagri 20/2018 dan Aplikasi Siskeudes 2019. Namun, sebelum Anda download contoh format-nya secara gratis (free), alangkah baiknya Anda menyimak step by step apa saja yang Kami ulas dalam penjelasan ini. Okay?

Artikel "Contoh RAB Operasional BPD Versi Aplikasi RAB Siskeudes" ini adalah jawaban Blog format-administrasi-desa.blogspot.com kepada Sobat Desa yang sudah request Kami untuk membahas topik ini. 

Jadi, Kalau Sobat Desa lain memiliki usulan, saran, masukan, atau kritikan yang konstruktif lainnya seputar administrasi desa. Silahkan sampaikan kepada Kami. Tentu itu sangat Kami apresiasi. 

Oke, kita lanjutkan!

Ini adalah gambaran umum mengenai apa yang akan kita ulas, yakni:
apa itu RAB Operasional BPD? Bagaimana Prosedur/Mekanisme Penyusunan-nya atau Pembuatan-Nya? Siapa PKA yang ditugaskan untuk menyusun RAB ini sesuai Peraturan Perundang-undangan? Apa saja contoh jenis, rincian, dan uraian rincian Belanja Kegiatan Penyediaan Operasional BPD sesuai Permendagri 20 Tahun 2018 dan Aplikasi Siskeudes? Dan bagaimana contoh format-Nya?
Cek juga: Berapa Gaji BPD Tahun 2020?

Apa itu RAB Operasional BPD? Dan Bagaimana Prosedur Penyusunan-nya?

RAB Operasional BPD adalah rencana anggaran biaya yang merinci satuan harga untuk setiap jenis dan objek belanja pada kegiatan penyediaan operasional para anggota BPD. Kegiatan ini termasuk ke dalam sub bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan tetap, Tunjangan, dan Operasional Pemerintahan Desa dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dan untuk kode rekening dari kegiatan ini adalah 1.1.06.

DAFTAR ISI:

Pengertian

Apa itu Linmas?

Linmas merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat. Linmas adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan

Apa itu Satlinmas?

Satuan Perlindungan Masyarakat yang disingkat Satlinmas adalah Organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan

Apa itu Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat?

Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat adalah pengorganisasian dan pemberdayaan perlindungan masyarakat.


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBVhfhJhZKLO7tJXT-3loNmsI2xXKnDBYVZzALgX_FZwnpFzTvLLb97dpD4PGKYrdYXWczYvHLWX8aMiaHyi16kjYMCObeWDA79kcirARtf7r4CbDJwacKEV32oiea0ZfiXKKdPt5DyeQ/s320/linmas-dan-satlinmas-desa-kelurahan.png" alt="Linmas dan Satlinmas Desa/Kelurahan"/>


Persyaratan dan Perekrutan Calon Anggota Satlinmas

Persyaratan Menjadi Anggota Satlinmas

Perekrutan anggota Satlinmas dilakukan terhadap masyarakat yang memenuhi persyaratan. Ada syarat menjadi anggota satuan LINMAS, meliputi:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Berumur sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan/atau sudah menikah;
  5. Jenjang Pendidikan Minimal SLTP dan/atau sederajat;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Bertempat tinggal di wilayah Desa/Kelurahan setempat; dan
  8. Bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satlinmas secara sukarela dan kesanggupan untuk aktif dalam kegiatan perlindungan masyarakat.

Dasar Hukum Linmas - Mungkin Anda bertanya apa dasar hukum Linmas (Perlindungan Masyarakat) terbaru? Artikel ini secara khusus akan mencoba menjawab pertanyaan itu.

Apa Dasar Hukum Pembentukan dan Pembinaan Linmas Desa/Kelurahan?

Berikut ini daftar peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum pembentukan dan pembinaan satuan perlindungan masyarakat (linmas):
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
  4. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 Tentang Penjempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil Dan Organisasi Perlawanan Dan Keamanan Rakjat Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 200);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1837)
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 934)

Sumpah Janji Linmas - Berikut ini sumpah janji anggota Satlinmas:
  1. Kami anggota Satuan Perlindungan Masyarakat adalah warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berazaskan Pancasila dengan penuh kesadaran mengemban hak dan kewajiban dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pembelaan Negara.
  2. Kami anggota Satuan Perlindungan Masyarakat adalah warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang siap membantu pemerintah dan pemerintah daerah dalam meminimalkan dan/atau mencegah segala bentuk potensi bencana dan gangguan yang mengancam keamanan, ketenteraman, serta ketertiban masyarakat.
  3. Kami anggota Satuan Perlindungan Masyarakat adalah warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam melaksanakan tugas selalu mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi dan golongan dengan memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada hukum yang berlaku.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEcPjITPhq1sY6cRaUp3QbJJrvqsZ_iXJ7x6-awKlOdD7m41Ij24SQcId1vsFPtO6sR_mPs4tsFjZmnZ17AKc52Z5YgcoSn4U5qdKYQRYKwjT6OemKcjiDbpy8pV4MMOuruXRFwQBrpLU/s320/sumpah-janji-anggota-linmas.png" alt="Sumpah Janji Anggota Linmas Desa/Kelurahan"/>

Artikel ini ditujukan untuk Anda yang mencari info tentang sumpah janji satlinmas atau sumpah dan janji linmas Desa/Kelurahan.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget