Artikel Terbaru

DAFTAR ISI SURAT PERJANJIAN SEWA DAN ADDENDUM-NYA:

  • 1. Surat Perjanjian Sewa Tanah/Bangunan
  • 2. Addendum (Perjanjian Tambahan)


  • Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa dan Addendum-Nya [Format Doc-Pdf] - Surat Perjanjian Sewa adalah salah satu jenis surat perjanjian yang dilakukan antara Pemilik Barang dengan Peminjam/Penyewa Barang mengenai aset/barang sewa menyewa. 

    Didalam isi dari surat perjanjian sewa tersebut memuat perjanjian/kesepakatan antara pihak-pihak yang melakukan perjanjian sewa. Dan biasanya surat perjanjian ini dilengkapi dengan addendum atau perjanjian tambahan. 

    Apa saja macam-macam surat perjanjian sewa? Diantaranya perjanjian yang berkaitan dengan sewa menyewa:
    • bangunan/rumah
    • kendaraan (mobil/motor)
    • tanah/lahan/kintal
    • apartemen
    • perkakas catering
    • alat perkakas pesta
    • dan barang/aset sewa menyewa lainnya
    Sementara untuk kontrak/kesepakatan jangka waktu sewa/pinjam-nya diatur berdasarkan waktu yang sudah disepakati antara kedua belah pihak. Bisa menggunakan sistem harian, mingguan, bulanan, triwulan, bahkan tahunan. 

    Begitu pula dengan berapa tarif/harga sewa menyewa tersebut diatur dalam surat perjanjian sewa, dan dapat diperjelas dengan perjanjian tambahan atau disebut addendum. Tergantung kesepakatan.


    Kali ini Kami pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com mencoba mengulas dan membagikan contoh format surat perjanjian sewa kepada Anda semua. Jika Anda tanya, apakah ada contoh file pdf atau doc (word) nya yang dapat didownload secara gratis (free)? Ya kedua jenis file, baik format doc maupun pdf dapat Anda unduh.

    Namun sebelum Anda unduh/download surat perjanjian sewa beserta adendum-nya. Kami sarankan kepada Anda untuk menyimak beberapa penjelasan dari Kami. Untuk analisisnya Kami pikir sudah banyak website yang menganalisa soal potensi usaha sewa menyewa ini. Kali ini Kami hanya memberikan gambaran umum tentang seperti apa bentuk surat perjanjian sewa dan perjanjian tambahan (addendum)? 


    Surat perjanjian ini masih berkaitan dengan format aset desa yang sebagian sudah Kami ulas dalam artikel sebelumnya. Dan memang surat ini menjadi salah satu dokumen dalam aplikasi aset Desa, yakni SIPADES. Makanya dalam artikel ini, contoh yang Kami sajikan adalah barang aset desa/inventaris milik desa yang dapat disewakan. Mengenai penjelasan, silahkan buka di Apa Itu Sewa Aset Desa?

    Daftar Isi Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan:

  • 1. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan
  • 2. Addendum Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan
  • 1. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan

    Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan adalah surat perjanjian dalam rangka pemanfaatan barang/aset pihak pemilik, baik perorangan/perusahaan/vendor/organisasi/pemerintah dengan pihak lain untuk dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu. Contohnya:
    • Lahan/Tanah
    • Bangunan
    • Kendaraan (Mobil/Motor)
    • Barang/Aset-aset lainnya
    Sementara itu, di artikel lain Kami telah menyinggung soal kerjasama pemanfaatan aset desa. Anda bisa buka dan baca di: Apa itu Kerjasama Pemanfaatan Aset Desa? 

    Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Aset Desa adalah surat perjanjian kerjasama antara desa maupun dengan pihak ketiga mengenai pendayagunaan atau pemanfaatan aset desa yang telah dianggarkan melalui APBDes (Dana Desa, ADD dan lain-lain) untuk dikelola secara bersama-sama. Surat Perjanjian Kerjasama ini juga termasuk salah satu format aset desa yang juga masuk dalam dokumen pendukung aplikasi SIPADES Kemendagri. Untuk mempertegas apa yang sudah Kami ulas tentang aset desa itu, maka Kami pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com akan memberikan contoh bagaimana bentuk dan penggunaan kerjasama pemanfaatan aset desa yang kemudian dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan

    Cek juga: Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai dan Addendum-Nya

    Apa-apa saja yang termuat dalam surat perjanjian ini? Berikut ini contoh draft perjanjian kerjasama tersebut:

    Krisis Regulasi di DesaDari sekian topik diskusi baik di halaman facebook Padepokan Desa, grup facebook GERAKAN DESA MERDEKA, grup WhatsApp GERAKAN DESA MERDEKA 1 dan 2, grup WhatsApp LEMBAGA KAJIAN DESA, grup WhatsApp PADEPOKAN DESA, grup WhatsApp NGAJI DESA, grup WhatsApp AS-BPD-SI, dan grup Telegram GERAKAN DESA MERDEKA, sangat dirasakan kalau para pemangku dan aparatur desa di Indonesia sampai sekarang ini mayoritas masih belum banyak pengetahuan dan keterampilan-nya dalam menyusun atau membuat produk hukum di desa.

    Ironis-nya dalam rentang waktu 5 (lima) tahun berjalan ini, sangat sedikit para pembina desa bahkan hampir tidak ada yang melakukan pembinaan atau bimbingan teknis secara intens dan serius terkait hal tersebut.

    Mencermati kondisi sebagaimana paparan singkat di atas bila disarikan dapat disebabkan oleh:
    1. Hadirnya Perangkat Desa baru yang latar akademisi-nya tidak linear dengan jabatan dalam Pemerintah Desa.
    2. Di beberapa daerah masih terjadi beragam modus mall praktik rekrutment perangkat desa.
    3. Lahirnya kepala Desa yang latar akademisi, pengalaman, keterampilan, dan motivasinya tidak kompatibel dengan kedudukan dan jabatan yang diembannya.
    4. BPD yang lemah dan dilemahkan, serta kurang bahkan tidak menyadari sebagai pengemban amanah demokrasi rakyat, yang salah satu penyebabnya adalah antara tugas yang diemban dengan penghargaan yang diterima tidak berbanding lurus.
    5. Banyaknya personal yang tupoksinya jabatannya membidangi sebagai pembina teknis tetapi tidak memiliki kompetensi yang memadahi.
    6. Ketidakpedulian para pembina desa terhadap regulasi di desa binaannya.
    7. Masih banyak oknum yang memanfaatkan kondisi dengan membuka praktik jahit menjahit perdes.
    8. Malasnya belajar tentang regulasi di desa bagi para pemangku dan aparatur desa.
    9. Sikap apatis dan ketidaktahuan rakyat desa karena sulitnya mengakses dokumen publik desa.

    <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEherNcDxtKCrmF5teOBXMsmMwRcGz0PAwYR0lj0-g3oB7I3TaFG5a5WVBbarM1PGFbNzUXO8WVUxtqw347FQPxyZMyXfB_MgcqXvrMOR-qz3KaE6T6i7WnqZrccxmPDMB4HhmZxuaXhY2s/s320/krisis-regulasi-di-desa.jpg" alt="krisis regulasi di desa, krisis hukum"/>

    Pengertian Perjanjian Bangun Guna Serah atau Perjanjian BOT?

    Contoh Surat Perjanjian Bangun Guna Serah - Surat Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) adalah surat perjanjian (kontrak) pemanfaatan barang milik perorangan/badan/lembaga/pemerintah berupa tanah oleh pihak lain (investor) dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. 

    Dalam perjanjian bangun guna serah atau perjanjian BOT ini pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada pihak ketiga (investor) untuk mendirikan dan mengelola bangunan atau sarana prasarana lainnya selama masa perjanjian BOT dan menyerahkan kembali setelah masa BOT berakhir.

    Artikel ini adalah penegasan dari artikel tentang Aset Desa sebelumnya. Jika Anda belum menyimak-nya, silahkan Lihat di: Apa Itu Bangun Guna Serah Aset Desa? Di dalam artikel itu Anda akan mengetahui penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan bangun guna serah aset desa (BOT Aset Desa).

    Kali ini Kami pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com akan mereview dan membagikan file doc (word) maupun pdf tentang contoh perjanjian bangun serah guna (build operate transfer/BOT) dan addendum-Nya. Namun sebelum Anda download/unduh format-nya, alangkah baiknya kita mengetahui bagaimana gambaran umum dari surat perjanjian BOT ini. 

    Karena ini berkaitan dengan format aset desa dan menjadi salah satu dokumen pendukung Aplikasi SIPADES, maka Kami perlu menjelaskan apa itu Surat Perjanjian Bangun Guna Serah Aset Desa?

    Surat Perjanjian Bangun Guna Serah Aset Desa adalah surat perjanjian pemanfaatan barang milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. 

    Verifikator Dokumen Anggaran Sesuai Permendagri 20 Tahun 2018 - Verifikator adalah orang atau tim yang ditugaskan untuk melakukan verifikasi/pemeriksaan terhadap kebenaran laporan, pernyataan atau perhitungan. Verifikator Anggaran Desa adalah perangkat desa yang ditugaskan oleh Kepala Desa untuk melakukan verifikasi atau pemeriksaan yang berkenaan dengan anggaran desa. Siapa dia? Tidak lain dan tidak bukan adalah Sekretaris Desa (Sekdes).

    <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrMxo4PLEsHxGORFpCr2D5COMvjV1sl53OxI0VMkbTrMkjwjFVVjRpLvU_UQP9geqJn9F66Y_cCazUl4QZkJMxYAcQuBkH0zrQIssuKU7rC4JVsUlSS5jR9LgpC-XdBG7ktSCeLjNObNU/s320/tahapan-penyusunan-apbdes.jpg" alt="Tahapan Penyusunan APBDes, SOP dan alur penetapan Perdes APBDes"/>
    #Tahap Penyusunan/Alur/Prosedur Penyusunan APBDes
    #Tahapan Penyusunan APBDes adalah tahap-tahap/alur/prosedur yang harus dilalui dalam rangka penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Jika Sobat Desa bertanya: 
    Bagaimana mekanisme/alur/tahapan penyusunan APBDes? Bagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan Perdes APBDes sesuai Permendagri 20 Tahun 2018? Maka Anda akan menemukan jawabannya melalui tulisan ini.
    Halo Sobat Desa, apa kabar Anda hari ini? Pada postingan kali ini, format-administrasi-desa.blogspot.com akan membagikan tulisan dari Mas Nur Rozuqi (Ketua DPP Forum Sekretaris Desa Indonesia).  Sekaligus dapat menjawab persoalan atau pertanyaan Anda tentang tahapan atau alur penyusunan APBDes.

    Apakah Anda sedang mencari Contoh Format Surat Keterangan Hak Milik Kapal (Klm/Plm)?

    Surat Keterangan Hak Milik Kapal adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa dalam kaitannya dengan status hukum kepemilikan/bukti kepemilikan kapal milik warga-nya disertai dengan ukuran GT/spesifikasi kapal. Surat keterangan ini biasanya dibuat untuk pengurusan administrasi kapal

    Dengan kata lain, Surat Keterangan Hak Milik Kapal merupakan surat keterangan kepemilikan kapal/perahu motor atau bentuk pengakuan/keterangan pemerintah desa mengenai siapa pemilik kapal tersebut. SUKET Hak Milik Kapal, baik jenis Kapal Klm/Plm ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari dokumen Surat Keterangan Tukang (Pacak) atau Surat Keterangan Pembuatan Kapal. 

    Cek juga: Contoh Surat Keterangan Tukang dalam Pembuatan Kapal 
    <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhE09shgL605FGe7LC451p3TGVFUAjZWOTXJFzpNEGdsQn2TdwIXdxjxh08YJSxtIg0N3uoEk1mIEIn6socXJ9bm1lH0i_ezy48e78wWOJGTHjzPLhI8I_MifusTRmW4Ia4aq94Sh3Rm037/s320/download-contoh-format-surat-keterangan-hak-milik-klm-plm-format-administrasi-kapal-word-doc.png" alt="contoh surat keterangan hak milik kapal"/>
    Download Contoh Format Surat Keterangan Hak Milik 

    Dalam artikel kali ini, Kami pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com tidak me-review surat keterangan docking kapal, surat keterangan kecakapan kapal, atau pun surat keterangan perwira kapal. Namun yang akan Kami review dan share kepada Anda semua adalah contoh surat keterangan kepemilikan Kapal.

    Pada paragraf awal, Kami sudah menyinggung bahwa surat keterangan ini seringkali digunakan dalam persyaratan mengurus administrasi perkapalan. Mengurus kelengkapan dokumen kapal seperti surat tanda kebangsaan kapal (pas kecil) atau akta/sertifikat kapal nelayan/perikanan, salah satu persyaratan pendaftaran-nya adalah dokumen surat ukur kapal/surat timbang kapal, baik sementara maupun permanen. Sementara syarat penerbitan surat ukur kapal dikeluarkan oleh pihak terkait jika sudah menerima surat keterangan hak milik kapal ini. 

    Dalam Surat Keterangan ini juga disebutkan dengan jelas, apa saja spesifikasi dan berapa ukuran kapal. Biasanya spesifikasi dan ukuran Kapal meliputi:
    • Panjang Bagian Atas
    • Panjang Lunas Bawah
    • Lebar Bagian Tengah
    • Tinggi Bagian Tengah
    • Tempat Membangun
    • Bahan Bangunan Bodi
    • Tanggal Peletakan Lunas
    • Tanggal Selesai (diluncurkan)
    • Mesin yang dipakai
    Pertanyaan selanjutnya, apa kode/nomor surat keterangan kapal ini? Dalam Permendagri mengenai kode-kode surat. Untuk Surat Keterangan Hak Milik Kapal ini diisi dengan nomor surat 552.2. Namun untuk lebih pastinya, Anda bisa cek pada artikel : KODE SURAT RESMI.

    Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan Tahun 2019 Pasca Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Berlaku

    Nasib Bendahara Desa? Nasib Kaur Keuangan? - Berbagai pertanyaan mencuat sebagai akibat dari penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Salah satunya soal bagaimana nasib Bendahara Desa dan Kaur Keuangan Desa Tahun 2019 dan tahun-tahun berikutnya pasca Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 diberlakukan. 


    Apakah Bendahara Desa yang sebelumnya menjabat harus kehilangan jabatannya/diberhentikan atau tetap melaksanakan tugasnya? Apa Perbedaan Bendahara Desa dan Kaur Keuangan? Berapa honor Bendahara Desa? Tapi kali ini kita fokus dulu pada topic “Nasib Bendahara Desa” dan "Nasib Kaur Keuangan". Biar tidak jadi kontroversi. Ini boleh jadi kabar baik atau boleh jadi kabar buruk !

    Lihat Juga : "Aplikasi APBDes Excel" Otomatis Full Gratis-Full Version  [New]

    Apa yang melatarbelakangi saya membahas topik nasib bendahara desa ini? 

    Jujur saja, pada awalnya Saya ingin membahas atau menulis mengenai topic teknologi dan kesehatan, tapi berhubung ada beberapa pertanyaan dan masukan dari pengunjung setia Blog FormatAdministrasiDesa ini. Bahkan beberapa hari yang lalu, Saya menerima beberapa kali panggilan telepon dari Sobat Desa. 

    Dalam percakapan seluler itu sesekali mereka bertanya, bagaimana pendapat Mas terkait dengan nasib bendahara desa setelah Permendagri 20 tahun 2018 berlaku? Apakah jabatan Bendahara Desa sudah tidak ada alias dicabut dan diganti  dengan Kaur Keuangan? Atau kah Bendahara Desa masih tetap ada sekalipun Permendagri 20/2018 berlaku? Kapan Bendahara Desa jadi PNS? Berapa nominal gaji Kaur Keuangan? Bagaimana administrasi honor dan siltap aparat desa? Dan beberapa pertanyaan-pertanyaan lainnya. Tapi Saya katakan inshaa Allah nanti Saya akan ulas pendapat Saya. Tapi kali ini kita lebih fokus dulu soal Nasib Bendahara Desa itu di Blog Format Administrasi Desa ini. Meskipun sekali lagi, Saya bukanlah seorang ahli hukum tata Negara !

    Cek juga: Contoh Format Laporan Realisasi ADD Siltap 


    <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9juPT6mlz1obC2Jq72PBlz7vjpaLgLf5k0SIVvVL0s88aMEEDAP_hiy8uWyoNGhnubo3Bnl9g2ehsWOn-PnjUBrwT8tb8z01YKjzYDX0_sri5c2iFYPAUZ97-BGX4aKkPvcKkFeF7jWU/s1600/nasib-bendahara-desa-pasca-permendagri-nomor-20-tahun-2018.png" alt="Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan Pasca Permendagri nomor 20 Tahun 2018"/>
    #Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan Setelah Ditetapkannya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018


    Pembahasan terkait Bendahara Desa dan Kaur Keuangan ini sangat relevan juga dengan artikel-artikel yang telah Kami bahas sebelumnya. Jadi tidak ada salahnya kalau Anda ingin membaca artikel-artikel Kami sebelumnya. Paling tidak, sebagai tambahan referensi terkait pengelolaan keuangan di desa.

    Bendahara Desa Dalam Tinjauan Permendagri

    Kembali ke Laptop, Bagaimana sih Nasib Bendahara Desa? Mari kita coba bedah dan diskusikan bersama di sini. Kita akan coba bedah Kedudukan, tugas, wewenang dan fungsi Bendahara Desa dalam Permendagri 113 Tahun 2014 dan Bendahara Desa dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Oke sobat.. Mari kita lanjutkan !

    Meneropong Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 

    Definisi dari Bendahara Desa dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Permendagri Nomor 113 Tahun 2014  adalah :

    “Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa.”

    Bendahara Desa adalah unsur Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) selain Sekretaris Desa dan Kepala Seksi (Kasi). Hal itu bisa dilihat dalam Pasal 4 Ayat (1) Permendagri 113 Tahun 2014.

    Bendahara Desa sebagai unsur PTKPD yang dimaksud adalah berasal dari unsur staf sekretariat desa atau staf Kaur Keuangan. Ini kutipan dalam Pasal 7 Ayat (1) permendagri 113 tahun 2014 :

    “Bendahara Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf c di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan.”
    Baca Juga :

    Apa saja Tugas Bendahara Desa menurut Permendagri Nomor 113 Tahun 2014?

    Tugas dari Bendahara Desa versi Permendagri 113 tahun 2014 adalah:
    menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDes.

    Karena itu, Bendahara Desa memiliki kewenangan yang cukup besar seperti :
    1. Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas Desa pada jumlah tertentu dalam rangka  memenuhi kebutuhan operasional pemerintahan desa (Pasal 25)
    2. Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak (tax) yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    3. Melaksanakan fungsi Penatausahaan. Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran (Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Pajak (the tax bookdan Buku Bank) serta  melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib. Juga Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban. (Pasal 35-36)
    Baca Juga : Format Buku Kas Umum - Buku Pembantu Pajak - Buku Pembantu Bank 

    Poin Penting

    Jika dicermati tugas dan kewenangan Bendahara Desa dalam Permendagri 113 Tahun 2014 sangatlah besar secara teknis jika dibandingkan dengan atasannya sendiri (baca juga: Kaur Keuangan). Sementara tugas dan kewenangan Kaur Keuangan relatif tidak begitu jelas diterangkan, kecuali berperan dalam hal “manajerial”. Dengan kata lain, perbedaan batasan kewenangan antara Bendahara Desa dan Kaur Keuangan adalah soal teknis dan manajerial.

    Meneropong Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 


    Perubahan secara total atas Permendgri Nomor 113 Tahun 2014 dilakukan dengan munculnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Imbas dari Permendagri 20/2018 ini, salah satunya adalah peran tugas dan kewenangan Bendahara Desa.


    Kalau dulu (baca juga : dalam permendagri 113 tahun 2014), Unsur Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang bertugas dalam fungsi kebendaharaan adalah Bendahara Desa. Tapi sekarang (baca juga : Permendagri 20 tahun 2018) fungsi kebendaharaan dalam pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh Kaur Keuangan.

    Tidak tanggung-tanggung, Pasal 8 Ayat (1) Permendagri 20 tahun 2018 secara eksplisit menyebut :
    “Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan”
    Apa saja Tugas Kaur Keuangan menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018? Apa saja yang termasuk fungsi kebendaharaan yang harus dilaksanakan oleh Kaur Keuangan?

    Dalam Permendagri tersebut ditegaskan bahwa fungsi kebendaharaan yang dimaksud adalah Kaur Keuangan bertugas:
    melaksanakan segala bentuk penatausahaan keuangan desa seperti : menyusun RAK Desa, menerima, menyimpan, menyetor/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes dilakukan oleh Kaur Keuangan.
    Dengan kata lain, Fungsi Kaur Keuangan adalah Fungsi Bendahara Desa itu sendiri.

    Cek juga: Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum

    Bukan saja itu, peran, tugas dan kewenangan Kaur Keuangan juga sebagai sebagai Wajib Pungut Pajak. Artinya NPWP Pemerintah Desa dimiliki oleh Kaur Keuangan. Bahkan urusan-urusan teknis fungsi kebendaharaan lainnya juga dilakukan oleh Kaur Keuangan. 


    Sekedar info : Agar lebih terfokus pembahasan ini, maka untuk pasal-pasal yang berkaitan dengan Kaur Keuangan dan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) akan dipaparan pada bagian akhir artikel ini sebagai tambahan referensi.

    Baca Juga : Poin-Poin Penting Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

    Poin Penting

    Lanjut, sejauh yang saya baca dalam Permendagri 20/2018, Bendahara Desa tidak disebutkan dengan jelas, bagaimana kedudukannya, termasuk nasibnya?

    Oleh karena fungsi kebendaharaan dilakukan oleh Kaur Keuangan, lalu Apakah Bendahara Desa yang sebelumnya menjabat harus diberhentikan dari jabatannya? Ataukah tetap bekerja seperti biasa? 

    Berikut ini Kami memberikan penjelasan sekaligus sebagai kesimpulan :
    1. Pelaksana fungsi kebendaharaan adalah Kaur Keuangan
    2. Bendahara Desa yang sebelumnya dijabat oleh Staf Kaur Keuangan. Kembali ke jabatannya yang semula, yakni “Staf Kaur Keuangan” dan tetap membantu Kaur Keuangan dalam fungsi kebendaharaan seperti biasa. Dengan kata lain, Bendahara Desa tidak perlu diberhentikan.  
    3. Bendahara Desa yang sebelumnya dijabat langsung oleh Kaur Keuangan tetap menjalan fungsi kebendaharaan, meskipun bukan dengan istilah (nomenklatur) “bendahara desa”. Artinya secara substasial, munculnya Permendagri 20/2018 ini tidak terlalu berpengaruh pada dirinya.
    4. Keberadaan (Eksistensi) Bendahara Desa dalam PPKD/PTPKD yang dicabut, bukan jabatannya sebagai unsur staf sekretariat desa/staf Kaur Keuangan (Jika Bendahara Desa tersebut sebelumnya berasal dari Staf Kaur Keuangan)
    5. Keanggotaan Bendahara dalam struktur PPKD/PTPKD yang dicabut, bukan dari struktur staf secretariat desa (staf Kaur Keuangan)
    6. Ada atau tidak ada-nya Staf Kaur Keuangan tidak tergantung pada Permendagri 20/2018. Artinya sah-sah saja, sepanjang Kepala Desa memandang perlu adanya Staf Kaur keuangan untuk membantu Kaur Keuangan. Kepala Desa cukup mengeluarkan SK tentang Staf Kaur Keuangan yang membantu Tupoksi Kaur Keuangan.
    7. Tugas dan Fungsi Eks Bendahara Desa (staf Kaur Keuangan) membantu secara menyeluruh Tupoksi dari Kaur Keuangan.


    Untuk tupoksi Kaur Keuangan dan Eks Bendahara Desa (Staf Kaur Keuangan) dapat Anda lihat pada Tambahan Referensi di bagian bawah artikel ini. 

    Setidaknya, itu yang dapat kami simpulkan, jika ada kekeliruan tolong disampaikan. Kami membuka seluas-luasnya ruang diskusi di blog ini.

    Lihat Juga : "Aplikasi Keuangan BUMDes Excel" Terbaru

    Tambahan Referensi :

    - Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
    - Pasal 4 dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 berbunyi :
    “PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas :a.     Sekretaris Desa;b. Kaur dan Kasi; danc. Kaur Keuangan.”

    - Kemudian dipertegas dalam Pasal 8 Permendagri 20/2018 berbunyi :
    “Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan” (Ayat 1)“Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :a. Menyusun RAK Desa; dan b. Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetor/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.”(Ayat 2)“Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi Kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Pemerintah Desa.”(Ayat 3)

    - Dipertegas lagi dalam Pasal 43 bahwa :
    “Rekening Kas Desa sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) dibuat oleh Pemerintah Desa dengan specimen tanda tangan Kepala Desa dan Kaur Keuangan” (Ayat 2)“Desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya, rekening kas Desa dibuka diwilayah terdekat yang dibuat oleh Pemerintah Desa dengan specimen tanda tangan Kepala Desa dan Kaur Keuangan” (Ayat 3)

    - Lalu dalam Pasal 44 Permendagri 20/28 dinyatakan bahwa :
    “Kaur Keuangan dapat menyimpan uang tunai pada jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan operasional Pemerintah Desa. (Ayat 4)

    - Pasal 48 Permendagri 20 Tahun 2018 berbunyi :
    “Kaur Keuangan menyusun rancangan RAK Desa berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa” (Ayat 1)
    Pasal 54 Permendagri 20/2018 disebutkan bahwa :
    “Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam kas Desa.”“Kaur Keuangan mencatat pengeluaran anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam Buku Kas Umum dan Pembantu Panjar.”
    - Pasal 55 Ayat (5) di dalam Permendagri 20/2018 ditegaskan bahwa :
    “Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapat persetujuan dari Kepala Desa.”

    - Pasal 58 dalam Permendagri Nomor 2o Tahun 2018 dinyatakan bahwa :
    “Kaur Keuangan sebagai Wajib Pungut Pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” (Ayat 2)“Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (Ayat 3)
    - Pada Bagian Ketiga terkait Penatausahaan dalam Pasal 63 Permendagri no. 20 tahun 2018 disebutkan bahwa :
    “Penatausahaan Keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai Pelaksana fungsi Kebendaharaan.” (Ayat 1)“Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam Buku Kas Umum.” (Ayat 2)“Pencatatan Buku Kas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditutup setiap akhir bulan.” (Ayat 3)

    - Kemudian dalam Pasal 64 dinyatakan bahwa :
    “Kaur Keuangan wajib membuat Buku Kas Umum terdiri atas:a. Buku Pembantu Bank;b. Buku Pembantu Pajak; danc. Buku Pembantu Panjar.”(Ayat 1)

    - Lebih lanjut, Pasal 65 Permendagri 20 tahun 2018 disebutkan bahwa :
    “Penerimaan Desa disetor ke Rekening Kas Desa dengan cara :a. Dstnya…b. Dstnya..c. Disetor oleh Kaur Keuangan untuk penerimaan yang diperoleh dari pihak ketiga.”

    Dalam Pasal 66 Permendagri no 20 tahun 2018 disebutkan bahwa :
    “Pengeluaran atas beban APBDes untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa.” (Ayat 2)“Pengeluaran atas beban APBDes untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa.” (Ayat 3)“Pengeluaran atas beban APBDes untuk belanja Pegawai dilakukan secara langsung oleh Kaur Keuangan dan diketahui oleh Kepala Desa“Dstnya” (Ayat 5)“Kuitansi Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditanda tangani oleh Kaur Keuangan.” (Ayat 6)“Kuitansi Penerimaan sebagaima dimaksud pada ayat (5) ditanda tangani oleh Penerima Dana.” (Ayat 7)
    Baca Juga : Kwitansi Excel Download Dana Desa

    - Pasal 67 dinyatakan bahwa :
    “Buku kas umum yang ditutup setiap akhir bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) dilaporkan oleh Kaur Keuangan kepada Sekretaris Desa paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.” (Ayat 1)



    Demikian penjelasan bagaimana Nasib Bendahara Desa dan Kaur Keuangan Tahun 2019 Pasca Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 diterbitkan. Jika ada perubahan penjelasannya, nanti akan Kami update segera. Semoga bermanfaat untuk sobat desa semua pada umum-nya, dan Bendahara Desa pada khusus-Nya. 

    Kami membuka diri selebar-lebarnya kepada Sobat Desa semua yang ingin menanggapi dapat menggunakan kolom komentar facebook dibawah artikel ini. 

    Terima kasih sudah mencurahkan waktu di Blog Kami – Blog #FormatAdministrasiDesa – Portal Referensi Dan Preferensi Desa Se-Indonesia.

    Tag Search :


    • tugas bendahara desa 2018
    • tugas bendahara add desa
    • honor bendahara desa
    • perbedaan kaur keuangan dan bendahara desa
    • masa jabatan bendahara desa
    • gaji bendahara desa 2019
    • perangkat desa diminta segera tunjuk bendahara
    • tupoksi bendahara desa 2018

    Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget