Artikel Terbaru

DAFTAR ISI:

Pengertian

Apa itu Linmas?

Linmas merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat. Linmas adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan

Apa itu Satlinmas?

Satuan Perlindungan Masyarakat yang disingkat Satlinmas adalah Organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan

Apa itu Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat?

Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat adalah pengorganisasian dan pemberdayaan perlindungan masyarakat.


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBVhfhJhZKLO7tJXT-3loNmsI2xXKnDBYVZzALgX_FZwnpFzTvLLb97dpD4PGKYrdYXWczYvHLWX8aMiaHyi16kjYMCObeWDA79kcirARtf7r4CbDJwacKEV32oiea0ZfiXKKdPt5DyeQ/s320/linmas-dan-satlinmas-desa-kelurahan.png" alt="Linmas dan Satlinmas Desa/Kelurahan"/>


Persyaratan dan Perekrutan Calon Anggota Satlinmas

Persyaratan Menjadi Anggota Satlinmas

Perekrutan anggota Satlinmas dilakukan terhadap masyarakat yang memenuhi persyaratan. Ada syarat menjadi anggota satuan LINMAS, meliputi:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Berumur sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan/atau sudah menikah;
  5. Jenjang Pendidikan Minimal SLTP dan/atau sederajat;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Bertempat tinggal di wilayah Desa/Kelurahan setempat; dan
  8. Bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satlinmas secara sukarela dan kesanggupan untuk aktif dalam kegiatan perlindungan masyarakat.

Dasar Hukum Linmas - Mungkin Anda bertanya apa dasar hukum Linmas (Perlindungan Masyarakat) terbaru? Artikel ini secara khusus akan mencoba menjawab pertanyaan itu.

Apa Dasar Hukum Pembentukan dan Pembinaan Linmas Desa/Kelurahan?

Berikut ini daftar peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum pembentukan dan pembinaan satuan perlindungan masyarakat (linmas):
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
  4. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 Tentang Penjempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil Dan Organisasi Perlawanan Dan Keamanan Rakjat Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 200);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1837)
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 934)

Sumpah Janji Linmas - Berikut ini sumpah janji anggota Satlinmas:
  1. Kami anggota Satuan Perlindungan Masyarakat adalah warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berazaskan Pancasila dengan penuh kesadaran mengemban hak dan kewajiban dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pembelaan Negara.
  2. Kami anggota Satuan Perlindungan Masyarakat adalah warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang siap membantu pemerintah dan pemerintah daerah dalam meminimalkan dan/atau mencegah segala bentuk potensi bencana dan gangguan yang mengancam keamanan, ketenteraman, serta ketertiban masyarakat.
  3. Kami anggota Satuan Perlindungan Masyarakat adalah warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam melaksanakan tugas selalu mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi dan golongan dengan memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada hukum yang berlaku.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEcPjITPhq1sY6cRaUp3QbJJrvqsZ_iXJ7x6-awKlOdD7m41Ij24SQcId1vsFPtO6sR_mPs4tsFjZmnZ17AKc52Z5YgcoSn4U5qdKYQRYKwjT6OemKcjiDbpy8pV4MMOuruXRFwQBrpLU/s320/sumpah-janji-anggota-linmas.png" alt="Sumpah Janji Anggota Linmas Desa/Kelurahan"/>

Artikel ini ditujukan untuk Anda yang mencari info tentang sumpah janji satlinmas atau sumpah dan janji linmas Desa/Kelurahan.

Apa sih tupoksi satlinmas Desa/Kelurahan? Artikel ini akan mengulas secara lengkap apa saja tugas, hak, dan kewajiban anggota satuan perlindungan masyarakat (sat-linmas).
Ulasan ini mencoba menjawab pertanyaan:
  1. apa saja tugas Linmas/Satlinmas?
  2. apa saja hak Linmas/Satlinmas?
  3. apa saja kewajiban Linmas/Satlinmas?

DAFTAR ISI:

Tugas Anggota Linmas/Satlinmas

Sat-linmas mempunyai tugas:
  1. membantu dalam penanggulangan bencana;
  2. membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  3. membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
  4. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan
  5. membantu upaya pertahanan Negara.
Keterangan tambahan:
Anggota Satlinmas dalam melaksanakan tugasnya mengenakan pakaian seragam. Pakaian seragam tersebut dilengkapi dengan:
  • atribut;
  • perlengkapan; dan
  • peralatan operasional
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_3ISLG8tP1PXNqzSDEj5KPvkG3jHJRGLBNHtMu2SjNzG-Hpok8j5T7tZYlO22nCMwNLvVdk2410BWQZLFXTxWGzqMemfTutpJ03AAwRwqRgq9NtzzYz-klhiAoCqCB625rzaRvSUU9r4/s320/tugas-anggota-linmas.png" alt="Tugas Anggota Linmas Desa/Kelurahan"/>

Cek juga: Tugas Panitia Pilkades terbaru

Hak Anggota Linmas/Satlinmas

Anggota Satlinmas, mempunyai hak:
  1. mendapatkan pendidikan dan pelatihan;
  2. mendapatkan kartu tanda anggota Satlinmas;
  3. mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional;
  4. mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas;
  5. mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas;
  6. mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 (sepuluh) tahun dari Bupati/Walikota, 20 (dua puluh) tahun dari Gubernur, dan 30 (tiga puluh) tahun dari Menteri Dalam Negeri; dan
  7. mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas.
Cek juga: Dasar Hukum Linmas Desa/Kelurahan

Kewajiban Anggota Linmas/Satlinmas

Anggota Satlinmas, mempunyai kewajiban:
  1. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  2. menaati disiplin dan berpegang teguh pada Sumpah Janji Satlinmas;
  3. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan
  4. melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan perlindungan masyarakat (linmas).
Cek juga: Apa Tugas BPD Desa?

Penjelasan pokok tentang tupoksi (tugas, hak, dan kewajiban) diatas diolah dari Permendagri 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Apakah Anda mencari info tentang struktur organisasi linmas Desa/Kelurahan? Dalam ulasan kali ini Anda akan menemukan uraian dan contoh file yang berisi bagan Struktur Organisasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) terbaru sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Satlinmas terdiri dari:
  1. Kepala satuan;
  2. Kepala Satuan Tugas;
  3. Komandan Regu; dan
  4. Anggota.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJINqcQUGgJ0IjDN7wHbOOPUQi3PjJMWhGxikqpjL2lNVnIQN13cB9tIrLKlTJSaoomDrrea6_MCIqj2esv67xawjjpwkiRDVYInhpwFzNa71zSq8233QCTvYWsx5sEOT2_x4i4KMm1iM/s320/struktur-organisasi-linmas.jpg" alt="Struktur Organisasi Linmas Desa/Kelurahan"/>Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat disebutkan bahwa Satlinmas Desa/Kelurahan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa/Lurah atau sebutan lain. 

1. Kepala Satuan

Kepala Satuan secara ex officio dijabat oleh Kepala Desa/Lurah atau sebutan lain.

2. Kepala Satuan Tugas

Kepala Satuan Tugas ditunjuk oleh Kepala Satuan. Kepala Satuan Tugas membawahi 5 (lima) regu yang terdiri:
  • regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini;
  • regu Pengamanan;
  • regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan Kebakaran;
  • regu Penyelamatan dan Evakuasi; dan
  • regu Dapur Umum.

Apa yang dimaksud dengan "Sertifikasi Tanah Kas Desa" dan "Sertifikat Tanah Kas Desa"

Sertifikasi Tanah Kas Desa adalah program pengelolaan aset desa berupa tanah kas desa atau tanah milik desa yang belum memiliki sertifikat, untuk kemudian disertifikatkan. Sedangkan Sertifikat Tanah Kas Desa adalah dokumen/alat bukti mengenai status kepemilikan hak atas tanah kas desa dalam program sertifikasi tersebut.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget