Artikel Terbaru

Apa sih tupoksi satlinmas Desa/Kelurahan? Artikel ini akan mengulas secara lengkap apa saja tugas, hak, dan kewajiban anggota satuan perlindungan masyarakat (sat-linmas).
Ulasan ini mencoba menjawab pertanyaan:
  1. apa saja tugas Linmas/Satlinmas?
  2. apa saja hak Linmas/Satlinmas?
  3. apa saja kewajiban Linmas/Satlinmas?

DAFTAR ISI:

Tugas Anggota Linmas/Satlinmas

Sat-linmas mempunyai tugas:
  1. membantu dalam penanggulangan bencana;
  2. membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  3. membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
  4. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan
  5. membantu upaya pertahanan Negara.
Keterangan tambahan:
Anggota Satlinmas dalam melaksanakan tugasnya mengenakan pakaian seragam. Pakaian seragam tersebut dilengkapi dengan:
  • atribut;
  • perlengkapan; dan
  • peralatan operasional
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_3ISLG8tP1PXNqzSDEj5KPvkG3jHJRGLBNHtMu2SjNzG-Hpok8j5T7tZYlO22nCMwNLvVdk2410BWQZLFXTxWGzqMemfTutpJ03AAwRwqRgq9NtzzYz-klhiAoCqCB625rzaRvSUU9r4/s320/tugas-anggota-linmas.png" alt="Tugas Anggota Linmas Desa/Kelurahan"/>

Cek juga: Tugas Panitia Pilkades terbaru

Hak Anggota Linmas/Satlinmas

Anggota Satlinmas, mempunyai hak:
  1. mendapatkan pendidikan dan pelatihan;
  2. mendapatkan kartu tanda anggota Satlinmas;
  3. mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional;
  4. mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas;
  5. mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas;
  6. mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 (sepuluh) tahun dari Bupati/Walikota, 20 (dua puluh) tahun dari Gubernur, dan 30 (tiga puluh) tahun dari Menteri Dalam Negeri; dan
  7. mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas.
Cek juga: Dasar Hukum Linmas Desa/Kelurahan

Kewajiban Anggota Linmas/Satlinmas

Anggota Satlinmas, mempunyai kewajiban:
  1. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  2. menaati disiplin dan berpegang teguh pada Sumpah Janji Satlinmas;
  3. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan
  4. melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan perlindungan masyarakat (linmas).
Cek juga: Apa Tugas BPD Desa?

Penjelasan pokok tentang tupoksi (tugas, hak, dan kewajiban) diatas diolah dari Permendagri 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Apakah Anda mencari info tentang struktur organisasi linmas Desa/Kelurahan? Dalam ulasan kali ini Anda akan menemukan uraian dan contoh file yang berisi bagan Struktur Organisasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) terbaru sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Satlinmas terdiri dari:
  1. Kepala satuan;
  2. Kepala Satuan Tugas;
  3. Komandan Regu; dan
  4. Anggota.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJINqcQUGgJ0IjDN7wHbOOPUQi3PjJMWhGxikqpjL2lNVnIQN13cB9tIrLKlTJSaoomDrrea6_MCIqj2esv67xawjjpwkiRDVYInhpwFzNa71zSq8233QCTvYWsx5sEOT2_x4i4KMm1iM/s320/struktur-organisasi-linmas.jpg" alt="Struktur Organisasi Linmas Desa/Kelurahan"/>Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat disebutkan bahwa Satlinmas Desa/Kelurahan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa/Lurah atau sebutan lain. 

1. Kepala Satuan

Kepala Satuan secara ex officio dijabat oleh Kepala Desa/Lurah atau sebutan lain.

2. Kepala Satuan Tugas

Kepala Satuan Tugas ditunjuk oleh Kepala Satuan. Kepala Satuan Tugas membawahi 5 (lima) regu yang terdiri:
  • regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini;
  • regu Pengamanan;
  • regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan Kebakaran;
  • regu Penyelamatan dan Evakuasi; dan
  • regu Dapur Umum.

Apa yang dimaksud dengan "Sertifikasi Tanah Kas Desa" dan "Sertifikat Tanah Kas Desa"

Sertifikasi Tanah Kas Desa adalah program pengelolaan aset desa berupa tanah kas desa atau tanah milik desa yang belum memiliki sertifikat, untuk kemudian disertifikatkan. Sedangkan Sertifikat Tanah Kas Desa adalah dokumen/alat bukti mengenai status kepemilikan hak atas tanah kas desa dalam program sertifikasi tersebut.

#Logo BUMDes Terbaru Indonesia - Logo pada sebuah organisasi atau badan memiliki arti dan makna tertentu yang menjadi spiritnya. Itu artinya logo dalam konteks organisasi, bukanlah sebatas desain gambar belaka. Lebih dari itu, kandungan makna yang melekat pada setiap logo memiliki kedalaman arti dan makna sebagai ciri khas atau identitas yang kedudukannya sangat penting. Tidak terkecuali "Logo BUMDes".

Sudah tidak diragukan lagi, Badan Usaha Milik Desa atau disingkat BUMDes adalah organisasi atau badan usaha yang dikelola oleh Desa mestinya memiliki lambang atau logo organisasi/kelembagaan. Selain soal arti dan maknanya, logo masing-masing BUMDes menjadi pembeda dengan BUMDes-BUMDes lainnya. 

Desain Logo BUMDes PNG dan JPG

Apakah Anda sedang mencari contoh logo BUMDes terbaru dan keren? Baik dalam bentuk format desain gambar PNG, JPG, maupun CDR? Secara umum, dalam artikel ini Kami akan memberikan penjelasan sederhana dan sekaligus link download logo BUMDes yang dikemas dalam bentuk kumpulan contoh file WinRar (ZIP), bukan PDF atau Doc (Word).

#Logo BPD Desa Terbaru - Apakah Anda sedang mencari contoh logo Badan Permusyawaratan Desa (BPD)? Apakah Anda mencari logo BPD bersama membangun Indonesia? Baik itu format gambar PNG, JPG, CDR, Vector, atau pun format gambar lainnya. Dalam artikel ini Anda akan menemukan ulasan sekaligus file download gambar logo resmi BPD Desa terbaru yang didesain dengan berbagai macam format gambar (multiformat).

Perlu Kami tegaskan di awal bahwa yang Kami maksud dalam artikel ini bukanlah logo Bank Pembangunan Daerah, melainkan logo Badan Permusyawaratan Desa.

Logo BPD Desa

Selain stempel dan kop surat, identitas resmi dari BPD bisa dikenali dengan adanya "logo". Namun faktanya, untuk beberapa daerah logo BPD masih menggunakan logo pemerintah kabupaten. Dan sebagiannya sudah menggunakan logo resmi masing-masing.

Setelah beberapa desa memprakarsai munculnya logo khusus untuk BPD. Tentu saja ini merupakan kabar baik bagi organisasi BPD yang belum menentukan format logo mereka. 

Minimal ada referensi atau inspirasi sebelum memutuskan dan menentukan logo seperti apa yang cocok untuk BPD di Desa nya. 

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5C2DNBNsSd1misx7zpt_Rnux1mG_mhnWHP2cgdBy8ZPBxJ-a6U_k1SQerO0G2yuw6r3ZQKlXAHN0FYjoFCyB03Ql82v3JtKFkfctluEOTj1qeWqUU0JbHKolr0Vd9A39UULAUG7Sov1g/s320/logo-bpd-desa.jpg" alt="Logo BPD (Badan Permusyawaratan Desa)"/>
Gambar Logo Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Jika kebetulan Anda mencari informasi seputar contoh logo BPD. Anda bisa download kumpulan file gambar logo BPD melalui link download berikut ini:


Catatan: Untuk saat ini dalam file tersebut, Anda akan menemukan contoh gambar logo resmi BPD dalam bentuk format PNG dan JPG. Sedang format file lain seperti CDR, Vector, dan lain-lain akan Kami update nanti. Format file yang Anda download itu dikemas dalam bentuk ZIP/WINRar. Jika Anda sudah berhasil download jangan lupa di-ekstrak agar file dapat Anda gunakan dengan baik.

Mengapa Kami mengulas dan membagikan contoh logo BPD ini kepada Anda?


Semoga dengan adanya link download kumpulan contoh logo yang Kami bagikan ini dapat memberikan ide-ide baru bagi Anda untuk mendesain logo BPD yang paling tepat dan cocok. 

Cek juga: Contoh Daftar Hadir BPD

Untuk informasi standar daftar gaji BPD, visi misi BPD, dan syarat menjadi anggota BPD, akan Kami ulas pada kesempatan berikutnya.

Demikian ulasan mengenai logo Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Semoga contoh gambar logo yang Kami bagikan ini dapat bermanfaat untuk Anda semua, khususnya bagi para anggota BPD di Desa secara nasional dimanapun Anda berada. Mari bersama membangun Indonesia!

Jika sebelumnya kita telah mengulas mengenai contoh format Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan Menjadi Kepala Desa dan Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kali ini kita akan membahas salah satu persyaratan administrasi Pilkades. lainnya, yakni Surat Pernyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Melaksanakan UUD 1945, serta Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Penyampaian Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa merupakan salah satu bagian dari tahapan persiapan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Karena itu, sudah seharusnya regulasi daerah (Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati) tentang Pemilihan Kepala Desa mengatur bahwa salah satu persyaratan administrasi atau syarat tambahan yang wajib dipenuhi oleh bakal calon Kepala Desa petahana (incumbent) atau Penjabat (PJ) Kepala Desa adalah Surat Pernyataan Telah Menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan.

Apa itu Surat Pernyataan Telah Menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan?

Surat Pernyataan Telah Menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh bakal calon Kepala Desa petahana atau PJ Kepala Desa diatas materai cukup (materai 6000) dan diketahui oleh Camat yang menyatakan bahwa:
saya adalah Kepala Desa Petahana atau Penjabat Kepala Desa telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan atau Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Desa.
Hasil diskusi Kami pada beberapa Sobat Desa di berbagai daerah terkait dengan "Surat Pernyataan Telah Menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan". Ternyata sebagian daerah belum memasukannya sebagai administrasi Pilkades atau lebih tepatnya syarat tambahan bagi kades petahana (incumbent) maupun PJ Kades yang maju dalam Pilkades.

Padahal penyampaian laporan akhir masa jabatan Kepala Desa itu sifatnya wajib. Untuk mengakomodir dan sekaligus menyederhanakannya, maka menurut Kami, Pemerintah Daerah perlu mengatur format Surat Pernyataan Telah Menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan yang diperuntukan khusus kepada bakal calon Kades petahana atau PJ Kades dalam Perda/Perbup tentang Pemilihan Kepala Desa.


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimGTAGaESK-jVhnDdrsIYEqEC0w3hbSNdhVAFIvEKc9FxOzoP3ncthTFWMnrnIlkW7n4IMlpP4nF6u1I38vtTqylnZvfCH2LOyNUDRCWbuZmJuCmouM-c3SzSCWaQ0rg32e61DJNldMec/s320/penyampaian-laporan-akhir-masa-jabatan.jpg" alt="Penyampaian Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa"/>
Infografis: Kewajiban Penyampaian Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
Agar seluruh tahapan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka sudah semestinya kegiatan-kegiatan dalam setiap tahapan Pilkades tersebut diselesaikan. 

Cek juga: 
Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dilakukan melalui 4 tahapan, yakni:
  • Tahapan persiapan
  • Tahapan pencalonan; 
  • Tahapan pemungutan suara; dan 
  • Tahapan penetapan.
(Sumber: Pasal  6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa)

Cek juga: LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Desa vs LPPD Akhir Tahun

Kali ini kita fokus pada tahapan persiapan, yang mana dalam regulasi sangat jelas diatur bahwa terdapat beberapa kegiatan dalam tahap persiapan Pilkades ini. Catatan Kami, setidaknya ada 2 poin penting terkait dengan Laporan Akhir Masa Jabatan bagi Kepala Desa dalam regulasi Pilkades
  • Pertama, pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
  • Kedua, laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.
(Sumber: diolah dari Pasal 7 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014)

Selengkapnya Sobat Desa bisa cek pada artikel: KUMPULAN PERMENDAGRI TENTANG DESA

Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan Pilkades. Maka sudah sepatutnya regulasi daerah menindaklanjutinya menjadi persyaratan administrasi wajib bagi Kepala Desa petahana atau PJ Kepala Desa yang ingin maju pencalonan Kepala Desa dalam Pilkades. Artinya itu adalah syarat tambahan.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget