Artikel Terbaru

RAB RT RW - Diantara Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang wajib disusun atau dibuat oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) salah satunya adalah Rencana Anggaran Biaya, atau disingkat RAB. Jika sebelumnya Kami telah mengulas SK RT RW, pada kesempatan ini Kami akan mencoba mengulas salah satu contoh RAB yang harus dibuat oleh Pemerintah Desa, yakni RAB Kegiatan Penyediaan Insentif/Operasional RT RW sesuai Format RAB yang ada di Aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) versi 2.0 atau versi tahun 2019.

Salah satu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang wajib disusun atau dibuat oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) adalah Rencana Anggaran Biaya, atau disingkat RAB. Artikel ini mencoba mengulas contoh RAB Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil berbasis aplikasi microsoft excel (xls) dan PDF. Apakah Sobat Desa sedang mencari contoh RAB Penyuluhan/sosialisasi kependudukan dan pencatatan sipil terbaru? Wah, kebetulan sekali ya!

Apa itu SPJ?

SPJ adalah singkatan dari Surat Pertanggungjawaban. Apa yang dimaksud dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ)?

SPJ adalah bukti surat yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban penatausahaan keuangan dan/atau hasil realisasi kegiatan yang bersifat teknis dan khusus. SPJ adalah salah satu dokumen yang sangat penting dan kerap digunakan oleh instansi pemerintahan, perusahaan, atau bidang lainnya yang menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi.

UNTUK lebih mengapresiasi peran pentingnya blog/website desa, Pemerintah diimbau perlu meningkatkan partisipasi dan inovasi dalam penyelenggaraan festival lomba website desa terbaik se-IndonesiaPenuturan ini disampaikan oleh Founder Blog Format Administrasi Desa, La Ode Muhamad Fiil Mudawat.

Ketika dihubungi melalui ponsel selular-nya, Senin (01/07), pria yang akrab disapa Bung Fiil ini mengatakan, program kontes/festival lomba website desa terbaik se-Indonesia perlu di-optimal-kan kembali oleh Pemerintah. Pasalnya menurut Bung Fiil, ajang perlombaan ini sangat penting dengan tujuan untuk memberikan reward (baca juga: penghargaan) kepada website desa yang berprestasi. 

"Reward untuk website desa atau blog desa itu sangat perlu di era digital sekarang ini. Perlu ada semacam contoh web desa terbaik atau website desa percontohan. Bukankah peran situs web desa di Internet luar biasa?," 

"Seperti kita ketahui, pembaca web desa, khususnya warga desa sangat terbantu dengan itu. Tapi pernahkah kita membayangkan sosok dibalik layar website desa yang kita baca itu? Disitu ada perjuangan, ada tenaga, ada waktu, ada repotnya memperbaiki dan mengotak-atik atau mengubah desain template web desa yang error, hosting dan lain-lain. Semuanya dikorbankan untuk dapat menyajikan informasi tentang desa dengan baik," kata Bung Fiil.

#Buku Kasi Kesra atau Buku Administrasi Kasi Kesejahteraan adalah buku administrasi desa atau format pembukuan desa yang dikelola oleh Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan dalam rangka membantu Kepala Desa terkait urusan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah: Apa-apa saja buku yang wajib dikelola dan dilaksanakan oleh Kasi Kesra sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Peraturan terkait lainnya? Dan apakah ada contoh “Buku Kasi Kesra” yang dapat didownload gratis? Simak review dari Kami berikut ini.

Sebagaimana dalam artikel-artikel yang sudah Kami terbitkan sebelumnya. Dalam artikel ini juga Kami tidak akan menguraikan/me-review Buku Administrasi Pemerintahan Desa versi lama berdasarkan Jabatan lama atau Tupoksi (misalnya: Buku Kaur Pembangunan, jika menggunakan nomenklatur lama). 

Bukan juga jabatan Kasi Kesra yang digabungkan dengan jabatan lain, misalnya dengan Kasi Pelayanan untuk memenuhi formasi jabatan 2 Kasi 2 Kaur. Sekali lagi BUKAN.

Namun yang Kami jelaskan dan bagikan kepada Anda adalah Buku Kasi Kesejahteraan (Kesra) berdasarkan formasi jabatan 3 Kasi 3 Kaur sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan khususnya juga Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa.

#Buku Kasi Pemerintahan Desa atau Buku Administrasi Kasi Pemerintahan Desa adalah buku administrasi atau pembukuan yang dikelola oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa dalam rangka membantu Kepala Desa terkait urusan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah: 
Apa-apa saja buku kerja yang wajib dikelola dan dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Peraturan terkait lainnya? Dan apakah ada contoh format “Buku Administrasi Desa Kasi Pemerintahan Desa” yang dapat didownload gratis?
Penting untuk diketahui dalam artikel ini Kami tidak akan menjelaskan Buku Administrasi Desa versi lama berdasarkan Jabatan lama atau Tupoksi (Buku Kaur Pemerintahan, jika menggunakan nomenklatur lama - misalnya). Namun yang Kami uraikan dan bagikan kepada Anda adalah Buku Kasi Pemerintahan Desa menurut versi terbaru, yakni sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan juga Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa.

Buku-Buku Kasi Pemerintahan Desa

Berikut ini buku-buku Kasi Pemerintahan Desa berdasarkan Tupoksi-Nya Menurut Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, diantaranya:
  • Buku Induk Penduduk (B.1);
  • Buku Mutasi Penduduk Desa (B.2);
  • Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk (B.3);
  • Buku Penduduk Sementara (B.4); dan
  • Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga (B.5).

Buku-buku administrasi tersebut secara implisit telah Kami sebutkan dalam artikel “Buku Administrasi Desa”, bahwa ada 5 jenis buku administrasi pemerintahan desa, yakni:

1. Buku Administrasi Umum (A);
2. Buku Administrasi Penduduk (B);
3. Buku Administrasi Keuangan (C);
4. Buku Administrasi Pembangunan (D); dan
5. Buku Administrasi Lainnya (E).

Kalau diperhatikan secara seksama, format buku-buku yang wajib dikerjakan oleh Kasi Pemerintahan Desa tersebut diatas adalah seluruh jenis format administrasi penduduk desa, mulai dari “B.1-B.5” yang diatur dalam Permendagri 47/2016. 

Pertanyaan kemudian adalah, jika memang Kasie Pemerintahan Desa yang mengelola pembukuan tersebut, lalu mengapa yang bertanda tangan di Buku-buku kerja tersebut adalah Sekretaris Desa? 

Siapa sebenarnya yang mengelola buku-buku administrasi tersebut?

Apakah Kasi Pemerintahan atau Sekdes? 

Atau justru kedua-duanya, dalam arti sebagian buku administrasi desa tersebut dikerjakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa  dan sebagian lain dikerjakan oleh Sekretaris Desa?

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUvi28e-wLAC8c1uxZA5CUY95dvy_xJcbhBFBQGN3t_W8xYf69KAXBRupI64GvNMR01L9cyUXa2thcnAT-JJ_9W2pyTh9xG8YhdXzkd2s1tvs0Cavu7dI6C5EM3BVxBWWJL_9WQzXsN1Q/s320/buku-kasi-pemerintahan.jpg" alt="buku administrasi kasi pemerintahan desa"/>
Infografis : Buku Kasi Pemerintahan

#Buku Kasi Pelayanan Desa atau Buku Administrasi Kasi Pelayanan Desa adalah buku administrasi atau pembukuan yang dikelola oleh Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan dalam rangka membantu Kepala Desa terkait urusan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah: 
Apa-apa saja buku kerja yang wajib dikelola dan dilaksanakan oleh Kasi Pelayanan sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Peraturan terkait lainnya? Dan apakah ada contoh format “Buku Administrasi Desa Kasi Pelayanan” yang dapat di-unduh gratis (free)?
Penting untuk diketahui dalam artikel ini Kami tidak menjelaskan Buku Administrasi Kasi Pelayanan Umum di Kelurahan berdasarkan tugas Kasi Pelayanan Umum di Kelurahan. Namun yang Kami uraikan dan bagikan kepada Anda semua adalah Buku Kasi Pelayanan Desa menurut format terbaru, yakni sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan juga telah disesuaikan dengan Tupoksi-Nya berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa.

Buku-Buku Kasi Pelayanan Desa

Berikut ini buku-buku Kasi Pelayanan Desa berdasarkan Tupoksi-Nya sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah:
  • Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat (D.4);

Buku-buku administrasi tersebut secara tersirat telah Kami sebutkan dalam artikel “Buku-Buku Administrasi Desa”, bahwa ada 5 jenis buku administrasi pemerintahan desa, yakni:

1. Buku Administrasi Umum (A);
2. Buku Administrasi Penduduk (B);
3. Buku Administrasi Keuangan (C);
4. Buku Administrasi Pembangunan (D); dan
5. Buku Administrasi Lainnya (E).

Kalau diperhatikan secara seksama, format buku-buku yang wajib dikerjakan oleh Kasi Pelayanan Desa tersebut diatas, yakni Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat atau dengan kode “D.4” adalah salah satu dari jenis buku administrasi pembangunan desa yang diatur dalam Permendagri 47/2016. 

Lantas, mengapa buku administrasi pembangunan lainnya seperti Buku Rencana Kerja Pembangunan (D.1), Buku Kegiatan Pembangunan (D.2), dan Buku Inventaris Hasil-Hasil Pembangunan (D.3) bukanlah merupakan buku kerja yang dikelola oleh Kasi Pelayanan?

Tentu saja, karena berdasarkan Tugas dan fungsi-Nya, Buku Rencana Kerja Pembangunan (D.1) itu dikelola oleh Kaur Perencanaan Desa. Sedangkan Buku Kegiatan Pembangunan (D.2) dan Buku Inventaris Hasil-Hasil Pembangunan (D.3) dikelola oleh Kasi Kesra Desa. Untuk selengkapnya, Anda bisa cek artikel-artikel terkait itu yang sudah Kami bahas sebelumnya.

Baca juga: 
Pertanyaan kemudian adalah, jika memang Kasie Pelayanan Desa yang mengelola pembukuan tersebut, lalu mengapa yang bertanda tangan di Format Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat tersebut adalah Sekretaris Desa? 

Jadi, siapa sebenarnya yang mengerjakan buku-buku administrasi tersebut?

Apakah Kasi Pelayanan atau Sekdes? 

Dulu, Kami juga sempat bertanya-tanya persis dengan pertanyaan diatas. Setelah Kami coba membaca peraturan-peraturan terkait dan melakukan analisa. Alhasil, Kami menyimpulkan bahwa:
Pengisian Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat yang terdapat dalam Permendagri 47/2016 tersebut secara teknis dan langsung dilaksanakan oleh Kasi Pelayanan Desa untuk membantu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan (secara umum), dan secara khusus terkait dengan SOTK Desa yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. Dan oleh karena Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam urusan bidang administrasi pemerintahan, maka dapat dikatakan bahwa Kasi Pelayanan juga secara tidak langsung membantu Kepala Desa melalui Sekretaris Desa dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIWWPHUK_ow7hSJKxU3M1tE5TniAnwg_Vx0pcQhVcngLvOtHA-XyqJvaPDbSUvnUBMPZVmchoWNOwjRWl6odKHfROLKWq44NqWj8XNIsmiu59Y7bojXnbWWdNE9zhMJV8ljGTTQ3BaGN0/s320/buku-kasi-pelayanan.jpg" alt="buku administrasi kasi pelayanan desa terbaru"/>

Sekiranya Anda bertanya kepada Kami, mengapa Kami menerbitkan artikel ini? 

#Buku Kaur Tata Usaha dan Umum, atau Buku Administrasi Kaur Tata Usaha dan Umum adalah buku administrasi desa atau format pembukuan desa yang dikelola oleh Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum dalam rangka membantu Kepala Desa terkait urusan penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa. Artikel ini akan mencoba menjawab pertanyaan: Apa-apa saja buku yang wajib dikelola dan dilaksanakan oleh Kaur Tata Usaha dan Umum sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Peraturan terkait lain beserta contoh format-Nya yang dapat didownload gratis?

Dalam artikel ini Kami tidak akan menguraikan Buku Administrasi Pemerintahan Desa versi lama berdasarkan Jabatan lama atau Tupoksi (Buku Kaur Umum, jika menggunakan nomenklatur lama). Namun yang Kami jelaskan dan bagikan kepada Anda adalah menurut versi terbaru, yakni sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan juga Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa.

Buku-Buku Kaur Tata Usaha dan Umum

Berikut ini buku-buku Kaur Tata Usaha dan Umum Desa berdasarkan Tupoksi-Nya sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, diantaranya:
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgCeu6jQvEi7F2kspSERiokSNSkRDPxX59oQu77pD3JGwWiZPCz9F7Qu7cajpb7wZtzxze89Vi3lc22zDrr-NyPbd6TPiGVWsSVzNujdfxpG3DY8t42Ht6vyRuCNegtwGbepCl7WI_6u64/s320/buku-kaur-tata-usaha-dan-umum.jpg" alt="buku administrasi kaur tata usaha dan umum desa"/>
Info Grafis: Buku Kaur Tata Usaha dan Umum
  • Buku Peraturan di Desa (A.1)
  • Buku Keputusan Kepala Desa (A.2)
  • Buku Inventaris dan Kekayaan Desa (A.3)
  • Buku Aparat Pemerintah Desa (A.4)
  • Buku Tanah Kas Desa (A.5)
  • Buku Tanah di Desa (A.6)
  • Buku Agenda (A.7)
  • Buku Ekspedisi (A.8)
  • Buku Lembaran Desa dan Berita Desa (A.9)

Secara umum, sebagaimana telah Kami tegaskan dalam artikel “Buku Administrasi Desa”, bahwa ada 5 jenis buku administrasi pemerintahan desa, yakni:
  1. Buku Administrasi Umum Desa;
  2. Buku Administrasi Penduduk Desa;
  3. Buku Administrasi Keuangan Desa;
  4. Buku Administrasi Pembangunan Desa; dan
  5. Buku Administrasi Lainnya.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhY675W4XkZpbEU7QAveMu5vQ5vonnusYdlq0zXpvVJ6qLZRitgO1W-FHjbNmcxa2GO7EbuTEdvrxGpIetkCv0h9z1yZcS3M6Bsq1120FDE3BviffyDtrwO1J3TFPsEORFw5sSs6nz0ut8/s320/buku-administrasi-kaur-keuangan.jpg" alt="buku administrasi kaur keuangan desa"/>
Info Grafis: #Buku Administrasi Kaur Keuangan
Buku Kaur Keuangan, atau Buku Administrasi Kaur Keuangan Desa adalah buku administrasi atau pembukuan yang dikelola oleh Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Artikel ini akan mencoba mengulas apa-apa saja buku yang wajib dikelola dan dilaksanakan oleh Kaur Keuangan sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa beserta contoh format-Nya yang dapat Anda download gratis.

Jenis Jenis Buku Kaur Keuangan Sesuai Permendagri 47 Tahun 2016

Berdasarkan Tupoksi-nya, sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa, maka jenis-jenis buku administrasi Kaur Keuangan Desa adalah sebagai berikut:
  • Buku Kas Pembantu Kegiatan (C.3)
  • Buku Kas Umum (C.4)
  • Buku Kas Pembantu (C.5)
  • Buku Bank Desa (C.6)
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget