Artikel Terbaru

Sumber Dana Anggaran Biaya Pilkades dari mana? Pertanyaan itulah yang akan kita jawab dalam artikel ini. Karena itu luangkan waktu Anda sejenak untuk membaca artikel ini sampai selesai.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8_UYrw0IXFP_4EG2hzwDUWb2Ho2vBQV0KGFsf1ddqEtjN6J9XGALsri9njdGzI25NZqymkZpAb-Lv5ZGZD4ik7aDOEuPJf-0rllr7YQHK7TnYFOBIsXzXprVbJwmGG9RaEsSezUcLyhg/s320/biaya-pilkades-dari-mana.jpg" alt="sumber dana anggaran biaya pilkades dari mana"/>

Pilkades adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Desa. Pilkades adalah suatu pemilihan yang dilaksanakan secara langsung di desa oleh warga desa setempat untuk memilih Kepala Desa. (Lebih lanjut LIHAT artikel: Pilkades Adalah).

Untuk menjawab persoalan sumber anggaran biaya (budget) atau sumber dana Pilkades ini, kita perlu melihat juga apa saja jenis-jenis Pilkades, beserta dasar hukumnya (law basics). 

Sebagaimana kita ketahui, Pilkades ada 2 (dua) jenis:
  1. Pemilihan Kepala Desa Serentak
  2. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (atau biasa disebut Pilkades PAW)
Kembali ke pokok permasalahan:
"biaya pilkades darimana?"

Surat Edaran Mensesneg tentang HUT RI ke-74 Tahun 2019

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM - Surat Edaran HUT RI | Dalam rangka memperingati dan memeriahkan Bulan Kemerdekaan, Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) telah mengeluarkan beberapa Surat Edaran terkait peringatan dan perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) 17 Agustus 2019. Seperti apa bentuk dan isi dari Surat Edaran HUT RI ke-74 Tahun 2019 dari Mensesneg ini?

Seperti yang format-administrasi-desa.blogspot.com lansir pada laman website resmi setneg.go.id, berikut ini 3 Surat Edaran yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno:
  1. Surat Edaran Nomor B-681/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 tentang Penyampaian Tema dan Logo Peringatan Hari Kemerdekaan Tahun 2019.
  2. Surat Edaran Nomor B-685/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 tentang Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
  3. Surat Edaran Nomor B-779/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2019 tanggal 23 Juli 2019 tentang Penyampaian Penyempurnaan Tema Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019. 

RAB Perdes - Salah satu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang wajib disusun atau dibuat oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) adalah Rencana Anggaran Biaya, atau disingkat RAB. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penyusunan RAB tahun mengacu pada format Permendagri 20 Tahun 2018. Tapi tenang saja, artikel ini akan membantu Sobat Desa menyajikan Contoh RAB Penyusunan Kebijakan Desa yang telah Kami buat berbasis aplikasi microsoft excel (xls) dan PDF yang telah disinkronkan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Siskeudes terbaru. 

Apakah Anda sedang mencari contoh format RAB Penyusunan Kebijakan Desa seperti penyusunan Perdes (Peraturan Desa), Perkades (Peraturan Kepala Desa), dan lain-lain?

Seperti biasa, artikel "Contoh RAB Kegiatan Penyusunan Kebijakan Desa" ini adalah jawaban Blog format-administrasi-desa.blogspot.com kepada Sobat Desa yang sudah request. Jadi, jika Sobat memiliki usulan, saran, masukan, atau kritikan yang konstruktif lainnya terkait administrasi desa. Silahkan sampaikan kepada Kami. Tentu itu sangat Kami apresiasi. 

Artikel ini mencoba memberikan highlight atau gambaran umum mengenai:
Apa itu RAB Penyusunan Kebijakan Desa? Bagaimana Prosedur/Mekanisme Penyusunan-nya atau Pembuatan-Nya? Siapa PKA yang ditugaskan untuk menyusun RAB ini sesuai Peraturan Perundang-undangan? Apa saja contoh jenis, rincian, dan uraian rincian RAB Kegiatan Penyusunan Kebijakan Desa? Dan bagaimana contoh format-Nya?

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4Ylc0tPS5xs1bYZyGFgOcAQySAqberflgJAyRfo51XiuE9S8YJLh1w1WETYLOpUJdJRN91Gk-k9rJizfK0ZWjOqbgVebDjW3pg09vC5QLkAyJmNrv2Q6ZoVg-CiLS9lJ83JXq20hrkxU/s320/rab-penyusunan-perdes-perkades-sk.png" alt="Contoh Rab Penyusunan Perdes, Perkades, dll"/>

Apa itu RAB Penyusunan Kebijakan Desa? Dan Bagaimana Prosedur Penyusunan-nya?

RAB Penyusunan Kebijakan Desa adalah rencana anggaran biaya yang merinci satuan harga untuk setiap jenis dan objek belanja pada kegiatan Penyusunan Kebijakan Desa, seperti penyusunan rancangan Perdes, Perkades, dan lain-lain diluar dokumen Pembangunan dan Keuangan. 

Kegiatan ini termasuk sub bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan. Dalam struktur APBDes, kode rekening kegiatan ini adalah 1.4.06.

#RAB Keuangan - Salah satu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang wajib disusun atau dibuat oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) adalah Rencana Anggaran Biaya, atau disingkat RAB. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penyusunan RAB tahun mengacu pada format Permendagri 20 Tahun 2018. Tapi tenang saja, artikel ini akan membantu Sobat Desa menyajikan Contoh RAB Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa yang telah Kami buat berbasis aplikasi microsoft excel (xls) dan PDF yang telah disinkronkan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Siskeudes terbaru. 

Apakah Anda sedang mencari contoh format RAB Penyusunan Dokumen Keuangan Desa terbaru, baik Dokumen APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), APBDes Perubahan, LPJ APBDes (Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), dan Seluruh Dokumen Keuangan (financial documents) terkait?

Seperti biasa, artikel "Contoh RAB Kegiatan Penyusunan APBDes, APBDes Perubahan, dan LPJ APBDes" ini adalah jawaban Blog format-administrasi-desa.blogspot.com kepada Sobat Desa yang sudah request. Jadi, jika Sobat memiliki usulan, saran, masukan, atau kritikan yang konstruktif lainnya terkait administrasi desa. Silahkan sampaikan kepada Kami. Tentu itu sangat Kami apresiasi. 

Artikel ini mencoba memberikan highlight atau gambaran umum mengenai:
Apa itu RAB Penyusunan Dokumen Keuangan Desa? Bagaimana Prosedur/Mekanisme Penyusunan-nya atau Pembuatan-Nya? Siapa PKA yang ditugaskan untuk menyusun RAB ini sesuai Peraturan Perundang-undangan? Apa saja contoh jenis, rincian, dan uraian rincian RAB Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa? Dan bagaimana contoh format-Nya?

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjl9cVY4MqUqjgKAd8vSSBUd-YIVafqXzRQOOv5k438sDdBcum7AY4LCWIAcOsdjSDppbO25wjgl6_GzYoPMTVbgMDgFGr_nOnLl6lpsu0dd4lQKkIbeaVsb45DsbmzB7nji_am4POC7VI/s320/contoh-rab-keuangan.jpg" alt="Contoh Rab Keuangan Desa terbaru"/>

Apa itu RAB Penyusunan Dokumen Keuangan Desa? Dan Bagaimana Prosedur Penyusunan-nya?

RAB Penyusunan Dokumen Keuangan Desa adalah rencana anggaran biaya yang merinci satuan harga untuk setiap jenis dan objek belanja pada kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa, baik Dokumen APBDes, APBDes Perubahan, LPJ APBDes, dan seluruh dokumen keuangan desa terkait. 
Penjelasan lebih lanjut mengenai Perbedaan APBDes dan APBDes Perubahan, dapat Anda lihat pada artikel: Apa itu APBDes dan APBDes Perubahan?.

Kegiatan ini termasuk sub bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan. Dalam struktur APBDes, kode rekening kegiatan ini adalah 1.4.04.

#RAB RPJMDes & RKPDes - Salah satu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang wajib disusun atau dibuat oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) adalah Rencana Anggaran Biaya, atau disingkat RAB. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penyusunan RAB tahun mengacu pada format Permendagri 20 Tahun 2018. Tapi tenang saja, artikel ini akan membantu Sobat Desa menyajikan Contoh RAB Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa berbasis aplikasi microsoft excel (xls) dan PDF yang telah disinkronkan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Siskeudes terbaru. 

Apakah Anda sedang mencari contoh format RAB Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa terbaru, baik itu:

  • Dokumen RAB Penyusunan RPJMDes (Rencana Jangka Menengah Desa)?
  • Dokumen RAB Penyusunan RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa), dan lain-lain?
Seperti biasa, artikel "Contoh RAB Penyusunan RPJMDes dan RKPDes" ini adalah jawaban Blog format-administrasi-desa.blogspot.com kepada Sobat Desa yang sudah request. Jadi, jika Sobat memiliki usulan, saran, masukan, atau kritikan yang konstruktif lainnya terkait administrasi desa. Silahkan sampaikan kepada Kami. Tentu itu sangat Kami apresiasi. 

Artikel ini mencoba memberikan highlight atau gambaran umum mengenai:
Apa itu RAB Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa? Bagaimana Prosedur/Mekanisme Penyusunan-nya atau Pembuatan-Nya? Siapa PKA yang ditugaskan untuk menyusun RAB ini sesuai Peraturan Perundang-undangan? Apa saja contoh jenis, rincian, dan uraian rincian RAB Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa? Dan bagaimana contoh format-Nya?
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjSvk6BCl-SN80vjGnkeQqXrXzFWaLZQK57QYm8iQhJ_RGQC36fx1I0hQTJyX0sA4wN1S5QOkq2sEUPW_kvZwsbvRThoigPLxegoBOgUotH_g_thgim4QHv7kLQZlAu4xUffcC4wl9x9go/s320/rab-penyusunan-dokumen-perencanaan-rpjmdes-rkpdes.jpg" alt="Contoh Rab Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa, RPJMDes, RKPDes"/>
Contoh RAB Penyusunan RPJMDes dan RAB Penyusunan RKP Desa

Apa itu RAB Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa? Dan Bagaimana Prosedur Penyusunan-nya?

RAB Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa adalah rencana anggaran biaya yang merinci satuan harga untuk setiap jenis dan objek belanja pada kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa, baik Dokumen RPJMDes maupun RKPDes. 

Dalam rangka perencanaan pembangunan desa, Pemerintah Desa melaksanakan tahapan yang akan dijelaskan sebagai berikut:

  • Penyusunan RPJMDes
Penyusunan dan Penetapan RPJMDes ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. Penyusunan Rancangan RPJMDes memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Dalam menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa, Kepala Desa mengikutsertakan unsur masyarakat Desa dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota. 


Secara umum, mengutip Pasal 7 ayat (3) Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, disebutkan bahwa Penyusunan RPJMDes dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:

  • pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
  • penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
  • pengkajian keadaan Desa;
  • penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
  • penyusunan rancangan RPJM Desa;
  • penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; dan
  • penetapan RPJM Desa.
Cek juga: Contoh RAB Musyawarah Perencanaan Desa
  • Penyusunan RKPDes
Penyusunan RKPDes mulai dilaksanakan oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Sedangkan penetapan dokumen RKP Desa dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. Dokumen RKP Desa ini kemudian menjadi acuan/dasar penetapan APBDes.

Secara umum, penyusunan Dokumen RKPDes dilakukan oleh Pemerintah Desa sebagai penjabaran dari Dokumen RPJMDes. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. 


Dalam menyusun RKPDes, Kepala Desa mengikutsertakan masyarakat Desa. Penyusunan Dokumen RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:

  • penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
  • pembentukan tim penyusun RKP Desa;
  • pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
  • pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  • penyusunan rancangan RKP Desa;
  • penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
  • penetapan RKP Desa;
  • perubahan RKP Desa; dan
  • pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Penjelasan lebih lanjut mengenai RKP Desa dapat Anda lihat pada artikel: Penyusunan RKP Desa dan DU RKP Desa.

Kegiatan ini termasuk sub bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan. Dalam struktur APBDes, kode rekening kegiatan ini adalah 1.4.03.

#RAB Musyawarah Desa - Salah satu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang wajib disusun atau dibuat oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) adalah Rencana Anggaran Biaya, atau disingkat RAB. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penyusunan RAB tahun mengacu pada format Permendagri 20 Tahun 2018. Tapi tenang saja, artikel ini akan membantu Sobat Desa menyajikan Contoh RAB Musyawarah Desa berbasis aplikasi microsoft excel (xls) dan PDF yang telah disinkronkan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Siskeudes terbaru. 

Apakah Anda sedang mencari contoh format RAB Musyawarah Perencanaan Desa terbaru, baik Musyawarah Dusun (Musdus), Musyawarah Desa (Musdes), maupun Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)? Wah, kebetulan sekali!

Seperti biasa, artikel "Aplikasi Excel+PDF RAB Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa" ini adalah jawaban Blog format-administrasi-desa.blogspot.com kepada Sobat Desa yang sudah request. Jadi, jika Sobat memiliki usulan, saran, masukan, atau kritikan yang konstruktif lainnya terkait administrasi desa. Silahkan sampaikan kepada Kami. Tentu itu sangat Kami apresiasi. 

Artikel ini mencoba memberikan highlight atau gambaran umum mengenai:
Apa itu RAB Musyawarah Perencanaan Desa? Bagaimana Prosedur/Mekanisme Penyusunan-nya atau Pembuatan-Nya? Siapa PKA yang ditugaskan untuk menyusun RAB ini sesuai Peraturan Perundang-undangan? Apa saja contoh jenis, rincian, dan uraian rincian RAB Kegiatan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Desa? Dan bagaimana contoh format-Nya?
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjgDy8TCi16XRjv2qvcPDVJjhHfA7TGMvA6UuZ1tvMkcQ3lhOLcpJOfdQXumfAf_1AscRwyvzh7jQbQ6r5XMFTRSHkZu8encKTxAFFMJ7Rkjr6yaWywkgrMIMWAYqsHIEtIKl4Kx4EL4go/s320/rab-musyawarah-desa.jpg" alt="Contoh Rab Musyawarah Desa"/> 

Apa itu RAB Musyawarah Perencanaan Desa? Dan Bagaimana Prosedur Penyusunan-nya?

RAB Musyawarah Perencanaan Desa adalah rencana anggaran biaya yang merinci satuan harga untuk setiap jenis dan objek belanja pada kegiatan Penyelenggaraan/Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Desa, baik reguler maupun non reguler. Musyawarah Perencanaan Desa terdiri dari:
  • Musyawarah Perencanaan Desa Reguler
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa Reguler seperti Musyawarah Desa (Musdes), Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), Pra Musrenbangdes, dan lain-lain yang bersifat reguler. Contohnya adalah Musdes RKPDes, Musrebangdes RKPDes, dan lain-lain. Terkait susunan acara musrenbangdes maupun Musdes RKPDes, serta ha-hal yang berkaitan dengan proses dan panduan penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan desa, Anda bisa cek pada artikel: Penyusunan RKP Desa dan DU RKP Desa. Kegiatan ini termasuk sub bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan. Dalam struktur APBDes, kode rekening kegiatan ini adalah 1.4.01.
  • Musyawarah Perencanaan Desa Non Reguler
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa Non Reguler seperti Musyawarah Dusun (Musdus), Rembug Desa, dan lain-lain yang bersifat non reguler sesuai kebutuhan Desa. Karena itu kegiatan ini disebut juga Musyawarah Masyarakat Desa (MMD). Kegiatan ini termasuk sub bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan. Dalam struktur APBDes, kode rekening kegiatan ini adalah 1.4.02.

RAB Profil Desa (Boq for Village Profile) - Salah satu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang wajib disusun atau dibuat oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) adalah Rencana Anggaran Biaya, atau disingkat RAB. Artikel ini mencoba mengulas Contoh RAB Profil Desa (Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa) berbasis aplikasi Microsoft Excel (XLS) dan PDF. Apakah Anda sedang mencari contoh RAB Pembuatan Profil Desa terbaru? Wah, kebetulan sekali!

RAB Pelayanan - Salah satu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang wajib disusun atau dibuat oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) adalah Rencana Anggaran Biaya, atau disingkat RAB. Artikel ini mencoba mengulas contoh RAB Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan berbasis aplikasi microsoft excel (xls) dan PDF. Apakah Anda sedang mencari contoh format RAB Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan terbaru? Wah, kebetulan sekali!

Seperti biasa, artikel "Aplikasi Excel+PDF RAB Kegiatan Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan di Desa" ini adalah jawaban Blog format-administrasi-desa.blogspot.com kepada Sobat Desa yang sudah request. Jadi, jika Sobat memiliki usulan, saran, masukan, atau kritikan yang konstruktif lainnya terkait administrasi desa. Silahkan sampaikan kepada Kami. Tentu itu sangat Kami apresiasi. 

Artikel ini mencoba memberikan highlight atau gambaran umum mengenai:
Apa itu RAB Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan? Bagaimana Prosedur/Mekanisme Penyusunan-nya atau Pembuatan-Nya? Siapa PKA yang ditugaskan untuk menyusun RAB ini sesuai Peraturan Perundang-undangan? Apa saja contoh jenis, rincian, dan uraian rincian RAB Kegiatan Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan? Dan bagaimana contoh format-Nya?
Apa itu RAB Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan? Dan Bagaimana Prosedur Penyusunan-nya?

RAB Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan adalah rencana anggaran biaya yang merinci satuan harga untuk setiap jenis dan objek belanja pada kegiatan Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan seperti Surat Pengantar, Pelayanan KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu Keluarga, dan lain-lain. Kegiatan ini termasuk sub bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik, dan Kearsipan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk kode rekening untuk kegiatan ini adalah 1.3.01.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget