Artikel Terbaru

Sebelumnya kita sudah membahas mengenai Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Dana Desa antara TPK mewakili Pemerintah Desa dengan Penyedia Barang/Jasa (Pihak Ketiga). Pada postingan kali ini, kita akan mengulas secara umum sumber pembiayaan dan perjanjian kerjasama desa dalam perspektif regulasi yang mengatur kerjasama desa.
Jika Desa melakukan kerjasama baik melalui kerja sama antar Desa maupun Kerjasama dengan Pihak Ketiga. Pertanyaannya, sumber anggaran biaya atau pembiayaan kerjasama desa tersebut dibebankan pada sumber dana apa? 


Berikut ini penjelasannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, seperti yang Kami kutip di halaman Padepokan Desa.




Pasal 26

Baru-baru ini Sobat Desa bertanya, apakah kita perlu dokumen surat penyelesaian kerjasama atau hanya cukup dengan berita acara penyelesaian perjanjian kerjasama


Bagaimana tata cara, prosedur atau mekanisme penyelesaian perselisihan/sengketa atas kerjasama desa dalam satu wilayah kecamatan yang sama?


Bagaimana mekanisme penyelesaian perselisihan kerja sama desa bagi desa yang berbeda kecamatan, namun masih dalam 1 (satu) Kabupaten/kota yang sama? Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa perjanjian kerjasama desa dengan pihak ketiga?

Bagaimana mekanisme penyelesaian perselisihan kerjasama desa dengan pihak ketiga jika perselisihan tersebut tidak dapat terselesaikan?


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGY_UAzAbz0VZevoaP1uLd17QyEStmevyVr1mVEYmYgHq1byxsee0RA6nv6e3TTjls34J5TRE_8c4iTkv16nc9Q-mNQ9GzBDod7eSjClhJXP72yqZDKds7K6iTdCMOULwOqYLXZvEnnR8/s320/penyelesaian-perselisihan-kerjasama-desa-min.png" alt="Penyelesaian Perselisihan Kerjasama Desa"/>


Berikut ini penjelasan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.




Pasal 18

Setiap perselisihan yang timbul dalam kerja sama Desa diselesaikan secara musyawarah serta dilandasi semangat kekeluargaan.

Apakah ada aturan mengenai boleh tidaknya dilakukan perubahan atas kerjasama desa? Jika ada, dalam regulasi apa dan pasal berapa diatur mengenai itu? 

Jika dibolehkan dilakukan perubahan atas kerja sama desa. Apa saja syarat-syarat dan tata cara (mekanisme) yang harus dipenuhi sehingga dapat dilakukan perubahan kerjasama?

Mengenai perubahan dan/atau berakhirnya kerja sama desa diatur secara khusus dalam Pasal 16 dan 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.

Bagaimana tata cara kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga atas Prakarsa Pihak Ketiga? Atau jika Pihak Ketiga yang memprakarsai adanya kerja sama dengan Desa, bagaimana tata caranya atau mekanisme-nya?






Berikut ini penjelasannya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget