Tupoksi Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat)
Apa sih tupoksi satlinmas Desa/Kelurahan? Artikel ini akan mengulas secara lengkap apa saja tugas, hak, dan kewajiban anggota satuan perlindungan masyarakat (sat-linmas).
Ulasan ini mencoba menjawab pertanyaan:
Anggota Satlinmas dalam melaksanakan tugasnya mengenakan pakaian seragam. Pakaian seragam tersebut dilengkapi dengan:
Cek juga: Tugas Panitia Pilkades terbaru
Penjelasan pokok tentang tupoksi (tugas, hak, dan kewajiban) diatas diolah dari Permendagri 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Ulasan ini mencoba menjawab pertanyaan:
- apa saja tugas Linmas/Satlinmas?
- apa saja hak Linmas/Satlinmas?
- apa saja kewajiban Linmas/Satlinmas?
DAFTAR ISI:
Tugas Anggota Linmas/Satlinmas
Sat-linmas mempunyai tugas:- membantu dalam penanggulangan bencana;
- membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
- membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan
- membantu upaya pertahanan Negara.
Anggota Satlinmas dalam melaksanakan tugasnya mengenakan pakaian seragam. Pakaian seragam tersebut dilengkapi dengan:
- atribut;
- perlengkapan; dan
- peralatan operasional
Cek juga: Tugas Panitia Pilkades terbaru
Hak Anggota Linmas/Satlinmas
Anggota Satlinmas, mempunyai hak:- mendapatkan pendidikan dan pelatihan;
- mendapatkan kartu tanda anggota Satlinmas;
- mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional;
- mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas;
- mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas;
- mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 (sepuluh) tahun dari Bupati/Walikota, 20 (dua puluh) tahun dari Gubernur, dan 30 (tiga puluh) tahun dari Menteri Dalam Negeri; dan
- mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas.
Cek juga: Dasar Hukum Linmas Desa/Kelurahan
Kewajiban Anggota Linmas/Satlinmas
Anggota Satlinmas, mempunyai kewajiban:- menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
- menaati disiplin dan berpegang teguh pada Sumpah Janji Satlinmas;
- membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan
- melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan perlindungan masyarakat (linmas).
Penjelasan pokok tentang tupoksi (tugas, hak, dan kewajiban) diatas diolah dari Permendagri 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat (Linmas).