Artikel Terbaru

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Tahapan terakhir yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam pelaksanaan pendaftaran pemilih adalah penetapan DPT Pilkades

DPT Pilkades

Apa yang dimaksud dengan DPT dalam konteks Pilkades? 
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHCy_2GJVeTRY024pXVzPinI4ETmZ8UkMzCD2UmzK7Dt26YnoE1u_tddQxWWZY52alwYm2rOl7WRC6yBIyG5n6Yeq1ZehYKxz1vTrjnq6MU9ZjQpTBVkt7136v3qopF9xxenrpkqZFD8E/s320/form-dpt-pilkades.jpg" alt="form dpt pilkades dan contoh-nya"/>
Contoh DPT Pilkades dan SK Penetapan DPT
DPT adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.  Dalam konteks pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang dimaksud dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa. (cek sumber: DPS, DPTB, dan DPT dalam Pilkades)

Kalau sebelumnya, Pemilih dalam DPS berarti Pemilih Sementara. Pemilih dalam DPTb diartikan Pemilih Tambahan. Maka Pemilih dalam DPT adalah Pemilih Tetap

Inti dari tahapan penetapan DPT Pilkades adalah Panitia Pilkades menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah diperbaiki dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebagai DPT Pilkades yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara dalam Rapat Pleno Panitia Pemilihan...

Cek juga: Contoh Berita Acara Penetapan Pilkades

Selanjutnya berdasarkan berita acara tersebut kemudian Panitia Pilkades menetapkan dengan Keputusan.

Dalam postingan artikel kali ini, kita akan mengulas "Contoh DPT Pilkades dan Contoh SK Penetapan-Nya". 

Seperti halnya artikel sebelumnya mengenai DPS maupun DPSb. Pada artikel ini juga menampilkan contoh format DPT yang dapat Anda download dengan mudah dan gratis. Baik itu format doc (word) maupun pdf. 

Cek juga:
Untuk Anda yang ingin memiliki contoh formulir DPT Pilkades. Anda bisa cek Lampiran SK Penetapan DPT berikut ini....

Contoh SK Penetapan DPT Pilkades

Inilah Contoh SK Penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) dalam Pilkades. Anda bisa melihat cuplikannya berikut ini:

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA .............
KECAMATAN ................ KABUPATEN .............
Sekretariat : ............ Telp ........... Kode Pos ...................

KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA .....................

NOMOR .......... TAHUN ...........

TENTANG
PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) DESA ................
KECAMATAN ……..........……. KABUPATEN ..............
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ........................, 

Menimbang  :
  • bahwa sesuai ketentuan Pasal .... ayat (....) Peraturan Bupati ....... Nomor ..... Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, disebutkan bahwa Daftar Pemilih Tetap ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa .......... tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Desa ............. Kecamatan ............. Kabupaten .........;
Mengingat :
  1. Pasal  18  ayat  (6)  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor ...... Tahun ................. tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi .....................; 
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik   Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014  tentang  Pemilihan Kepala Desa Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten ........... Nomor ..... Tahun ........ tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten ...... Tahun ......    Nomor .....,    Tambahan Lembaran    Daerah Kabupaten ...... Tahun ...... Nomor .....) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten ...... Nomor .....  Tahun ....... tentang Perubahan  Kedua  Atas Peraturan Daerah Kabupaten ........ Nomor .... Tahun ........  tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten ........ Tahun .....  Nomor ....,   Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten ....... Tahun ...... Nomor ......);
  9. Peraturan  Bupati  .......... Nomor ....... Tahun ......... tentang Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa, (Berita Daerah Kabupaten ....... Tahun ...... Nomor ......);
  10. Dan seterusnya......
MEMUTUSKAN  :

Menetapkan :
KESATU       : Menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa .............. Kecamatan .................... Kabupaten ....... sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA : Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagaimana dimaksud diktum KESATU Keputusan ini, dipergunakan sebagai dasar untuk :
  1. penentuan jumlah kartu suara;
  2. penyampaian undangan pelaksanaan pemungutan suara; dan
  3. pengecekan pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya.
KETIGA        : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di ............................ 
pada tanggal ...........................

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA .................
                                                                           Ketua


................................................................................





FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.blogspot.com | Apakah Anda sedang mencari contoh form DPTb dan SK Penetapan DPTb dalam Pilkades

Apa yang dimaksud dengan DPTb?

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiNGkiiG2Xg7xXRBtv6R0phK8fo8ZffpDdNJRsiNQenB0410PDkHY-LfqBs0KMsBeRe7PggioKR1YyK_hKcX9TTmmYXfoIIHbXTpNuGMoD2md9LkdlrTkw38tgcaVxyf24ECM85rccjmE/s320/dptb-pilkades-dan-penetapan-dptb.jpg" alt="contoh DPTb Pilkades dan Penetapan DPTb"/>
DPTB Pilkades -Penetapan DPTb
DPTb adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan. Dalam konteks pemilihan Kepala Desa, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
DPTb adalah tahapan kedua dari pelaksanaan pendaftaran pemilih setelah Daftar Pemilih Sementara (DPS) terlaksana. 

DPTb yang Kami maksud bukanlah DPTb Pemilu. Akan tetapi DPTb Pilkades


Jika dalam artikel sebelumnya dikatakan, Pemilih DPS adalah pemilih sementara, maka Pemilih DPTb adalah Pemilih Tambahan


Jikalau ada warga desa yang tidak terdaftar di DPS? Atau belum terdaftar di DPS, padahal ia memenuhi syarat sebagai pemilih. 

Syarat DPTb

Yang harus dilakukan adalah:
warga/penduduk yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar di DPS, maka secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan atau melalui pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dengan menunjukan bukti-bukti kependudukan atau pencatatan sipil yang diatur dalam aturan Pilkades.
Bukti-bukti yang dimaksud itu adalah:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK); atau
  • Surat Nikah atau Akta Perkawinan bagi yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tapi sudah menikah.
DPTb yang telah disusun kemudian ditetapkan dengan SK Panitia Pilkades....

Cek juga: DPS Pilkades dan Contoh SK Penetapan DPS

Penetapan DPTb

Dalam artikel ini, Kami pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com akan mencoba mengulas dan membagikan contoh formulir DPTB dan SK penetapan DPTb. 

Karena format Daftar Pemilih Tambahan Pilkades ini ada dalam Lampiran dari SK-nya. Maka Anda bisa download contoh lengkapnya pada SK berikut ini. 

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ............................
KECAMATAN ............ KABUPATEN ............
Sekretariat : ....................Telp............. Kode Pos ..............



KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DESA ............

NOMOR ........ TAHUN .........

TENTANG

PENETAPAN  DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DESA ............ 
KECAMATAN ..............KABUPATEN .............
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ......................, 

Menimbang  :  
  • bahwa sesuai ketentuan Pasal .... ayat (....) Peraturan Bupati ......... Nomor ...... Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, disebutkan bahwa Daftar Pemilih Tambahan ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa ........... tentang Penetapan Daftar Pemilih Tambahan Desa .............. Kecamatan ............. Kabupaten ..........;
Mengingat :
  1. Pasal  18  ayat  (6)  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor ...... Tahun ................. tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi .....................; 
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik   Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014  tentang  Pemilihan Kepala Desa Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten ........... Nomor ..... Tahun ........ tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten ...... Tahun ......    Nomor .....,    Tambahan Lembaran    Daerah Kabupaten ...... Tahun ...... Nomor .....) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten ...... Nomor .....  Tahun ....... tentang Perubahan  Kedua  Atas Peraturan Daerah Kabupaten ........ Nomor .... Tahun ........  tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten ........ Tahun .....  Nomor ...., Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten ....... Tahun ...... Nomor ......);
  9. Peraturan  Bupati  .......... Nomor ....... Tahun ......... tentang Pemilihan Kepala Desa, (Berita Daerah Kabupaten ....... Tahun ...... Nomor ......);
  10. Dan seterusnya......
MEMUTUSKAN : 

Menetapkan   :
KESATU         : Menetapkan daftar penduduk yang berhak memilih dalam pemilihan  Kepala Desa serentak Tahun  ...... sesuai hasil pendaftaran pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Desa .......... Kecamatan .......... Kabupaten ........ sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA          : Daftar Pemilih Tambahan sebagaimana dimaksud diktum KESATU Keputusan ini diumumkan kepada masyarakat desa selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan tambahan.
KETIGA          : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan  di .................................... 
pada tanggal ...............................

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA .............
                                                                  Ketua



...........................................................................


Berita Acara Penetapan DPT Pilkades adalah berita acara rapat pleno yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk menyepakati dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades. 

Penetapan DPT adalah salah satu tahapan pelaksanaan pendaftaran pemilih. Artinya sebelumnya ada proses atau tahapan yang sudah mendahului, seperti penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

Pokok inti dari Rapat Penetapan DPT untuk Pilkades ini adalah Panitia Pilkades menetapkan DPS yang sudah diperbaiki dan DPTb sebagai DPT. Hasil rapat tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penetapan DPT Pilkades....

DAFTAR ISI (TABLE OF CONTENTS):

DPS

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhV8WzsXHMwZD1hJCbrI8nPbpKgE7P1xQo7HtdrboSwwgL9o5TM-1fVbw7iDqFpuxxHYobdoqS6i32655CnXRSbJjchnfbhMPQemNwEi0eNrLVK9vY8xbHWS_UW8N3q2OI1Q7WbhERuDm0/s320/apa-itu-dps-adalah.jpg" alt="apa yang dimaksud dengan dps, dps adalah"/>

Apa itu DPS? Apa kepanjangan dari singkatan DPS?

DPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Dalam konteks Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang dimaksud dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali kebenarannya, serta ditambah dengan pemilih baru.



Apa arti pemilih dalam DPS?

Pemilih dalam DPS artinya Pemilih Sementara. Karena itu maksimal jumlah pemilih dalam DPS sangat mungkin untuk bertambah atau berkurang.


Penyusunan DPS ini adalah salah satu tahap pelaksanaan pendaftaran pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa (selain DPTB maupun DPT).


Atas dasar apa DPS disusun/dibuat?

DPS disusun berdasarkan pemutakhiran dan validasi data kependudukan atau data pemilih pada saat pelaksanaan pemilu terakhir dengan cara:
  • pendataan langsung ke Pemilih atau Keluarganya;
  • mencatat atau mendaftar penduduk yang memenuhi syarat pemilih, tapi belum terdaftar; atau
  • menghapus data pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili ke desa lain atau tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | DPS Pilkades dan Contoh SK Penetapan DPS - Sebagaimana sudah dijelaskan dalam artikel sebelumnya dalam konteks Pilkades:
DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali kebenarannya, serta ditambah dengan pemilih baru.

DPS Pilkades

Kepanjangan dari singkatan DPS adalah Daftar Pemilih Sementara yang termasuk bagian dari tahapan pelaksanaan pendaftaran pemilih dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Dalam artikel ini, Kami akan mengulas Contoh DPS Pilkades dan SK Penetapan DPS Pilkades. Dan tidak hanya itu, Kami juga akan membagikan contoh format DPS Pilkades beserta SK penetapannya. Baik dalam bentuk format pdf maupun doc (word), dapat Anda download secara gratis (free).


DPS dalam Pilkades sifatnya tidak berdiri sendiri. Artinya proses tahapan atau mekanisme terjadi, sebelum dan setelahnya. 


Singkat kata, pemilih dalam DPS Pilkades adalah pemilih sementara.  Dimana Panitia Pilkades melakukan penyusunan DPS melalui proses pemutakhiran dan validasi data kependudukan atau data pemilihan umum (Pemilu) terakhir.


Apabila DPS sudah selesai disusun, maka kemudian ditetapkan dengan Keputusan atau Surat Keputusan Panitia Pilkades.


Dimana contoh format DPS-nya? Anda dapat download melalui file SK Penetapan DPS-nya. Pada Lampiran SK, Anda akan menemukan apa yang Anda cari itu.


Oke... Teruskan ke SK Penetapan DPS Pilkades berikut ini....


Cek juga: DPT Pilkades dan Contoh SK Penetapan-Nya

SK Penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara)

Inilah contoh format SK Penetapan DPS dalam Pilkades.


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDz8wJ1q4EOvbnym0rk6Dy62xWgOBygCdS93akIrdiYY0uZUEO95j3ppy3OnGKKMuNCQVW4psIPV4qhXRscmfmIbiP8NSgvXCWY2saC9XQq_T_uB9hYifClkHLigiQfjTb4DL_qIjAFrs/s320/contoh-format-dps-pilkades-dan-penetapan-dps.jpg" alt="contoh format dps pilkades dan penetapan dps"/>



KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ...................

NOMOR ........... TAHUN 2019

TENTANG

PENETAPAN  DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) DESA …........................ KECAMATAN ........................ KABUPATEN ...................
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ....................., 

Menimbang  : 
bahwa sesuai ketentuan Pasal ..... ayat (....) Peraturan Bupati ........... Nomor ......   Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, disebutkan bahwa Daftar Pemilih Sementara ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa ............... tentang Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Desa ............. Kecamatan ............ Kabupaten .............;


Mengingat :
  1. Pasal  18  ayat  (6)  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor ...... Tahun ................. tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi .....................; 
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik   Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014  tentang  Pemilihan Kepala Desa Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten ........... Nomor ..... Tahun ........ tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten ...... Tahun ......    Nomor .....,    Tambahan Lembaran    Daerah Kabupaten ...... Tahun ...... Nomor .....) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten ...... Nomor .....  Tahun ....... tentang Perubahan  Kedua  Atas Peraturan Daerah Kabupaten ........ Nomor .... Tahun ........  tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten ........ Tahun .....  Nomor ....,   Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten ....... Tahun ...... Nomor ......);
  9. Peraturan  Bupati  ....... Nomor  ..... Tahun  ......... tentang Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa, (Berita Daerah Kabupaten ....... Tahun ...... Nomor ......);
  10. Dan seterusnya....
MEMUTUSKAN : 
Menetapkan   :
KESATU         :  Menetapkan daftar penduduk yang berhak memilih dalam pemilihan Kepala Desa Tahun .......... sesuai hasil pendaftaran pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Desa .......... Kecamatan ......... Kabupaten ........ sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA :  Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebagaimana dimaksud diktum KESATU Keputusan ini diumumkan kepada masyarakat desa selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak ditetapkannya Keputusan ini untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mengajukan usul dan saran.

KETIGA          :  Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan  di ............................................. 
pada tanggal .................................................
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ............
                                                                                                       Ketua


                                                                                         ........................................



SALINAN disampaikan Kepada Yth:
1.    Bupati .........;
2.    Camat...............;
3.    Ketua BPD Desa .............;
4.    Arsip.
-----------------------------------------------

Berita Acara Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa adalah salah satu dokumen berita acara pilkades yang dibuat oleh Panitia Pilkades yang berisi hasil kegiatan penjaringan bakal calon Kepala Desa meliputi hasil penelitian kelengkapan berkas bakal Calon Kepala Desa dan penetapan bakal calon Kepala Desa.

Apa Anda mencari contoh format berita acara penjaringan bakal calon Kepala Desa terbaru dalam Pilkades 2019? Apa saja yang termuat atau isi dari berita acara ini? 

Berikut ini cuplikan dan review-nya!

Contoh Berita Acara Penetapan Bakal Calon Kepala Desa

Apa isi berita acara ini?


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8p204tp_PO9IRw03PFxbgoXgmk1xavoPApChybJMOS9Gq-wzgKStNsJ0hnRCIR2qWKtZL1GfBTuBN8zJ5o64hTfDDWNtkx1gVfcrLw_22gqyX0XE8cuwE_PyjhGuPo79B-i4IYadK6pE/s320/berita-acara-hasil-penjaringan-bakal-calon-kepala-desa.png" alt="Contoh Berita Acara Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa"/>

Cek juga: Contoh Berita Acara Penetapan Calon Kepala Desa

Berikut ini contoh isi berita acara penetapan bakal calon Kepala Desa hasil penjaringan:



DESA………………..…. KECAMATAN ……………………

KABUPATEN …................... Sekretariat : ...... Telp ......Kode Pos ......




BERITA ACARA

Nomor : ……………...
Tentang
Hasil Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa

Pada hari ini ……..……tanggal …………..………. bulan ……………........ tahun ........................., kami Panitia Pemilihan Kepala Desa ............................., Kecamatan ……..………….., Kabupaten ……………….... telah mengadakan penjaringan bakal calon  Kepala  Desa  .................... sesuai ketentuan dalam Pasal ….... Peraturan Bupati …………….. Nomor …… Tahun   ………….. tentang Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa dengan hasil sebagai berikut :
  1. Jumlah Bakal Calon Kepala Desa ......... orang.
  2. Telah mengadakan penelitian surat lamaran dan kelengkapan berkas persyaratan penjaringan bakal calon Kepala Desa yang meliputi :
  • surat pernyataan bertakwa  kepada  Tuhan Yang  Maha  Esa  yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
  • surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika di atas kertas bermaterai cukup;
  • foto copy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • foto copy akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • foto copy Kartu Tanda  Penduduk  yang  dilegalisir  oleh pejabat yang berwenang;
  • surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
  • surat pernyataan menerima hasil pemilihan kepala desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
  • surat pernyataan kesanggupan berdomisili di desa setempat sejak dilantik sebagai kepala desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
  • surat pernyataan telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban akhir  masa  jabatan  atau  laporan  penyelenggaraan  pemerintahan desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup dan diketahui camat;
  • surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menerangkan berkelakuan baik;
  • surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara di atas kertas bermaterai cukup;
  • surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menerangkan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  • surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menerangkan tidak sedang dicabut   hak   pilihnya   sesuai   dengan   keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah;
  • surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah;
  • surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup dari yang bersangkutan dan surat keterangan dari Pemerintah Daerah bahwa belum pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; (LIHAT: Surat Pernyataan Belum Pernah Menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 tahun)
  • surat izin cuti dari Camat atas nama Bupati bagi Kepala Desa yang masih menjabat dan mencalonkan kembali;
  • surat izin cuti dari Kepala Desa/Camat bagi perangkat Desa yang masih menjabat dan mendaftarkan sebagai bakal calon Kepala Desa;
  • surat izin cuti dari Camat bagi anggota BPD yang masih menjabat dan mendaftarkan sebagai bakal calon Kepala Desa;
  • surat keterangan persetujuan dari atasannya/pejabat yang berwenang bagi PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian  Republik  Indonesia,  Badan  Usaha  Milik  Daerah,  dan Badan Usaha Milik Negara;
  • pas foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
  • pas foto berwarna terbaru ukuran postcard sebanyak 2 (dua) lembar;
3. Hasil penelitian kelengkapan persyaratan Bakal Calon Kepala Desa dengan rincian sebagai berikut :
a. N a m a      :
Tempat dan tanggal lahir 
Pendidikan           
Pekerjaan                         
Alamat                                :
Keterangan                        : Lengkap/tidak lengkap*

b. N a m a                             
Tempat dan tanggal lahir   
Pendidikan
Pekerjaan
Alamat :
Keterangan                        : Lengkap/tidak lengkap*

c. .....dst (sesuai jumlah)

Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

PANITIA PEMILIHAN
                                                Ketua,                                            Sekretaris,


                                                                           STEMPEL
                                       -------------------------                         --------------------------

Catatan :

Tanda*(coret salah satu yang sesuai dengan hasil penelitian)

Berita Acara Penghitungan Hasil Akhir Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa adalah salah satu dokumen berita acara pilkades yang dibuat oleh Panitia Pilkades yang menerangkan bahwa panitia Pilkades telah menyelenggarakan kegiatan hasil akhir seleksi tambahan atau seleksi tertulis berdasarkan pengalaman kerja, tingkat pendidikan dan lain-lain sesuai ketentuan Pilkades. 

Kegiatan seleksi tambahan bakal calon Kepala Desa ini terjadi dalam hal bakal calon Kepala Desa lebih dari 5 (lima) orang. Karena itu, Panitia Pilkades kemudian memutuskan untuk mengadakan kegiatan seleksi tambahan atau seleksi ujian tertulis (proper test) yang diikuti oleh seluruh bakal calon Kades. Hasil kegiatan tes/seleksi tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara. 

Apakah Anda sedang mencari contoh Berita Acara Hasil Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa

Dalam postingan kali ini, Kami akan mengulas apa yang termuat dalam berita acara seleksi khusus bagi para bakal calon Kepala Desa. Kami juga nantinya akan membagikan contoh format berita acara pilkades ini dalam bentuk format pdf dan doc (word). 

Cek juga: Contoh Berita Acara Serah Terima Berkas Pilkades

Isi Berita Acara Penghitungan Hasil Akhir Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhrtaSc2R6QllN8FLCl75QpXnZs0FXRfctEONXBUHTFBTXkHaVrUN3SXDBeMGuZrmJsE95EBVYpR-x7s1GnQUhb6AK89Dbk4pmyw8RYjNPTxE2NyRT4vivQNISHm6E84IfWafuUxu0tNak/s320/berita-acara-penghitungan-hasil-akhir-seleksi-tambahan-bakal-calon-kepala-desa.png" alt="Contoh Berita Acara Penghitungan Hasil Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa"/>

Berikut ini contoh isi berita acara penghitungan hasil akhir dalam seleksi tambahan bakal calon Kepala Desa:

DESA………..………..…. KECAMATAN ……….……………
KABUPATEN ……..….. Sekretariat : .......... Telp ..... Kode Pos .......


BERITA ACARA
Nomor : ………………...
Tentang
Penghitungan Hasil Akhir Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa

Pada hari ini ……..…tanggal ……..…. bulan ………….... tahun ................, Panitia Pemilihan Kepala Desa ............... telah mengadakan seleksi tambahan Bakal Calon Kepala Desa Desa ……….. yang berjumlah lebih dari 5 (lima) orang, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal .... Peraturan Bupati ………. Nomor ….. Tahun ……….. tentang Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa, dengan hasil sebagai berikut :
  1. Jumlah Bakal Calon Kepala Desa yang mengikuti seleksi tambahan sebanyak : .. (...........) orang.
  2. Hasil akhir seleksi tambahan masing-masing bakal calon adalah sebagai berikut :

No.
N a m a
Nilai
Keterangan
1.
......................................
.......................

2.
......................................
........................

dst
......................................
........................



Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

PANITIA PEMILIHAN
                                                   Ketua,                                 Sekretaris,


                                                                          STEMPEL
                                            -------------------------              --------------------------

Berita Acara Penetapan Calon Kepala Desa adalah salah satu berita acara pilkades yang berkenaan dengan kegiatan penetapan Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa.

Sebelumnya memang ada proses verifikasi penelitian berkas dan pengundian nomor urut yang harus dilalui. Ada proses dan tahapan pilkades yang mesti dirampungkan. Dan setiap tahapan kegiatan Pilkades itu kemudian dituangkan dalam Berita Acara. 


Kali ini format-administrasi-desa.blogspot.com secara khusus akan mengulas salah satu administrasi Pilkades, yakni contoh berita acara penetapan calon Kepala Desa. Dan terakhir, Kami akan membagikan (share) file-nya dalam bentuk format doc (word) dan pdf terbaru. 

Contoh Berita Acara Penetapan Calon Kepala Desa


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3q47nNo9x-rZRjn0cFZ7-vWzL9KYULdBjzHG3hz7xxnU2X99E_pLoEnrNrlsaHa4PfZYzO5X56EjALT5r5eU_WoISRsgIR4H2PHCecNZtBwd-RHPZwSxohXQ37uBtg4jttk59lhojo34/s320/berita-acara-penetapan-calon-kepala-desa.jpg" alt="Contoh Berita Acara Penetapan Calon Kepala Desa"/>

Seperti apa isi berita acara penetapan calon kades ini? 

Berikut ini contoh isi/teks redaksi-nya:

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA………………......…. KECAMATAN ……..………………
KABUPATEN .............. Sekretariat : ........ Telp ....... Kode Pos ........

BERITA ACARA
Nomor : ……..……...

tentang
Penetapan Calon Kepala Desa


Pada hari ini ……....… tanggal ….....................…. bulan ….................. tahun ................, Kami  Panitia  Pemilihan Kepala Desa ……....……,  Kecamatan ……….....….., Kabupaten ................. berdasarkan hasil penelitian berkas lamaran (seleksi tambahan), menetapkan Calon Kepala Desa .......……..………..,  sesuai dengan  ketentuan  dalam  Pasal  ....  Peraturan Bupati ........... Nomor ..... Tahun ........ tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagai berikut:
  • N a m a                            : 
          Tempat dan tanggal lahir  : 
           Pendidikan
           Pekerjaan
           Alamat
           Nomor Urut :
  • N a m a                            : 
          Tempat dan tanggal lahir  : 
           Pendidikan
           Pekerjaan
           Alamat
           Nomor Urut                      :
  • dan seterusnya ...........

Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


                                            Ketua,                                                 Sekretaris,


                                                                        STEMPEL
                                   -------------------------                                --------------------------
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget