Artikel Terbaru

DAFTAR ISI CONTOH SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI DAN ADDENDUM-NYA:

  • 1. Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai
  • 2. Addendum Surat Perjanjian Pinjam Pakai
  • Contoh Format Surat Perjanjian Pinjam Pakai dan Addendum-Nya - Salah satu surat perjanjian yang berkaitan dengan aset desa adalah surat perjanjian pinjam pakai beserta addendum-Nya. Apa itu Surat Perjanjian Pinjam Pakai? Apa itu Addendum Surat Perjanjian Pinjam Pakai? Dan Bagaimana contoh-nya?

    1. Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai

    Surat Perjanjian Pinjam Pakai adalah surat perjanjian antara pihak yang meminjamkan  barang/aset (pemberi pinjaman) kepada pihak peminjam untuk digunakan secara gratis dengan ketentuan bahwa Peminjam wajib mengembalikan barang/aset yang dipinjam tersebut telah dipakai atau setelah sampai jangka waktu tertentu sebagaimana yang diperjanjikan. Surat perjanjian ini adalah salah satu dokumen format aset desa. Karena itu didalam folder Aplikasi Sipades tentu, format ini juga dimasukkan sebagai salah satu file pendukung. Menyangkut pinjam pakai ini, Kami telah mengulas-nya. Silahkan buka di: Apa itu Pinjam Pakai Aset Desa?

    DAFTAR ISI SURAT PERJANJIAN SEWA DAN ADDENDUM-NYA:

  • 1. Surat Perjanjian Sewa Tanah/Bangunan
  • 2. Addendum (Perjanjian Tambahan)


  • Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa dan Addendum-Nya [Format Doc-Pdf] - Surat Perjanjian Sewa adalah salah satu jenis surat perjanjian yang dilakukan antara Pemilik Barang dengan Peminjam/Penyewa Barang mengenai aset/barang sewa menyewa. 

    Didalam isi dari surat perjanjian sewa tersebut memuat perjanjian/kesepakatan antara pihak-pihak yang melakukan perjanjian sewa. Dan biasanya surat perjanjian ini dilengkapi dengan addendum atau perjanjian tambahan. 

    Apa saja macam-macam surat perjanjian sewa? Diantaranya perjanjian yang berkaitan dengan sewa menyewa:
    • bangunan/rumah
    • kendaraan (mobil/motor)
    • tanah/lahan/kintal
    • apartemen
    • perkakas catering
    • alat perkakas pesta
    • dan barang/aset sewa menyewa lainnya
    Sementara untuk kontrak/kesepakatan jangka waktu sewa/pinjam-nya diatur berdasarkan waktu yang sudah disepakati antara kedua belah pihak. Bisa menggunakan sistem harian, mingguan, bulanan, triwulan, bahkan tahunan. 

    Begitu pula dengan berapa tarif/harga sewa menyewa tersebut diatur dalam surat perjanjian sewa, dan dapat diperjelas dengan perjanjian tambahan atau disebut addendum. Tergantung kesepakatan.


    Kali ini Kami pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com mencoba mengulas dan membagikan contoh format surat perjanjian sewa kepada Anda semua. Jika Anda tanya, apakah ada contoh file pdf atau doc (word) nya yang dapat didownload secara gratis (free)? Ya kedua jenis file, baik format doc maupun pdf dapat Anda unduh.

    Namun sebelum Anda unduh/download surat perjanjian sewa beserta adendum-nya. Kami sarankan kepada Anda untuk menyimak beberapa penjelasan dari Kami. Untuk analisisnya Kami pikir sudah banyak website yang menganalisa soal potensi usaha sewa menyewa ini. Kali ini Kami hanya memberikan gambaran umum tentang seperti apa bentuk surat perjanjian sewa dan perjanjian tambahan (addendum)? 


    Surat perjanjian ini masih berkaitan dengan format aset desa yang sebagian sudah Kami ulas dalam artikel sebelumnya. Dan memang surat ini menjadi salah satu dokumen dalam aplikasi aset Desa, yakni SIPADES. Makanya dalam artikel ini, contoh yang Kami sajikan adalah barang aset desa/inventaris milik desa yang dapat disewakan. Mengenai penjelasan, silahkan buka di Apa Itu Sewa Aset Desa?

    Daftar Isi Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan:

  • 1. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan
  • 2. Addendum Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan
  • 1. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan

    Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan adalah surat perjanjian dalam rangka pemanfaatan barang/aset pihak pemilik, baik perorangan/perusahaan/vendor/organisasi/pemerintah dengan pihak lain untuk dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu. Contohnya:
    • Lahan/Tanah
    • Bangunan
    • Kendaraan (Mobil/Motor)
    • Barang/Aset-aset lainnya
    Sementara itu, di artikel lain Kami telah menyinggung soal kerjasama pemanfaatan aset desa. Anda bisa buka dan baca di: Apa itu Kerjasama Pemanfaatan Aset Desa? 

    Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Aset Desa adalah surat perjanjian kerjasama antara desa maupun dengan pihak ketiga mengenai pendayagunaan atau pemanfaatan aset desa yang telah dianggarkan melalui APBDes (Dana Desa, ADD dan lain-lain) untuk dikelola secara bersama-sama. Surat Perjanjian Kerjasama ini juga termasuk salah satu format aset desa yang juga masuk dalam dokumen pendukung aplikasi SIPADES Kemendagri. Untuk mempertegas apa yang sudah Kami ulas tentang aset desa itu, maka Kami pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com akan memberikan contoh bagaimana bentuk dan penggunaan kerjasama pemanfaatan aset desa yang kemudian dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan

    Cek juga: Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai dan Addendum-Nya

    Apa-apa saja yang termuat dalam surat perjanjian ini? Berikut ini contoh draft perjanjian kerjasama tersebut:

    Krisis Regulasi di DesaDari sekian topik diskusi baik di halaman facebook Padepokan Desa, grup facebook GERAKAN DESA MERDEKA, grup WhatsApp GERAKAN DESA MERDEKA 1 dan 2, grup WhatsApp LEMBAGA KAJIAN DESA, grup WhatsApp PADEPOKAN DESA, grup WhatsApp NGAJI DESA, grup WhatsApp AS-BPD-SI, dan grup Telegram GERAKAN DESA MERDEKA, sangat dirasakan kalau para pemangku dan aparatur desa di Indonesia sampai sekarang ini mayoritas masih belum banyak pengetahuan dan keterampilan-nya dalam menyusun atau membuat produk hukum di desa.

    Ironis-nya dalam rentang waktu 5 (lima) tahun berjalan ini, sangat sedikit para pembina desa bahkan hampir tidak ada yang melakukan pembinaan atau bimbingan teknis secara intens dan serius terkait hal tersebut.

    Mencermati kondisi sebagaimana paparan singkat di atas bila disarikan dapat disebabkan oleh:
    1. Hadirnya Perangkat Desa baru yang latar akademisi-nya tidak linear dengan jabatan dalam Pemerintah Desa.
    2. Di beberapa daerah masih terjadi beragam modus mall praktik rekrutment perangkat desa.
    3. Lahirnya kepala Desa yang latar akademisi, pengalaman, keterampilan, dan motivasinya tidak kompatibel dengan kedudukan dan jabatan yang diembannya.
    4. BPD yang lemah dan dilemahkan, serta kurang bahkan tidak menyadari sebagai pengemban amanah demokrasi rakyat, yang salah satu penyebabnya adalah antara tugas yang diemban dengan penghargaan yang diterima tidak berbanding lurus.
    5. Banyaknya personal yang tupoksinya jabatannya membidangi sebagai pembina teknis tetapi tidak memiliki kompetensi yang memadahi.
    6. Ketidakpedulian para pembina desa terhadap regulasi di desa binaannya.
    7. Masih banyak oknum yang memanfaatkan kondisi dengan membuka praktik jahit menjahit perdes.
    8. Malasnya belajar tentang regulasi di desa bagi para pemangku dan aparatur desa.
    9. Sikap apatis dan ketidaktahuan rakyat desa karena sulitnya mengakses dokumen publik desa.

    <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEherNcDxtKCrmF5teOBXMsmMwRcGz0PAwYR0lj0-g3oB7I3TaFG5a5WVBbarM1PGFbNzUXO8WVUxtqw347FQPxyZMyXfB_MgcqXvrMOR-qz3KaE6T6i7WnqZrccxmPDMB4HhmZxuaXhY2s/s320/krisis-regulasi-di-desa.jpg" alt="krisis regulasi di desa, krisis hukum"/>

    Pengertian Perjanjian Bangun Guna Serah atau Perjanjian BOT?

    Contoh Surat Perjanjian Bangun Guna Serah - Surat Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) adalah surat perjanjian (kontrak) pemanfaatan barang milik perorangan/badan/lembaga/pemerintah berupa tanah oleh pihak lain (investor) dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. 

    Dalam perjanjian bangun guna serah atau perjanjian BOT ini pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada pihak ketiga (investor) untuk mendirikan dan mengelola bangunan atau sarana prasarana lainnya selama masa perjanjian BOT dan menyerahkan kembali setelah masa BOT berakhir.

    Artikel ini adalah penegasan dari artikel tentang Aset Desa sebelumnya. Jika Anda belum menyimak-nya, silahkan Lihat di: Apa Itu Bangun Guna Serah Aset Desa? Di dalam artikel itu Anda akan mengetahui penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan bangun guna serah aset desa (BOT Aset Desa).

    Kali ini Kami pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com akan mereview dan membagikan file doc (word) maupun pdf tentang contoh perjanjian bangun serah guna (build operate transfer/BOT) dan addendum-Nya. Namun sebelum Anda download/unduh format-nya, alangkah baiknya kita mengetahui bagaimana gambaran umum dari surat perjanjian BOT ini. 

    Karena ini berkaitan dengan format aset desa dan menjadi salah satu dokumen pendukung Aplikasi SIPADES, maka Kami perlu menjelaskan apa itu Surat Perjanjian Bangun Guna Serah Aset Desa?

    Surat Perjanjian Bangun Guna Serah Aset Desa adalah surat perjanjian pemanfaatan barang milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. 

    Verifikator Dokumen Anggaran Sesuai Permendagri 20 Tahun 2018 - Verifikator adalah orang atau tim yang ditugaskan untuk melakukan verifikasi/pemeriksaan terhadap kebenaran laporan, pernyataan atau perhitungan. Verifikator Anggaran Desa adalah perangkat desa yang ditugaskan oleh Kepala Desa untuk melakukan verifikasi atau pemeriksaan yang berkenaan dengan anggaran desa. Siapa dia? Tidak lain dan tidak bukan adalah Sekretaris Desa (Sekdes).

    <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrMxo4PLEsHxGORFpCr2D5COMvjV1sl53OxI0VMkbTrMkjwjFVVjRpLvU_UQP9geqJn9F66Y_cCazUl4QZkJMxYAcQuBkH0zrQIssuKU7rC4JVsUlSS5jR9LgpC-XdBG7ktSCeLjNObNU/s320/tahapan-penyusunan-apbdes.jpg" alt="Tahapan Penyusunan APBDes, SOP dan alur penetapan Perdes APBDes"/>
    #Tahap Penyusunan/Alur/Prosedur Penyusunan APBDes
    #Tahapan Penyusunan APBDes adalah tahap-tahap/alur/prosedur yang harus dilalui dalam rangka penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Jika Sobat Desa bertanya: 
    Bagaimana mekanisme/alur/tahapan penyusunan APBDes? Bagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan Perdes APBDes sesuai Permendagri 20 Tahun 2018? Maka Anda akan menemukan jawabannya melalui tulisan ini.
    Halo Sobat Desa, apa kabar Anda hari ini? Pada postingan kali ini, format-administrasi-desa.blogspot.com akan membagikan tulisan dari Mas Nur Rozuqi (Ketua DPP Forum Sekretaris Desa Indonesia).  Sekaligus dapat menjawab persoalan atau pertanyaan Anda tentang tahapan atau alur penyusunan APBDes.

    Apakah Anda sedang mencari Contoh Format Surat Keterangan Hak Milik Kapal (Klm/Plm)?

    Surat Keterangan Hak Milik Kapal adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa dalam kaitannya dengan status hukum kepemilikan/bukti kepemilikan kapal milik warga-nya disertai dengan ukuran GT/spesifikasi kapal. Surat keterangan ini biasanya dibuat untuk pengurusan administrasi kapal

    Dengan kata lain, Surat Keterangan Hak Milik Kapal merupakan surat keterangan kepemilikan kapal/perahu motor atau bentuk pengakuan/keterangan pemerintah desa mengenai siapa pemilik kapal tersebut. SUKET Hak Milik Kapal, baik jenis Kapal Klm/Plm ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari dokumen Surat Keterangan Tukang (Pacak) atau Surat Keterangan Pembuatan Kapal. 

    Cek juga: Contoh Surat Keterangan Tukang dalam Pembuatan Kapal 
    <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhE09shgL605FGe7LC451p3TGVFUAjZWOTXJFzpNEGdsQn2TdwIXdxjxh08YJSxtIg0N3uoEk1mIEIn6socXJ9bm1lH0i_ezy48e78wWOJGTHjzPLhI8I_MifusTRmW4Ia4aq94Sh3Rm037/s320/download-contoh-format-surat-keterangan-hak-milik-klm-plm-format-administrasi-kapal-word-doc.png" alt="contoh surat keterangan hak milik kapal"/>
    Download Contoh Format Surat Keterangan Hak Milik 

    Dalam artikel kali ini, Kami pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com tidak me-review surat keterangan docking kapal, surat keterangan kecakapan kapal, atau pun surat keterangan perwira kapal. Namun yang akan Kami review dan share kepada Anda semua adalah contoh surat keterangan kepemilikan Kapal.

    Pada paragraf awal, Kami sudah menyinggung bahwa surat keterangan ini seringkali digunakan dalam persyaratan mengurus administrasi perkapalan. Mengurus kelengkapan dokumen kapal seperti surat tanda kebangsaan kapal (pas kecil) atau akta/sertifikat kapal nelayan/perikanan, salah satu persyaratan pendaftaran-nya adalah dokumen surat ukur kapal/surat timbang kapal, baik sementara maupun permanen. Sementara syarat penerbitan surat ukur kapal dikeluarkan oleh pihak terkait jika sudah menerima surat keterangan hak milik kapal ini. 

    Dalam Surat Keterangan ini juga disebutkan dengan jelas, apa saja spesifikasi dan berapa ukuran kapal. Biasanya spesifikasi dan ukuran Kapal meliputi:
    • Panjang Bagian Atas
    • Panjang Lunas Bawah
    • Lebar Bagian Tengah
    • Tinggi Bagian Tengah
    • Tempat Membangun
    • Bahan Bangunan Bodi
    • Tanggal Peletakan Lunas
    • Tanggal Selesai (diluncurkan)
    • Mesin yang dipakai
    Pertanyaan selanjutnya, apa kode/nomor surat keterangan kapal ini? Dalam Permendagri mengenai kode-kode surat. Untuk Surat Keterangan Hak Milik Kapal ini diisi dengan nomor surat 552.2. Namun untuk lebih pastinya, Anda bisa cek pada artikel : KODE SURAT RESMI.
    Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget