Artikel Terbaru

Apa itu kerjasama Desa atau kerja sama antar Desa? Bisakah Anda membantu Saya menjelaskan definisi dari kerja sama desa dan yang terkait dengan itu sesuai ketentuan Permendagri? 
Dan mana yang benar dan baku, "kerja sama desa" atau "kerjasama desa"? Mohon penjelasannya!
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpoXfyilR0LpiVUTokpG_2tP4WUbEdksRYh7_-w16wPQyN7o-pkiczIFTjpFyx2CCZD3h4_RExv8xaAQi7_BqMljX_P2PAZJJP1leF-EHXOeZivhjwr1k7eyEvbkzcH4F4pIKyWKlRD80/s320/definisi-kerja-sama-desa-min.png" alt="Definisi kerja sama desa dan istilah terkait kerjasama desa"/>


Terkait pertanyaan yang diajukan oleh beberapa Sobat Desa sebagaimana tersebut diatas. Simak ulasan dan jawabannya secara lengkap berikut ini.

Bagaimana bentuk/format Kop Surat, Logo, dan Stempel Kepala Desa, Sekretariat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Linmas, Posyandu, RT, RW, dan lain-lain) pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berlaku?

Aplikasi APBDes Excel ini adalah salah satu aplikasi/software/master administrasi keuangan desa yang telah dilengkapi dengan beberapa fitur sederhana (simple) dan full gratis. Apakah mungkin sobat desa sedang mencari Aplikasi APBDes Excel disertai RAB Kegiatan masing-masing? Kalau iya, tidak ada salahnya mencoba aplikasi yang satu ini.

Highlight Software/Aplikasi APBDes Excel Full Gratis

Berikut ini highlight mengenai Spesifikasi Aplikasi/Software APBDes Excel Pro yang kami bagikan kepada sobat desa :
  • Nama Aplikasi : Aplikasi APBDes Excel V.2.0 [Revisi]
  • Tipe file : Microsoft Excel
  • Harga (Price) : Free (gratis)
  • Jenis aplikasi : Software Administrasi Desa Full Gratis - Aplikasi Administrasi Desa Excel Gratis - Aplikasi Keuangan Desa
  • Sistem Operasi : Windows, Mac OS, Linux, Unix, DOS, dan semua sistem operasi Komputer dan Smartphone (All Operation System).
  • Versi Software : 2.0 (V.2.0) Full Version - Full Gratis
  • URL software : https://format-administrasi-desa.blogspot.com/2019/02/aplikasi-apbdes-excel-software-administrasi-desa-full-gratis.html
  • Desainer/Pencipta : Mustaghfiry, ST (Mas Firy)
  • Profesi Pencipta : (Pendamping Desa Kecamatan Karang Tengah)
  • Garansi : Unlimited
  • Edisi : Limited Edition
  • Availability : Available Offline
  • Tanggal Rilis (launching) : 21 Februari 2019

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJwVJTuQSoHUUUDqrEusQusXwvDIBKUWUYqCct3yACiaoSZJJl61qw8Y-bUC3euVdkTHhlWGHTilFSY8QZygY3dkEif8TFe-B0CLFYGTPPwK-eow7pRUXEKDsex-VrQe2y8i0TvG8W8ng/s320/aplikasi-apbdes-excel-software-administrasi-desa-full-gratis.webp" alt="Aplikasi APBDes Excel, Software Administrasi Desa Full Gratis, Aplikasi Keuangan Desa"/>


Fitur-Fitur Dalam Aplikasi APBDes Excel V2.1 [Revisi]

#Tupoksi Sekretaris Desa (Sekdes) - Sebagai bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Sekretaris Desa (Sekdes) memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, apa saja tupoksi dari Sekretaris Desa terbaru?

Sebagaimana dalam artikel lainnya mengenai Tugas dan Fungsi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Kami sudah melakukan beberapa penyesuaian atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terbaru terkait tugas dan fungsi aparat pemerintah desa ini.


Adapun dasar hukum dari Tupoksi Sekretaris Desa Terbaru ini adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  3. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  4. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  7. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

#Tupoksi Sekretaris Desa


Apa saja Tupoksi Sekdes sesuai UU, PP maupun Permendagri tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel ini.

Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa yang dibantu oleh unsur staf sekretariat desa.

Kedudukan Sekretaris Desa dalam pengelolaan keuangan desa adalah sebagai Koordinator PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa).

Secara Umum Staf Sekretariat Desa terdiri atas :
  1. Kaur Keuangan Desa;
  2. Kaur Tata Usaha Dan Umum
  3. Kaur Perencanaan


Lihat Juga :

Tugas :

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.

Selain tugas tersebut, Sekretaris Desa juga bertugas :
  1. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes
  2. mengoordinasikan penyusunan rancangan APBDes dan rancangan Perubahan APBDes
  3. mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, Perubahan APBDes, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes
  4. mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan penjabaran APBDes
  5. mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD Desa
  6. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes
  7. melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL)
  8. melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
  9. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes
Fungsi

Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan

Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Sekretaris Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.


Dan dalam melaksanakan tugas , Sekretaris Desa berhak:
  1. menerima  penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan  mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya  yang  sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
  2. menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  3. dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan Tupoksinya, Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta kewenangan tersebut dapat pula ditambahkan dengan mengacu pada Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa tentang Tugas dan Fungsi Perangkat Desa.


Referensi

Artikel ini diolah dari:
Berbeda dengan artikel lainnya, artikel ini tidak menyertakan link download. Karena Kami anggap jenis tidak perlu. Namun jika Sobat Desa ingin mengusulkan kepada Kami. Silahkan beritahu Kami. Apakah lebih baik Kami juga menyiapkan link download Tupoksi Sekdes ini atau cukup ulasan yang dapat Sobat Desa salin sesuai Kebijakan Blog Format Administrasi Desa.

Demikian ulasan mengenai Tupoksi dari Sekretaris Desa terbaru. Semoga bermanfaat untuk Sobat Desa. #TupoksiSekretarisDesa #Format-Administrasi-Desa.Blogspot.Com

Bagaimana Menurut Sobat Desa?

'LIKE' dan 'SHARE' jika Sobat Desa menyukai artikel ini !


Penulis : La Ode Muhamad Fiil Mudawat* (Admin 1 Blog #FormatAdministrasiDesa)
Editor : Ali Asytar

#Tupoksi Kaur Tata Usaha Dan Umum Terbaru - Sebagai bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kaur Tata Usaha dan Umum Desa memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. 

Lantas, apa saja Tugas Kaur Tata Usaha dan Umum? Atau apa Tupoksi dari Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum ini?

Baca juga: Buku-Buku Kaur Tata Usaha dan Umum

Sebagaimana dalam artikel lainnya mengenai Tupoksi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Kami sudah melakukan beberapa penyesuaian atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terbaru terkait tugas dan fungsi aparat pemerintah desa ini.


Dasar Hukum Tupoksi Kaur Tata Usaha dan Umum


Dasar hukum Tugas dan fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum ini adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  3. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  4. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  7. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEirVLv-Wm7N5Vu9t_GegHDp-TT5z7F4crIoxAV7ed30WdaujztkenJ33AkFEmmSz0-mIKScTXiuigHikkLNGXaDQDnh_D9TL73njeCZtFohJFqJwPEr4iCk9lD8PfQPgAWpSx2mTmJChaYM/s320/tupoksi-kaur-tata-usaha-dan-umum-desa-terbaru.webp" alt="Tupoksi Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Terbaru"/>
#Tupoksi Kaur Tata Usaha dan Umum Desa menurut UU, PP, dan Permendagri


Apa saja Tupoksi dari Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum sesuai regulasi-regulasi tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel ini.

Kaur Umum dan Tata Usaha adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan ketatausahaan. Kalau dulu disebut 'Kaur Umum'.

Dalam pengelolaan keuangan desa, Kaur TU dan Umum bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Lihat juga : Tugas Kasi Pemerintahan Desa Terbaru

Berikut ini penjelasan tugas, fungsi, hak dan kewenangan Kaur Tata Usaha dan Umum Desa?

    Tugas Kaur Tata Usaha dan Umum


    Kepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi ketatausahaan.

    Selain tugas tersebut, Kaur Tata Usaha Dan Umum juga bertugas :
    1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
    2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
    3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
    4. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
    5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa (b/j) untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
    6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
    Lihat Juga :

    Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum


    Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ke-tatausaha-an seperti :
    1. tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
    2. penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,
    3. penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum

    Kewenangan Kaur Tata Usaha dan Umum

    Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Tata Usaha dan Umum juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.

    Hak Kaur Tata Usaha dan Umum

    Dan dalam  melaksanakan  tugas, Kaur Tata Usaha Dan Umum berhak:
    1. Menerima gaji (penghasilan tetap) setiap bulan, tunjangan, dan  mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya  yang  sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
    2. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
    3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Disamping, berdasarkan UU, PP dan Permendagri. Tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum juga dapat disesuaikan dengan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa.

    Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya membantu Sekretaris Desa, Kaur Tata Usaha dan Umum juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.

    Lihat Juga : Download Contoh SK Kaur Tata Usaha dan Umum Terbaru

    Referensi


    Artikel ini diolah dari:


    Demikian ulasan mengenai Tupoksi dari Kaur Tata Usaha dan Umum Desa. Semoga bermanfaat buat Sobat Desa. #TupoksiKaurTataUsahaDanUmum #Format-Administrasi-Desa.Blogspot.Com

    Bagaimana Menurut Sobat Desa?

    Penulis : La Ode Muhamad Fiil Mudawat* (Admin 1 Blog #FormatAdministrasiDesa)
    Editor : Ali Asytar
    Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget