DPS Pilkades dan Contoh SK Penetapan DPS
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | DPS Pilkades dan Contoh SK Penetapan DPS - Sebagaimana sudah dijelaskan dalam artikel sebelumnya dalam konteks Pilkades:
Dalam artikel ini, Kami akan mengulas Contoh DPS Pilkades dan SK Penetapan DPS Pilkades. Dan tidak hanya itu, Kami juga akan membagikan contoh format DPS Pilkades beserta SK penetapannya. Baik dalam bentuk format pdf maupun doc (word), dapat Anda download secara gratis (free).
DPS dalam Pilkades sifatnya tidak berdiri sendiri. Artinya proses tahapan atau mekanisme terjadi, sebelum dan setelahnya.
Singkat kata, pemilih dalam DPS Pilkades adalah pemilih sementara. Dimana Panitia Pilkades melakukan penyusunan DPS melalui proses pemutakhiran dan validasi data kependudukan atau data pemilihan umum (Pemilu) terakhir.
Apabila DPS sudah selesai disusun, maka kemudian ditetapkan dengan Keputusan atau Surat Keputusan Panitia Pilkades.
Dimana contoh format DPS-nya? Anda dapat download melalui file SK Penetapan DPS-nya. Pada Lampiran SK, Anda akan menemukan apa yang Anda cari itu.
Oke... Teruskan ke SK Penetapan DPS Pilkades berikut ini....
Cek juga: DPT Pilkades dan Contoh SK Penetapan-Nya
DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali kebenarannya, serta ditambah dengan pemilih baru.
DPS Pilkades
Kepanjangan dari singkatan DPS adalah Daftar Pemilih Sementara yang termasuk bagian dari tahapan pelaksanaan pendaftaran pemilih dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades).Dalam artikel ini, Kami akan mengulas Contoh DPS Pilkades dan SK Penetapan DPS Pilkades. Dan tidak hanya itu, Kami juga akan membagikan contoh format DPS Pilkades beserta SK penetapannya. Baik dalam bentuk format pdf maupun doc (word), dapat Anda download secara gratis (free).
DPS dalam Pilkades sifatnya tidak berdiri sendiri. Artinya proses tahapan atau mekanisme terjadi, sebelum dan setelahnya.
Singkat kata, pemilih dalam DPS Pilkades adalah pemilih sementara. Dimana Panitia Pilkades melakukan penyusunan DPS melalui proses pemutakhiran dan validasi data kependudukan atau data pemilihan umum (Pemilu) terakhir.
Apabila DPS sudah selesai disusun, maka kemudian ditetapkan dengan Keputusan atau Surat Keputusan Panitia Pilkades.
Dimana contoh format DPS-nya? Anda dapat download melalui file SK Penetapan DPS-nya. Pada Lampiran SK, Anda akan menemukan apa yang Anda cari itu.
Oke... Teruskan ke SK Penetapan DPS Pilkades berikut ini....
Cek juga: DPT Pilkades dan Contoh SK Penetapan-Nya
SK Penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara)
KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ...................
NOMOR ........... TAHUN 2019
TENTANG
PENETAPAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) DESA …........................ KECAMATAN ........................ KABUPATEN ...................
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA .....................,
Menimbang :
bahwa sesuai ketentuan Pasal ..... ayat (....) Peraturan Bupati ........... Nomor ...... Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, disebutkan bahwa Daftar Pemilih Sementara ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa ............... tentang Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Desa ............. Kecamatan ............ Kabupaten .............;
Mengingat :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor ...... Tahun ................. tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi .....................;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
- Peraturan Daerah Kabupaten ........... Nomor ..... Tahun ........ tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten ...... Tahun ...... Nomor ....., Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten ...... Tahun ...... Nomor .....) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten ...... Nomor ..... Tahun ....... tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten ........ Nomor .... Tahun ........ tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten ........ Tahun ..... Nomor ...., Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten ....... Tahun ...... Nomor ......);
- Peraturan Bupati ....... Nomor ..... Tahun ......... tentang Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa, (Berita Daerah Kabupaten ....... Tahun ...... Nomor ......);
- Dan seterusnya....
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan daftar penduduk yang berhak memilih dalam pemilihan Kepala Desa Tahun .......... sesuai hasil pendaftaran pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Desa .......... Kecamatan ......... Kabupaten ........ sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebagaimana dimaksud diktum KESATU Keputusan ini diumumkan kepada masyarakat desa selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak ditetapkannya Keputusan ini untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mengajukan usul dan saran.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di .............................................
pada tanggal .................................................
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ............
pada tanggal .................................................
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ............
Ketua
........................................
SALINAN disampaikan Kepada Yth:
1. Bupati .........;
2. Camat...............;
3. Ketua BPD Desa .............;
4. Arsip.
-----------------------------------------------