Artikel Terbaru

Format Surat Undangan Rapat Persetujuan Rancangan Perdes Aset Desa - Apakah Anda sedang mencari contoh format surat undangan rapat BPD Desa terbaru dalam rangka membahas dan menyetujui draft rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa yang dapat didownload? Apa ada file format PDF maupun DOC (word) nya? Temukan jawaban pada artikel ini.

Jika betul Sobat Desa sedang mencari contoh format-nya. Kami ingin katakan bahwa Sobat Desa sudah datang di website desa yang tepat, yang secara khusus menyediakan contoh-contoh format terbaru seputar administrasi desa. Salah satunya, format yang sedang Anda cari ini, yakni contoh undangan musyawarah BPD Desa terkait pembahasan dan penetapan rancangan Perdes Aset Desa.

Surat Undangan Rapat BPD adalah surat undangan khusus untuk kegiatan rapat/sidang/forum musyawarah desa yang diadakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Salah satu kegiatan rapat oleh BPD adalah rapat pembahasan dan persetujuan rancangan peraturan desa (Perdes) perihal Pengelolaan Aset Desa.

Idealnya, dalam kegiatan rapat atau sidang secara resmi mesti dibarengi dengan Undangan. Entah rapat yang diselenggarakan oleh BPD, Pemerintah Desa atau Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) secara normatif, surat undangan harus ada. Kegiatan-kegiatan rapat yang dilaksanakan oleh instansi resmi semestinya juga diikuti dengan dokumen-dokumen administrasi resmi. Baik itu undangan rapat pembahasan peraturan desa, pemilihan pengurus BPD, atau undangan-undangan BPD lainnya di Desa.

Itu artinya dokumen surat undangan BPD di Desa tidak bisa disepelekan begitu saja. Dokumen ini juga sangat penting dalam tata kelola administrasi pemerintahan di desa. Khususnya tata kelola surat menyurat dan kearsipan pada instansi BPD di Desa. 
Selain itu juga, surat undangan rapat BPD ini juga sebagai lampiran atau tanda bukti dalam dokumen pertanggungjawaban/pelaporan (LPJ/SPJ) belanja kegiatan operasional rapat BPD. Selain dari, Berita Acara rapat dan Daftar Hadir-Nya.

Cek aja : 
Kami sarankan alangkah baiknya, Sobat Desa cek dulu pra tinjau (preview) dari undangan rapat BPD ini sebelum didownload :


Sekilas Tentang Undangan Rapat BPD perihal rencana pembahasan rancangan Perdes tentang Pengelolaan Aset Desa Terbaru



<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZOuOaf89gFjkfe9febh252HQ89Am4NnSFXq_u5E25Ggi0UzRBGFdYsxjl6MC9v2LmfnQOhxZnwFb0rCKE0S1CC5cDLac7cgP632puZA-zoY1gbWjAhnnOYT2V9j00PpIJDncsSLtOglA/s320/surat-undangan-rapat-bpd-tentang-pembahasan-rancangan-perdes-aset-desa.jpg" alt="surat undangan rapat bpd tentang pembahasan rancangan perdes aset desa"/>


LOGO/KOP SURAT BPD
    
         
Nomor : 005/….                ……………., ……………
Lampiran : -
Perihal Undangan Rapat

Kepada
Yth. Kepala Desa

di - 

Tempat


Assalamualaikum Wr. Wb
Salam Sejahtera Bagi Kita Semua

Teriring niat suci serta salam dan doa semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita sekalian. 

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Kegiatan Rapat Bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa ………………. Dalam rangka “Pembahasan dan Persetujuan Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa”

Maka dengan ini, Kami mengundang dengan hormat Bapak untuk dapat mengikuti rapat bersama tersebut, yang akan diadakan pada:

Hari, Tanggal : …………, ………………..
Waktu : Pukul …………. – Selesai
Tempat : Kantor Desa ……………………..
Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama-nya kami ucapkan terima kasih.


Ketua BPD Desa …

LA KARMANI, SH

Cek aja : Contoh Pembukuan dan Laporan Kinerja BPD 

Itulah sekilas atau preview-nya. Kalau mau yang lengkap, Sobat Desa dapat download file soft copy nya dengan mudah.

Oke… Bagi Sobat Desa yang membutuhkan soft copy mengenai contoh format surat undangan musyawarah/rapat BPD Desa mengenai kesepakatan rancangan Perdes Aset Desa ini. 

Silahkan cek dan download melalui link berikut ini :

ATAU 

FORMAT UNDANGAN RAPAT BPD TENTANG ASET DESA PDF

Password-nya : formatadministrasidesa

Cek juga: 
Catatan Admin : Selesai "download", jangan lupa "SHARE" ke Social Media Anda ya. 1 FILE 1 SHARE !!! Okay.. ^_^

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjFPaggRBr5WdCeig79VU7mcUn06KTaWyUc3kmBgPWniW80iFX2hMjiHMglDgWLvZ_vHaZYIQQ9yDjzDkQFKffiTgqz8k4xTenhnkf3Ee3hRQESOgMqg73cD3phyphenhyphenZYzuIj84_C3ttvvwRs/s320/contoh-surat-undangan-pembahasan-perdes-aset-desa-share.jpg" alt="contoh surat undangan pembahasan perdes aset desa share"/>


Silahkan download gratis (free) file doc (word) maupun Pdf tersebut. Kami sengaja menyediakan 2 jenis file dokumen, siapa tahu Sobat Desa lebih suka menggunakan format Microsoft word (docx) atau lebih suka menggunakan PDF atau mungkin kedua-duanya.

Kami telah membantu Anda men-convert file pdf ke doc dan sebaliknya dari doc ke pdf. Semoga file dokumen tersebut memudahkan Anda dalam bekerja, khusus dalam administrasi desa.

Sebagaimana biasa, jika ada kendala dan Anda perlu bantuan Kami. Silahkan sampaikan pada kami melalui beberapa saluran kontak. Sobat Desa dapat menggunakan whatsapp chat, email form, komentar di Blog, atau fan page facebook. Jangan ragu untuk memberitahu Kami.

Dan untuk Sobat Desa yang mencari perdes aset desa, Silahkan di cek aja pada artikel : CONTOH PERDES PENGELOLAAN ASET DESA TERBARU. 

Untuk contoh format administrasi desa lainnya, silahkan Anda cari dan download apa saja format yang Anda inginkan. Sampai dengan artikel ini diterbitkan, semua format di Blog ini masih "gratis" kok. 

Demikian ulasan mengenai contoh format terbaru surat undangan rapat BPD Desa terbaru mengenai pembahasan dan persetujuan rancangan Perdes Aset Desa terbaru. 

Semoga contoh format tersebut berguna dan membantu Sobat Desa yang membutuhkan. (Baca juga : Permendagri No 1 Tahun 2016)

Silahkan BAGIKAN artikel ini di Social Media Anda. Jika memang bermanfaat.

Daftar Isi 


Berita Acara dan Notulen Rapat Persetujuan Perdes Aset Desa -  Apakah Anda sedang mencari contoh format Berita Acara Rapat BPD Desa tentang pembahasan dan persetujuan rancangan peraturan desa (raperdes) tentang pengelolaan aset desa terbaru? Dan apakah Anda juga mencari contoh notulen rapat-Nya?


Artikel kali ini bukan membahas BPD dalam arti "Bank Pembangunan Daerah", tapi BPD dalam pengertian "Badan Permusyawaratan Desa". Penjelasan ini Kami sampaikan di awal, karena biar tidak terjadi kesalahpahaman.

Dalam artikel ini Kami mencoba membahas dan sekaligus membagikan contoh format Berita Acara dan Notulen Rapat BPD di Desa perihal pembahasan rancangan perdes pengelolaan aset desa dalam bentuk format doc (word) dan PDF. Jadi Sobat Desa, Kami harap jangan dulu terburu-buru ya. Silahkan simak sampai selesai artikel ini.


FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM - Pajak Dana Desa adalah pajak yang dikenakan atas barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP) yang bersumber dari anggaran Dana Desa, baik itu Pajak penghasilan (PPh), Pajak pertambahan nilai (PPN) maupun Bea Materai.

Yang menjadi pertanyaan adalah : Apakah Dana Desa kena pajak? Jika ya, apa-apa saja contoh belanja dana desa yang berpotensi kena pajak dan aspek-aspeknya? 

Contoh Perdes Pengelolaan Aset Desa Terbaru [Format Pdf-Doc] | Perdes pengelolaan aset desa adalah peraturan desa yang mengatur tata kelola atau pengelolaan aset desa. Apakah Anda sedang mencari contoh format perdes tentang aset desa terbaru dalam bentuk pdf atau doc? Bagaimana bentuk penyusunan dan dasar hukum perdes ini? Sebelum Anda download file nya, simak ulasan penting dalam artikel ini.


Apakah Anda sedang mencari PP No 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP No 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014?



PP Nomor 11 Tahun 2019 saat ini menjadi trending topic, khususnya bagi perangkat desa. Pasalnya, perubahan dalam PP pengganti PP 43 dan PP 47 tersebut menyangkut Siltap (Penghasilan Tetap) atau gaji perangkat desa yang disetarakan dengan PNS golongan 2A. Jadi wajar saja, jika banyak yang mencari untuk men-download file nya, baik dalam bentuk dokumen pdf maupun word (doc) .

DAFTAR ISI 


  • Poin Pasal Penting Dalam PP No 11 Tahun 2019
  • Isi PP Nomor 11 Tahun 2019
  • A. Sumber Pendanaan Pemerintah Desa
  • B. Berapa Besaran Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa Dan Perangkat Desa?
  • C. Bagaimana jika ADD tidak cukup untuk membiayai Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa?
  • D. Ketentuan-Ketentuan Lain
  • E. Kapan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa Mulai Berlaku?
  • F. Ambang Batas Waktu Penyetaraan Siltap Perangkat Desa setara gaji setara ASN golongan II/A
  • G. Berapa persentase pembagian postur Belanja Desa dalam APBDes?
  • H. Pengelolaan Tanah Bengkok atau sebutan lain
  • I. Ketentuan Lain Mengenai Tanah Bengkok Atau Sebutan Lainnya
  • Salinan PP 11 Tahun 2019

  • Apa yang berubah dari PP perubahan PP 47 tahun 2015 ini? Atau apa perubahan-perubahan terbaru yang ada dalam isi PP ini? Apakah ada salinan-nya yang dapat di-download? Anda akan menemukan jawabannya dalam artikel ini.

    Ada sebagian dari sobat desa yang mengira bahwa aturan yang ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2019 tersebut adalah UU No 11 Tahun 2019, padahal tidak demikian. Yang benar adalah PP No 11 Tahun 2019.


    PP 11 tahun 2019 ini sangat ditunggu-tunggu oleh Pemerintah Desa, khusus para Perangkat Desa. Karena aturan ini menentukan nasib perangkat desa, terutama soal besaran gaji atau siltap terbaru mereka.

    Berita Acara Penghapusan Aset Desa adalah berita acara yang berisi pengesahan dan pernyataan-pernyataan dari Pengelola Aset Desa bahwa terdapat aset desa yang rusak berat dan sudah tidak dapat dipergunakan lagi untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa.

    Selain itu, berita acara penghapusan aset desa ini juga merupakan bukti legal sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan aset desa yang dilakukan oleh Pengelola Aset Desa. Dan dalam pemeriksaan aset tersebut, ditemukan fakta bahwa aset inventaris milik desa mengalami kerusakan berat dan/atau sudah tidak dapat dipergunakan dalam urusan pemerintahan desa.

    Setelah mendapat fakta bahwa barang inventaris milik desa tersebut dalam kondisi rusak, maka selanjutnya Pengelola Aset Desa membuat Berita Acara ini sekaligus sebagai Usulan Penghapusan/Pemusnahan dari Buku Inventaris Aset Desa Pertahun dan Buku Inventaris Desa. 

    Lihat juga : Contoh Format Berita Acara Pemeriksaan Kas

    Istilah lain dari Berita acara ini, ada yang menyebutnya sebagai Berita Acara Pemusnahan Aset Desa

    Siapa yang bertanda tangan dalam Berita acara penghapusan/pemusnahan aset desa ini?

    Ada 2 (dua) pihak yang menandatangani berita acara ini, yakni :
    1. Pengelola/Pengurus Aset Desa 
    2. Pembantu Pengelola Aset Desa (Sekretaris Desa)
    Atas dasar usulan pengelola/pengurus aset desa sebagaimana termaktub dalam berita acara inilah kemudian Kepala Desa menetapkan penghapusan/pemusnahan aset desa melalui keputusan Kepala Desa. Sebagaimana ketentuan yang termuat dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

    Lebih lanjut, Lihat : SK Penghapusan Aset Inventaris Milik Desa

    Setidaknya itulah pengertian dan maksud dari Berita Acara Penghapusan Aset Desa. 

    Kali Kami pengelola Blog format-administrasi-desa.com secara khusus mengulas apa dan bagaimana contoh berita acara penghapusan atau pemusnahan. 


    <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrp4GOmduOhZsJRbU-pnE7f7Al6gCGJuzIE9F1Iddr-lPYz5K0MCDp6iy6gCJBJZO3dNe8OTyGiZbgUnCAB3KRmb9dgSxpbiz5W3tJeEG5zGj9izlBO2caJf1bA2srDKn1pDc2EbyeUp8/h120/format-berita-acara-penghapusan-aset-desa.png" alt="contoh berita acara penghapusan aset desa"/>


    Mungkin saja Sobat Desa membutuhkan contoh format-nya. Berikut ini contoh petikan atau konsideran berita acara-nya :


    BERITA ACARA
    USULAN PENGHAPUSAN ASET DESA
    PEMERINTAH DESA ....……………..
    NOMOR …………….……………..

    TAHUN ....................

    Pada …............ Tanggal …........................................ Kami yang bertanda tangan di bawah ini selaku Pengelola Aset Desa telah melakukan pengecekan/penelitian atas aset Desa berupa ...............;…......……;................

    Adapun hasil pengecekan/penelitian atas aset tersebut semua/sebagiannya dalam keadaan rusak berat dan sudah tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa, sedangkan manfaat penggunaannya untuk kepentingan menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah desa tidak seimbang dengan biaya perbaikan yang akan dikeluarkan. Oleh karena itu, aset tersebut diusulkan untuk dihapus dari Buku Inventaris Aset Desa Pertahun dan Buku Inventaris Desa.

    Demikian Berita Acara ini kami buat dengan sebenarnya dan disampaikan kepada Kepala Desa .................. untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

    TTD masing-masing Pihak

    1. Pengelola Aset Desa
    2. Pembantu Pengelola Aset Desa



    Untuk contoh format lengkapnya, Sobat Desa bisa lihat dan unduh/download pada link berikut ini :

    DOWNLOAD BERITA ACARA PENGHAPUSAN ASET DESA FORMAT DOC

    ATAU 

    DOWNLOAD FORMAT PDF BERITA ACARA PENGHAPUSAN ASET DESA

    Silahkan Sobat Desa download gratis (free) contoh file berita acara tersebut. Kami sudah menyediakan 2 jenis file atau format, yaitu doc (word) dan Pdf.

    Jika ada kendala tolong sampaikan kepada Kami melalui beberapa saluran kontak atau komentar Blog format-administrasi-desa.com ini.

    Sekedar informasi bahwa berita acara ini juga merupakan salah satu kelengkapan dokumen yang ada dalam Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES).

    Berita acara ini nantinya akan menjadi dasar kepala Desa menetapkan SK Penghapusan Aset Desa. Disamping ada juga SK Penetapan Status Penggunaan Aset Desa maupun SK Penunjukan Pengguna Aset Desa. Itu sudah kami posting sebelumnya.

    Untuk contoh surat menyurat dan administrasi desa atau software aplikasi desa Sobat Desa bisa cari dengan mudah di Blog ini. Anggap saja Blog ini seperti Villa tempat Refreshing Sobat Desa. Sobat Desa bisa menjelajah isi Blog ini. Kalau ada kurang atau ingin memberikan masukan. Bisa tinggal comment atau hubungi Kami lewat saluran kontak. It's simple.  

    Untuk Sobat Desa yang ingin mereferensikan/merujuk artikel-artikel Kami. Jangan lupa sertakan dengan link aktifnya (do follow). Jangan pernah ragukan soal itu, Blog Format Administrasi Desa ini adalah Blog Otoritas. 

    Demikian ulasan mengenai contoh format Berita Acara Penghapusan Aset Desa. Semoga bermanfaat untuk Sobat Desa semua.

    Jadilah orang PERTAMA yang membagikan artikel ini di Social Media Sobat?

    DAFTAR ISI OTOMATIS


  • 1. Apa itu Aset Desa?
  • 2. Apa itu Pengelolaan Aset Desa?
  • 3. Apa itu Perencanaan Aset Desa?
  • 4. Apa itu Pengadaan Aset Desa?
  • 5. Apa itu Penggunaan Aset Desa?
  • 6. Apa itu Pemanfaatan Aset Desa?
  • 7. Apa itu Pengamanan Aset Desa?
  • 8. Apa itu Pemeliharaan Aset Desa?
  • 9. Apa itu Penghapusan Aset Desa?
  • 10. Apa itu Pemindahtanganan Aset Desa?
  • 11. Apa itu Penatausahaan Aset Desa?
  • 12. Apa itu Pelaporan Aset Desa?
  • 13. Apa itu Penilaian Aset Desa?
  • 14. Apa itu Sewa Aset Desa?
  • 15. Apa itu Pinjam Pakai Aset Desa?
  • 16. Apa itu Kerjasama Pemanfaatan Aset Desa?
  • 17. Apa itu Bangun Guna Serah Aset Desa?
  • 18. Apa itu Bangun Serah Guna Aset Desa?
  • 19. Apa itu Tukar Menukar Aset Desa?
  • 20. Apa itu Penjualan Aset Desa?
  • 21. Apa itu Penyertaan Modal Aset Desa?
  • 22. Apa itu Inventarisasi Aset Desa?
  • 23. Apa itu Kodefikasi Aset Desa?




  • 1. Apa itu Aset Desa?

    Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

    2. Apa itu Pengelolaan Aset Desa?

    Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.

    3. Apa itu Perencanaan Aset Desa?

    Perencanaan Aset Desa adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa.

    4. Apa itu Pengadaan Aset Desa?

    Pengadaan Aset Desa adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.

    5. Apa itu Penggunaan Aset Desa?

    Penggunaan Aset Desa adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang  dalam menggunakan aset Desa yang sesuai dengan tugas dan fungsi.

    6. Apa itu Pemanfaatan Aset Desa?

    Pemanfaatan Aset Desa adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.

    7. Apa itu Pengamanan Aset Desa?

    Pengamanan Aset Desa adalah Proses, cara perbuatan mengamankan aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif.

    8. Apa itu Pemeliharaan Aset Desa?

    Pemeliharaan Aset Desa adalah kegiatan yang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.

    9. Apa itu Penghapusan Aset Desa?

    Penghapusan Aset Desa adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaan-nya.

    10. Apa itu Pemindahtanganan Aset Desa?

    Pemindahtanganan Aset Desa adalah pengalihan kepemilikan aset Desa.

    11. Apa itu Penatausahaan Aset Desa?

    Penatausahaan Aset Desa adalah rangkaian kegiatan yang di lakukan meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    12. Apa itu Pelaporan Aset Desa?

    Pelaporan Aset Desa adalah penyajian keterangan berupa informasi terkait dengan keadaan objektif aset Desa.

    13. Apa itu Penilaian Aset Desa?

    Penilaian Aset Desa adalah suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai aset Desa. 

    14. Apa itu Sewa Aset Desa?

    Sewa Aset Desa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

    15. Apa itu Pinjam Pakai Aset Desa?

    Pinjam Pakai Aset Desa adalah pemanfaatan aset Desa antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lain serta Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan.

    16. Apa itu Kerjasama Pemanfaatan Aset Desa?

    Kerjasama Pemanfaatan Aset Desa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka meningkatkan pendapatan Desa.

    17. Apa itu Bangun Guna Serah Aset Desa?

    Bangun Guna Serah Aset Desa adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

    18. Apa itu Bangun Serah Guna Aset Desa?

    Bangun Serah Guna Aset Desa adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pemerintahan Desa untuk didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

    19. Apa itu Tukar Menukar Aset Desa?

    Tukar Menukar Aset Desa adalah pemindahtanganan kepemilikan aset Desa yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pihak lain dengan penggantiannya dalam bentuk barang.

    20. Apa itu Penjualan Aset Desa?

    Penjualan Aset Desa adalah pemindahtanganan aset Desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.

    21. Apa itu Penyertaan Modal Aset Desa?

    Penyertaan Modal Aset Desa adalah pemindahtanganan aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa dalam BUMDes.

    22. Apa itu Inventarisasi Aset Desa?

    Inventarisasi Aset Desa adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa.

    23. Apa itu Kodefikasi Aset Desa?

    Kodefikasi Aset Desa adalah pemberian kode barang pada aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan.

    <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdBG3YObdY9kZwnQL45YW7_i8KWfcleQhlABRElGZhIH2tFXiQEzxNIrLadM_v_75iQkV94cqkdPGJ0l5uRLh2FpcCFDJMNQUFqWvJ0dqg_Zjy-vvVNQSP6XhgPS3QR5Nw25lzMu-FyO0/s320/aset-desa-adalah.jpg" alt="aset desa adalah"/>


    Tujuan dari artikel ini adalah membantu memberikan penjelasan agar kita dapat mengetahui dan memahami definisi atau pengertian dari aset desa dan istilah-istilah lainnya seputar aset desa. 

    Selain itu, dengan penjelasan-penjelasan tersebut kita dapat mengetahui apa perbedaan aset desa dengan inventarisasi aset desa, aset desa dengan kodefikasi aset desa dan lain-lain.

    Penjelasan-penjelasan tersebut diolah dari Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

    Untuk artikel format aset desa atau contoh administrasi desa lainnya, bisa Anda cek melalui laman DAFTAR ISI BLOG (INDEKS A-Z). Semua format-format desa di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ada disitu. 

    Demikian ulasan pengertian aset desa, pengelolaan aset desa, perencanaan aset desa, pengadaan aset desa, penggunaan aset desa, pemanfaatan aset desa, pengamanan aset desa, pemeliharaan aset desa, penghapusan aset desa, pemindahtangan aset desa, penatausahaan aset desa, pelaporan aset desa, penilaian aset desa, sewa asset desa, pinjam pakai aset desa, kerjasama pemanfaatan aset desa, bangun guna serah aset desa, bangun serah guna asset desa, tukar menukar aset desa, penjualan aset desa, penyertaan modal aset desa, inventarisasi aset desa, dan kodefikasi aset desa.

    Semoga artikel ini berguna bagi Anda semua.

    Apakah Anda mencari "Nota Kesepakatan BPD dan Kepala Desa tentang Perdes Penyertaan Modal BUMDes Tahun Anggaran 2022"?

    Apa yang diputuskan dan disepakati bersama antara BPD dan Pemerintah Desa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara dan Notulen Rapat tentang rancangan Perdes Penyertaan Modal BUMDes Tahun 2022, perlu ditindaklanjuti dengan Nota Kesepakatan/Nota Kesepahaman/MOU (Memorandum of Understanding).
    Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget