Artikel Terbaru

DAFTAR ISI OTOMATIS


  • 1. Apa itu Aset Desa?
  • 2. Apa itu Pengelolaan Aset Desa?
  • 3. Apa itu Perencanaan Aset Desa?
  • 4. Apa itu Pengadaan Aset Desa?
  • 5. Apa itu Penggunaan Aset Desa?
  • 6. Apa itu Pemanfaatan Aset Desa?
  • 7. Apa itu Pengamanan Aset Desa?
  • 8. Apa itu Pemeliharaan Aset Desa?
  • 9. Apa itu Penghapusan Aset Desa?
  • 10. Apa itu Pemindahtanganan Aset Desa?
  • 11. Apa itu Penatausahaan Aset Desa?
  • 12. Apa itu Pelaporan Aset Desa?
  • 13. Apa itu Penilaian Aset Desa?
  • 14. Apa itu Sewa Aset Desa?
  • 15. Apa itu Pinjam Pakai Aset Desa?
  • 16. Apa itu Kerjasama Pemanfaatan Aset Desa?
  • 17. Apa itu Bangun Guna Serah Aset Desa?
  • 18. Apa itu Bangun Serah Guna Aset Desa?
  • 19. Apa itu Tukar Menukar Aset Desa?
  • 20. Apa itu Penjualan Aset Desa?
  • 21. Apa itu Penyertaan Modal Aset Desa?
  • 22. Apa itu Inventarisasi Aset Desa?
  • 23. Apa itu Kodefikasi Aset Desa?




  • 1. Apa itu Aset Desa?

    Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

    2. Apa itu Pengelolaan Aset Desa?

    Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.

    3. Apa itu Perencanaan Aset Desa?

    Perencanaan Aset Desa adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa.

    4. Apa itu Pengadaan Aset Desa?

    Pengadaan Aset Desa adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.

    5. Apa itu Penggunaan Aset Desa?

    Penggunaan Aset Desa adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang  dalam menggunakan aset Desa yang sesuai dengan tugas dan fungsi.

    6. Apa itu Pemanfaatan Aset Desa?

    Pemanfaatan Aset Desa adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.

    7. Apa itu Pengamanan Aset Desa?

    Pengamanan Aset Desa adalah Proses, cara perbuatan mengamankan aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif.

    8. Apa itu Pemeliharaan Aset Desa?

    Pemeliharaan Aset Desa adalah kegiatan yang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.

    9. Apa itu Penghapusan Aset Desa?

    Penghapusan Aset Desa adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaan-nya.

    10. Apa itu Pemindahtanganan Aset Desa?

    Pemindahtanganan Aset Desa adalah pengalihan kepemilikan aset Desa.

    11. Apa itu Penatausahaan Aset Desa?

    Penatausahaan Aset Desa adalah rangkaian kegiatan yang di lakukan meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    12. Apa itu Pelaporan Aset Desa?

    Pelaporan Aset Desa adalah penyajian keterangan berupa informasi terkait dengan keadaan objektif aset Desa.

    13. Apa itu Penilaian Aset Desa?

    Penilaian Aset Desa adalah suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai aset Desa. 

    14. Apa itu Sewa Aset Desa?

    Sewa Aset Desa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

    15. Apa itu Pinjam Pakai Aset Desa?

    Pinjam Pakai Aset Desa adalah pemanfaatan aset Desa antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lain serta Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan.

    16. Apa itu Kerjasama Pemanfaatan Aset Desa?

    Kerjasama Pemanfaatan Aset Desa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka meningkatkan pendapatan Desa.

    17. Apa itu Bangun Guna Serah Aset Desa?

    Bangun Guna Serah Aset Desa adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

    18. Apa itu Bangun Serah Guna Aset Desa?

    Bangun Serah Guna Aset Desa adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pemerintahan Desa untuk didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

    19. Apa itu Tukar Menukar Aset Desa?

    Tukar Menukar Aset Desa adalah pemindahtanganan kepemilikan aset Desa yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pihak lain dengan penggantiannya dalam bentuk barang.

    20. Apa itu Penjualan Aset Desa?

    Penjualan Aset Desa adalah pemindahtanganan aset Desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.

    21. Apa itu Penyertaan Modal Aset Desa?

    Penyertaan Modal Aset Desa adalah pemindahtanganan aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa dalam BUMDes.

    22. Apa itu Inventarisasi Aset Desa?

    Inventarisasi Aset Desa adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa.

    23. Apa itu Kodefikasi Aset Desa?

    Kodefikasi Aset Desa adalah pemberian kode barang pada aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan.

    <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdBG3YObdY9kZwnQL45YW7_i8KWfcleQhlABRElGZhIH2tFXiQEzxNIrLadM_v_75iQkV94cqkdPGJ0l5uRLh2FpcCFDJMNQUFqWvJ0dqg_Zjy-vvVNQSP6XhgPS3QR5Nw25lzMu-FyO0/s320/aset-desa-adalah.jpg" alt="aset desa adalah"/>


    Tujuan dari artikel ini adalah membantu memberikan penjelasan agar kita dapat mengetahui dan memahami definisi atau pengertian dari aset desa dan istilah-istilah lainnya seputar aset desa. 

    Selain itu, dengan penjelasan-penjelasan tersebut kita dapat mengetahui apa perbedaan aset desa dengan inventarisasi aset desa, aset desa dengan kodefikasi aset desa dan lain-lain.

    Penjelasan-penjelasan tersebut diolah dari Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

    Untuk artikel format aset desa atau contoh administrasi desa lainnya, bisa Anda cek melalui laman DAFTAR ISI BLOG (INDEKS A-Z). Semua format-format desa di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ada disitu. 

    Demikian ulasan pengertian aset desa, pengelolaan aset desa, perencanaan aset desa, pengadaan aset desa, penggunaan aset desa, pemanfaatan aset desa, pengamanan aset desa, pemeliharaan aset desa, penghapusan aset desa, pemindahtangan aset desa, penatausahaan aset desa, pelaporan aset desa, penilaian aset desa, sewa asset desa, pinjam pakai aset desa, kerjasama pemanfaatan aset desa, bangun guna serah aset desa, bangun serah guna asset desa, tukar menukar aset desa, penjualan aset desa, penyertaan modal aset desa, inventarisasi aset desa, dan kodefikasi aset desa.

    Semoga artikel ini berguna bagi Anda semua.

    Apakah Anda mencari "Nota Kesepakatan BPD dan Kepala Desa tentang Perdes Penyertaan Modal BUMDes Tahun Anggaran 2022"?

    Apa yang diputuskan dan disepakati bersama antara BPD dan Pemerintah Desa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara dan Notulen Rapat tentang rancangan Perdes Penyertaan Modal BUMDes Tahun 2022, perlu ditindaklanjuti dengan Nota Kesepakatan/Nota Kesepahaman/MOU (Memorandum of Understanding).


    Contoh Berita Acara dan Notulen Rapat BPD tentang Raperdes Penyertaan Modal BUMDes Tahun 2019/2020 -  Apakah Anda sedang mencari contoh format Berita Acara Rapat BPD Desa tentang pembahasan dan persetujuan rancangan peraturan desa (raperdes) tentang penyertaan modal desa ke BUMDes Tahun 2020? Dan apakah Anda juga mencari contoh notulen rapat-Nya?

    Artikel kali ini bukan membahas BPD dalam arti "Bank Pembangunan Daerah", tapi BPD dalam pengertian "Badan Permusyawaratan Desa". Penjelasan ini Kami sampaikan di awal, karena biar tidak terjadi kesalahpahaman.

    Dalam artikel ini Kami mencoba membahas dan sekaligus membagikan contoh format Berita Acara dan Notulen Rapat BPD di Desa perihal pembahasan rancangan perdes penyertaan modal desa untuk BUMDes tahun anggaran 2020 dalam bentuk doc (word) dan PDF. Jadi Sobat Desa, Kami harap jangan dulu terburu-buru ya. Silahkan simak sampai selesai artikel ini.

    Apa itu Berita Acara Rapat BPD?

    Berita Acara BPD adalah salah salah alat bukti/dokumen yang harus disiapkan oleh pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mendokumentasikan rangkaian acara atau rapat/musyawarah BPD. 

    Apa itu Notulen Rapat BPD?

    Ada beberapa pengertian apa yang dimaksud dengan "Notulen Rapat BPD". Istilah lain dari "Notulen" adalah "Notula".

    Berikut ini ulasan lengkapnya :
    • Notulen Rapat BPD adalah sebuah catatan tentang perjalanan suatu kegiatan baik rapat/musyawarah/sidang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dimulai dari awal sampai akhir kegiatan. 
    • Notulen Rapat BPD merupakan suatu ringkasan mengenai jalannya rapat, diskusi, atau sidang BPD dan hal-hal yang dibicarakan serta diputuskan oleh Pengurus BPD.
    • Notulen Rapat BPD adalah salah satu bukti bahwa telah diadakannya suatu rapat/musyawarah BPD, baik diikuti oleh anggota BPD saja maupun melibatkan unsur-unsur lainnya (Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lain-lain) dan juga kita dapat mengetahui kapan rapat telah diadakan serta apa poin-poin atau kesimpulan yang diputuskan atau disepakati.
    Salah satu contoh berita acara dan notulen rapat BPD adalah Berita Acara dan Notulen Rapat BPD tentang Pembahasan dan Persetujuan/kesepakatan rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Penyertaan Modal Desa ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

    Seperti yang sudah Kami ulas secara singkat dalam artikel Perdes Penyertaan Modal BUMDes 2020. Bahwa salah satu dokumen penting untuk menetapkan Perdes tersebut adalah Berita acara dan Notulensi Rapat.

    Berita acara BPD ini menjadi bukti kesepakatan bersama antara BPD dan Pemerintah Desa untuk menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal Desa kepada BUMDes Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Desa.

    Apakah Anda mencari contoh format Berita Acara dan Notulen Rapat BPD bersama Kepala Desa tentang Pembahasan Raperdes Penyertaan Modal Desa Tahun 2020 dalam bentuk doc (word) maupun PDF terbaru? Jika ya, maka Sobat Desa berkunjung di Situs yang tepat. Kami pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com sudah menyiapkan contoh file dokumen yang dapat Sobat Desa download dengan mudah dan gratis (free).

    Lihat juga : Contoh Berita Acara dan Notulen Musyawarah Desa tentang Pendirian BUMDes

    Namun sebelum dokumen atau file nya Sobat Desa download, tidak ada salahnya untuk melihat secara singkat alias pra tinjau (preview)  bagaimana bentuk dari Berita acara dan notulen rapat BPD ini.

    Untuk dapat menggambarkan dengan baik mengenai Berita acara dan notulen tersebut. Tentang apa, kapan, siapa, dimana, mengapa dan bagaimana Berita acara BPD dan Notulen-Nya ini. 



    Contoh Surat Undangan Rapat BPD Desa terkait pembahasan dan penetapan Rancangan Perdes Penyertaan Modal BUMDes Tahun 2019/2020 Apakah Anda sedang mencari contoh format surat undangan rapat BPD Desa terbaru dalam rangka membahas dan menyetujui draft rancangan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal Desa Tahun Anggaran 2020 yang dapat didownload? Apa ada file format PDF maupun DOC (word) nya? Temukan jawaban pada artikel ini.

    Jika betul Sobat Desa sedang mencari contoh format-nya. Kami ingin katakan bahwa Sobat Desa sudah datang di website desa yang tepat, yang secara khusus menyediakan contoh-contoh format terbaru seputar administrasi desa. Salah satunya, format yang sedang Anda cari ini, yakni contoh undangan rapat BPD Desa 2020 ini. 

    Surat Undangan Rapat BPD adalah surat undangan khusus untuk kegiatan rapat/sidang/forum musyawarah desa yang diadakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Salah satu kegiatan rapat oleh BPD adalah rapat pembahasan dan persetujuan rancangan peraturan desa (Perdes) perihal Penyertaan Modal Desa ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2020.

    Idealnya, dalam kegiatan rapat atau sidang secara resmi mesti dibarengi dengan Undangan. Entah rapat yang diselenggarakan oleh BPD, Pemerintah Desa atau Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) secara normatif, surat undangan harus ada. Kegiatan-kegiatan rapat yang dilaksanakan oleh instansi resmi semestinya juga diikuti dengan dokumen-dokumen administrasi resmi. Baik itu undangan rapat pembahasan peraturan desa, pemilihan pengurus BPD, atau undangan-undangan BPD lainnya di Desa.

    Itu artinya dokumen surat undangan BPD di Desa tidak bisa disepelekan begitu saja. Dokumen ini juga sangat penting dalam tata kelola administrasi pemerintahan di desa. Khususnya tata kelola surat menyurat dan kearsipan pada instansi BPD di Desa. 



    Nota Kesepakatan/Nota Kesepahaman BPD dan Kepala Desa adalah salah salah alat bukti/dokumen yang harus disiapkan oleh pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mendokumentasikan rangkaian acara atau rapat/musyawarah BPD. Salah satu contoh-nya adalah Nota Kesepakatan Bersama BPD dan Kepala Desa tentang rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

    Seperti yang sudah Kami ulas secara singkat dalam artikel Perdes Pembentukan BUMDes. Bahwa salah satu dokumen penting untuk menetapkan Perdes tersebut adalah Nota Kesepakatan BPD dan Kepala Desa.

    Ada beberapa istilah lain yang sering digunakan sebagai pengganti dari frasa nota kesepakatan. Apa saja itu? Ada yang menggunakan istilah “Nota Kesepahaman” dan ada juga yang menggunakan istilah “MOU” atau Memorandum of Understanding

    Namun kali ini Kami menggunakan frasa yang biasa dipakai, yakni nota kesepakatan. Ini penting Kami katakan di awal agar maksud dari apa yang Kami tulis ini bisa ditangkap dengan baik.

    Nota Kesepakatan Bersama Kepala Desa dan BPD ini merupakan pernyataan-pernyataan atau kontrak perjanjian kedua belah pihak, yakni Kepala Desa sebagai perwakilan dari Pemerintah Desa dan Ketua BPD sebagai perwakilan dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa) bahwa kedua belah pihak telah membahas dan menyetujui rancangan perdes pendirian, pengurusan dan pengelolaan BUMDes. Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat BPD tentang Persetujuan Rancangan Perdes Pendirian BUMDes dan Notulen-Nya.

    Nota Kesepakatan atau Nota Kesepahaman Bersama antara BPD dan Kepala Desa ini menjadi bukti kesepakatan bersama antara BPD dan Pemerintah Desa dan menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk menetapkan Rancangan Perdes pendirian, pengurusan dan pengelolaan BUMDes menjadi Perdes
    .
    Apakah Anda mencari contoh format terbaru Nota Kesepakatan BPD dan Kepala Desa tentang BUMDes ini baik dalam bentuk doc (word) maupun PDF? Jika ya, maka Sobat Desa berkunjung di Situs yang tepat. Kami pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com sudah menyiapkan contoh file dokumen yang dapat Sobat Desa download dengan mudah dan gratis (free).

    Lihat juga : "Download Aplikasi SIA BUMDes" Terbaru

    Namun sebelum dokumen atau file nya Sobat Desa download, tidak ada salahnya untuk melihat secara singkat (preview) bagaimana bentuk dari nota kesepakatan BPD dan Kades ini.

    Untuk dapat menggambarkan dengan baik mengenai Nota kesepakatan tersebut. 

    Daftar Hadir Rapat BPD adalah daftar hadir atau absensi khusus untuk kegiatan rapat/sidang/forum musyawarah desa yang diadakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Apakah Anda sedang mencari contoh format daftar hadir BPD terbaru yang dapat didownload?

    Jika benar Anda sedang mencarinya. Kami ingin katakan bahwa Anda sudah datang di website desa yang secara khusus menyediakan contoh-contoh format terbaru seputar administrasi desa. Salah satunya juga, format yang sedang Anda cari itu. 

    Dalam kegiatan rapat atau sidang secara resmi, pasti dibarengi dengan daftar hadir (absensi). Entah rapat yang diselenggarakan oleh BPD, Pemerintah Desa atau Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) selalu ada yang namanya daftar hadir rapat. Kami nyaris tidak pernah menemukan bahwa dalam musyawarah desa/rapat resmi di desa tidak ada absensi-nya. 

    Lebih lanjut, Lihat juga : Contoh Absensi Pemerintah Desa 

    Ini berarti dokumen daftar hadir BPD tidak bisa disepelekan begitu saja. Dokumen ini juga sangat penting dalam tata kelola administrasi pemerintahan di desa. 

    Selain itu juga, absensi rapat BPD ini juga sebagai lampiran dalam dokumen Berita Acara rapat BPD, termasuk notulen-Nya.


    Selain frasa “daftar hadir” dan “absensi”, sebenarnya ada juga istilah lain yang juga memiliki arti yang kurang lebih sama. Apa itu? 

    Pernahkah anda mendengar istilah “Presensi”? Sebagian dari Anda mungkin pernah mendengarnya. 

    Kalau kita mencari makna asal dari “absensi” berasal dalam bahasa inggris, yakni “absence” artinya “ketidakhadiran”. Sedangkan untuk istilah “absen” sendiri berasal juga dalam bahasa inggris, yakni “absent” yang berarti “tidak hadir”. Jadi secara istilah “absensi” itu artinya “ketidakhadiran” atau “daftar ketidakhadiran”. 

    Sedangkan istilah dari “presensi” juga berasal dari bahasa yang sama dari Inggris, yakni "presence" yang berarti “kehadiran”. Sementara istilah “hadir” dalam bahasa inggris disebut “present”. Jadi secara istilah “presensi” itu adalah “kehadiran” atau “daftar hadir”. 


    <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6EYkT9d77oTucToJSOTjhFOJMwKaFAAH6V6JwNC3ndmfLlrtrCcRkvKgZQPZnrtfhDrx-Qrwt80Q_IuUmifLwJ7XhL3hOiMDTQCUWzxwz0kKv2mvl1as5OUr2EbaVlIlgaVT9x9IkOcQ/h120/contoh-format-daftar-hadir-rapat-bpd.png" alt="contoh format daftar hadir rapat BPD"/>


    Mungkin kita bisa debatable soal ini. Kami juga heran kenapa ya “daftar hadir” seringkali disebut “absensi” bukan “presensi”? Mengapa daftar hadir rapat BPD nama lainnya “absensi rapat BPD”? Meski menurut Kami yang lebih tepat itu adalah presensi atau presensi rapat BPD, namun tidak akan kita bahas secara lengkap disini. Supaya pembahasan kita lebih terfokus.

    Yang jelas, apapun istilahnya yang kita maksudkan adalah daftar hadir itu sendiri. Suatu lembaran atau dokumen untuk mencatat  kehadiran dan ke-tidak-hadir-an anggota BPD. Entah nama lainnya adalah absensi maupun presensi. Itu bukan soal penting.

    Cek juga: Berapa Gaji BPD Tahun 2020?

    Daftar Hadir Anggota BPD ini juga biasa digunakan salah satu alat bukti/dokumen yang harus disiapkan oleh pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mendokumentasikan rangkaian acara atau rapat/musyawarah BPD. 

    Selain keterangan "hadir" dan "tidak hadir", didalam daftar hadir rapat BPD Desa juga terdapat keterangan "sakit", "izin", dan lain-lain.

    Dalam penyusunan Laporan Kinerja BPD, absensi rapat BPD ini juga disertakan sebagai bukti. Biasanya, dijadikan tanda bukti untuk beberapa belanja operasional BPD, yakni lebih tepat kegiatan rapat/musyawarah BPD.


    Oke… Bagi Sobat Desa yang membutuhkan contoh format daftar hadir musyawarah BPD. Silahkan cek dan download melalui link berikut ini :


    ATAU 


    Cek juga: KUMPULAN LOGO BPD DESA 

    Silahkan download gratis (free) file doc (word) maupun Pdf tersebut. 

    Kami sengaja menyediakan 2 jenis file dokumen, siapa tahu Sobat Desa lebih suka menggunakan format Microsoft word (docx) atau lebih suka menggunakan PDF atau mungkin kedua-duanya.

    Sebagaimana biasa, jika ada kendala atau problem tolong sampaikan pada kami melalui beberapa saluran kontak. Sobat Desa dapat menggunakan whatsapp chat, email form, komentar di Blog, atau fan page facebook. Jangan ragu untuk memberitahu Kami.

    Untuk diketahui, format yang Kami bagikan tersebut bukan daftar hadir online atau software absensi, melainkan absensi offline. Jika Anda mencari juga absensi online, Anda bisa cari google. 

    Dan untuk contoh format administrasi desa lainnya. Silahkan cari di Website Desa ini sesuka Anda.

    Demikian ulasan mengenai daftar hadir/absensi/presensi rapat BPD terbaru, semoga berguna dan membantu Sobat Desa yang membutuhkan.


    Pengkajian secara mendalam tentang produk hukum di Desa, yakni Peraturan di Desa (Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa) maupun Keputusan Kepala Desa didalamnya terdapat 4 (empat) ketentuan yang perlu diperhatikan. 

    Ke-empat hal tersebut akan dijelaskan melalui Panduan yang terdapat dalam Daftar Isi Otomatis (sitemap) berikut ini :



    Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget