Artikel Terbaru

#Tupoksi Sekretaris Desa (Sekdes) - Sebagai bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Sekretaris Desa (Sekdes) memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, apa saja tupoksi dari Sekretaris Desa terbaru?

Sebagaimana dalam artikel lainnya mengenai Tugas dan Fungsi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Kami sudah melakukan beberapa penyesuaian atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terbaru terkait tugas dan fungsi aparat pemerintah desa ini.


Adapun dasar hukum dari Tupoksi Sekretaris Desa Terbaru ini adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  3. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  4. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  7. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

#Tupoksi Sekretaris Desa


Apa saja Tupoksi Sekdes sesuai UU, PP maupun Permendagri tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel ini.

Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa yang dibantu oleh unsur staf sekretariat desa.

Kedudukan Sekretaris Desa dalam pengelolaan keuangan desa adalah sebagai Koordinator PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa).

Secara Umum Staf Sekretariat Desa terdiri atas :
  1. Kaur Keuangan Desa;
  2. Kaur Tata Usaha Dan Umum
  3. Kaur Perencanaan


Lihat Juga :

Tugas :

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.

Selain tugas tersebut, Sekretaris Desa juga bertugas :
  1. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes
  2. mengoordinasikan penyusunan rancangan APBDes dan rancangan Perubahan APBDes
  3. mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, Perubahan APBDes, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes
  4. mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan penjabaran APBDes
  5. mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD Desa
  6. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes
  7. melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL)
  8. melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
  9. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes
Fungsi

Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan

Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Sekretaris Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.


Dan dalam melaksanakan tugas , Sekretaris Desa berhak:
  1. menerima  penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan  mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya  yang  sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
  2. menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  3. dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan Tupoksinya, Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta kewenangan tersebut dapat pula ditambahkan dengan mengacu pada Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa tentang Tugas dan Fungsi Perangkat Desa.


Referensi

Artikel ini diolah dari:
Berbeda dengan artikel lainnya, artikel ini tidak menyertakan link download. Karena Kami anggap jenis tidak perlu. Namun jika Sobat Desa ingin mengusulkan kepada Kami. Silahkan beritahu Kami. Apakah lebih baik Kami juga menyiapkan link download Tupoksi Sekdes ini atau cukup ulasan yang dapat Sobat Desa salin sesuai Kebijakan Blog Format Administrasi Desa.

Demikian ulasan mengenai Tupoksi dari Sekretaris Desa terbaru. Semoga bermanfaat untuk Sobat Desa. #TupoksiSekretarisDesa #Format-Administrasi-Desa.Blogspot.Com

Bagaimana Menurut Sobat Desa?

'LIKE' dan 'SHARE' jika Sobat Desa menyukai artikel ini !


Penulis : La Ode Muhamad Fiil Mudawat* (Admin 1 Blog #FormatAdministrasiDesa)
Editor : Ali Asytar

#Tupoksi Kaur Tata Usaha Dan Umum Terbaru - Sebagai bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kaur Tata Usaha dan Umum Desa memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. 

Lantas, apa saja Tugas Kaur Tata Usaha dan Umum? Atau apa Tupoksi dari Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum ini?

Baca juga: Buku-Buku Kaur Tata Usaha dan Umum

Sebagaimana dalam artikel lainnya mengenai Tupoksi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Kami sudah melakukan beberapa penyesuaian atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terbaru terkait tugas dan fungsi aparat pemerintah desa ini.


Dasar Hukum Tupoksi Kaur Tata Usaha dan Umum


Dasar hukum Tugas dan fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum ini adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  3. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  4. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  7. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEirVLv-Wm7N5Vu9t_GegHDp-TT5z7F4crIoxAV7ed30WdaujztkenJ33AkFEmmSz0-mIKScTXiuigHikkLNGXaDQDnh_D9TL73njeCZtFohJFqJwPEr4iCk9lD8PfQPgAWpSx2mTmJChaYM/s320/tupoksi-kaur-tata-usaha-dan-umum-desa-terbaru.webp" alt="Tupoksi Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Terbaru"/>
#Tupoksi Kaur Tata Usaha dan Umum Desa menurut UU, PP, dan Permendagri


Apa saja Tupoksi dari Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum sesuai regulasi-regulasi tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel ini.

Kaur Umum dan Tata Usaha adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan ketatausahaan. Kalau dulu disebut 'Kaur Umum'.

Dalam pengelolaan keuangan desa, Kaur TU dan Umum bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Lihat juga : Tugas Kasi Pemerintahan Desa Terbaru

Berikut ini penjelasan tugas, fungsi, hak dan kewenangan Kaur Tata Usaha dan Umum Desa?

    Tugas Kaur Tata Usaha dan Umum


    Kepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi ketatausahaan.

    Selain tugas tersebut, Kaur Tata Usaha Dan Umum juga bertugas :
    1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
    2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
    3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
    4. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
    5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa (b/j) untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
    6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
    Lihat Juga :

    Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum


    Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ke-tatausaha-an seperti :
    1. tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
    2. penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,
    3. penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum

    Kewenangan Kaur Tata Usaha dan Umum

    Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Tata Usaha dan Umum juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.

    Hak Kaur Tata Usaha dan Umum

    Dan dalam  melaksanakan  tugas, Kaur Tata Usaha Dan Umum berhak:
    1. Menerima gaji (penghasilan tetap) setiap bulan, tunjangan, dan  mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya  yang  sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
    2. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
    3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Disamping, berdasarkan UU, PP dan Permendagri. Tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum juga dapat disesuaikan dengan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa.

    Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya membantu Sekretaris Desa, Kaur Tata Usaha dan Umum juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.

    Lihat Juga : Download Contoh SK Kaur Tata Usaha dan Umum Terbaru

    Referensi


    Artikel ini diolah dari:


    Demikian ulasan mengenai Tupoksi dari Kaur Tata Usaha dan Umum Desa. Semoga bermanfaat buat Sobat Desa. #TupoksiKaurTataUsahaDanUmum #Format-Administrasi-Desa.Blogspot.Com

    Bagaimana Menurut Sobat Desa?

    Penulis : La Ode Muhamad Fiil Mudawat* (Admin 1 Blog #FormatAdministrasiDesa)
    Editor : Ali Asytar

    #Tupoksi Kaur Keuangan Desa - Sebagai bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, apa saja tupoksi dari Kaur Keuangan terbaru?

    Sebagaimana dalam artikel lainnya mengenai Tupoksi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Kami sudah melakukan beberapa penyesuaian atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terbaru terkait tugas dan fungsi aparat pemerintah desa ini.


    <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgrGRCtjUphbENPH3T_dliuDpk6LAe-1mS5teRU7KmJ9goNbAy9aF9lTcMsTVc-QXWGcdM3AK4CG4mNbVKslJx_PGtK_JUUMDGxI-wRlkixJzmYBZq3a9LEUfXwtzn8h97VBk_RGRYv04fE/s320/tupoksi-kaur-keuangan-desa-terbaru.webp" alt="Tupoksi Kaur Keuangan Desa Terbaru"/>
    #Tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta wewenang Kaur Keuangan Desa


    Adapun dasar hukum dari Tupoksi Kaur Keuangan ini adalah sebagai berikut :
    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    3. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    4. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
    6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
    7. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
    8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

    Apa saja Tupoksi dari Kaur Keuangan Desa sesuai regulasi-regulasi tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel ini.

    Kepala urusan keuangan atau biasa disingkat Kaur Keuangan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan keuangan desa.

    Kedudukan Kaur Keuangan dalam pengelolaan keuangan desa adalah sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan dalam struktur PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa). Sederhananya, Kaur Keuangan adalah Bendahara Desa itu yang termasuk dalam struktur perangkat desa. Perubahan nasib bendahara desa ini muncul setelah pemberlakuan Permendagri no 20 tahun 2018.

    Lihat Juga :

    Tugas 

    Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.

    Selain tugas tersebut, Kaur Keuangan Desa juga bertugas :
    1. Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
    2. Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes

    Fungsi

    Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Keuangan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :
    1. Pengurusan administrasi keuangan
    2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
    3. Verifikasi administrasi keuangan, dan
    4. Administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.


    Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Keuangan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.

    Dan dalam  melaksanakan  tugas , Kaur Keuangan berhak:
    1. Menerima  penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan  mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya  yang  sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
    2. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
    3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Penjelasan Tambahan

    Dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan, Kaur Keuangan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemerintah Desa.

    Lihat Juga : Pajak Dana Desa? Kenali Belanja Berpotensi Kena Pajak

    Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya membantu Sekretaris Desa, Kaur Keuangan Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.

    Lihat Juga : Download Contoh SK Kaur Keuangan Desa Terbaru

    Referensi

    Artikel ini diolah dari:
    • UU No. 6/2014 tentang Desa
    • PP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    • PP Nomor 47/ 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    • PP Nomor 11/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    • Permendagri Nomor 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
    • Permendagri Nomor 84/2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
    • Permendagri Nomor 67/2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
    • Permendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
    Disamping, berdasarkan UU, PP dan Permendagri. Tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala urusan Keuangan juga dapat disesuaikan dengan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa.

    Mengenai gaji dan contoh soal tes Kaur Keuangan Desa akan dijelaskan pada artikel selanjutnya.

    Demikian ulasan mengenai Tupoksi dari Kaur Keuangan Desa. Semoga bermanfaat buat Sobat Desa. #TupoksiKaurKeuanganDesa #Format-Administrasi-Desa.Blogspot.Com

    Bagaimana Menurut Sobat Desa?

    Penulis : La Ode Muhamad Fiil Mudawat (Admin 1 Blog #FormatAdministrasiDesa)
    Editor : Ali Asytar

    #Tupoksi Kasi Kesejahteraan Desa - Sebagai bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, apa saja Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dari Kasi Kesra terbaru ini?

    Sebagaimana dalam artikel lainnya mengenai Tupoksi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Kami sudah beberapa kali melakukan penyesuaian atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terkait tugas dan fungsi aparatur pemerintah desa ini.


    Dasar Hukum

    Dasar hukum Tugas dan fungsi Kasi Kesra Desa adalah sebagai berikut :
    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    3. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    4. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
    6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
    7. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
    8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

    <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhtaDyu1lfH8MDMGQBCfG75_0lZ40J5rYwoZE3bEYpWWZUhq4m7fGfAYh6sijOx7mPKM2U38VRhmT5enx1AU9Z_wLTCEg5s2OPqC4yuAGcbB769T1AcQzPAHO99khgNc6rY9y1G7mEoyxhn/s320/tupoksi-kasi-kesra-terbaru.webp" alt="Tupoksi Kasi Kesra Desa Terbaru"/>
    #Tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta kewenangan Kasi Kesra Desa


    Apa saja Tupoksi dari Kasi Kesra sesuai regulasi-regulasi dalam UU, PP maupun Permendagri tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel ini.

    Baca juga: Buku Kasi Kesejahteraan

    Kasi Kesejahteraan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Kasi Kesejahteraan biasa disingkat atau diakronimkan dengan frasa 'kasi kesra'. Atau juga dengan kalimat lain bahwa kepanjangan kasi kesra adalah Kepala Seksi Kesejahteraan.

    Artikel ini tidak membahas Kasi Kesejahteraan Sosial di Kelurahan, tapi membahas Kasi Kesra dan tugasnya di instansi Pemerintahan Desa.

    Dalam pengelolaan keuangan desa, Kasi Kesra Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.

    Lihat Juga :

    Tugas

    Apa saja tugas-tugas Kasi Kesra Desa? Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

    Selain tugas tersebut, Kasi Kesra juga bertugas :
    1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
    2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
    3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
    4. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
    5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
    6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

    Fungsi

    Apa saja fungsi-fungsi Kasi Kesra Desa? Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kasi Kesra memiliki fungsi:
    1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
    2. pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan
    3. tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.


    Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kasi Kesra Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.

    Dan dalam melaksanakan tugas, Kasi Kesra berhak:
    1. Menerima  penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan  mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya  yang  sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
    2. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
    3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Penjelasan Tambahan

    Disamping, berdasarkan UU, PP dan Permendagri. Tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala Seksi Kesra juga dapat disesuaikan dengan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa.

    Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya membantu Kepala Desa, Kasi Kesra Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.


    Lihat Juga : Download Contoh SK Kasi Kesra Desa Terbaru

    Referensi

    Artikel ini diolah dari:
    • UU No. 6/2014 tentang Desa
    • PP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    • PP Nomor 47/ 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    • PP Nomor 11/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    • Permendagri Nomor 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
    • Permendagri Nomor 84/2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
    • Permendagri Nomor 67/2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
    • Permendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa


    Demikian ulasan mengenai Tupoksi dari Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) Desa terbaru. Semoga bermanfaat buat Sobat Desa, khususnya yang menjabat sebagai Kasi Kesra Desa. #TupoksiKasiKesra #Format-Administrasi-Desa.Blogspot.Com

    Bagaimana Menurut Sobat Desa?

    Penulis : La Ode Muhamad Fiil Mudawat* (Admin 1 Blog #FormatAdministrasiDesa)
    Editor : Ali Asytar

    #Tupoksi Kaur Perencanaan Desa - Sebagai bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, apa saja tupoksi dari Kaur Perencanaan terbaru ini?

    Sebagaimana dalam artikel lainnya mengenai Tupoksi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Kami sudah melakukan beberapa penyesuaian atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terkait tugas dan fungsi aparatur pemerintah desa ini.

    Dasar Hukum

    Dasar hukum terbaru mengenai Tugas dan fungsi Kaur Perencanaan Desa adalah sebagai berikut :
    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    3. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    4. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
    6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
    7. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
    8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

    <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhQroz8we4erkn92oNxsia1Ke6mXboj-qNgQzcQxYtwGygLfeE-DPZNj1QUXjUwV2LSVNWo4DGz5Dtl09j85Vem9eXnjxCsvFSB_5ZzKr642Xrs-P0cqR4UbIdbOEaDCK8BnLvNHX8c3_UV/s320/tupoksi-kaur-perencanaan-desa-terbaru.webp" alt="Tupoksi Kaur Perencanaan Desa Terbaru"/>
    #Tupoksi Kaur Perencanaan Terbaru sesuai peraturan perundang-undangan


    Apa saja Tupoksi dari Kepala Urusan Perencanaan di desa sesuai regulasi-regulasi tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel ini.

    Kaur Perencanaan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan perencanaan.

    Dalam pengelolaan keuangan desa, Kaur Perencanaan di Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.

    Lihat Juga :

    Tugas 

    Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi perencanaan desa.

    Selain tugas tersebut, Kaur Perencanaan Desa juga bertugas :
    1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
    2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
    3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
    4. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
    5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
    6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
    Fungsi

    Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
    1. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
    2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
    3. melakukan monitoring;
    4. evaluasi program;
    5. penyusunan laporan.

    Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Perencanaan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenangnya.
    Dan dalam melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan berhak:
    1. Menerima gaji (penghasilan tetap) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
    2. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
    3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Penjelasan Tambahan

    Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya membantu Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.


    Referensi

    Artikel ini diolah dari:
    • UU No. 6/2014 tentang Desa
    • PP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    • PP Nomor 47/ 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    • PP Nomor 11/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    • Permendagri Nomor 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
    • Permendagri Nomor 84/2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
    • Permendagri Nomor 67/2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
    • Permendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

    Disamping, berdasarkan UU, PP dan Permendagri. Tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala Urusan Perencanaan juga dapat disesuaikan dengan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa.

    Demikian ulasan mengenai Tupoksi dari Kaur Perencanaan Desa. Semoga bermanfaat buat Sobat Desa. #TupoksiKaurPerencanaan #Format-Administrasi-Desa.Blogspot.Com

    Bagaimana Menurut Sobat Desa?

    Penulis : La Ode Muhamad Fiil Mudawat (Admin 1 Blog #FormatAdministrasiDesa)
    Editor : Ali Asytar

    Bagaimana Struktur Organisasi Pemerintah Desa atau SOTK Pemerintah Desa terbaru di tahun 2021 ini? Apakah ada yang berubah? Temukan ulasan-nya dalam artikel ini.

    Pemerintah Desa adalah suatu sistem organisasi yang dipimpin oleh Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa dengan struktur organisasi yang jelas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa.

    Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa atau biasa disingkat SOTK Pemerintah Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Penjelasan ini telah dimuat dalam ketentuan umum Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

    Dengan kata lain, jika ada yang bertanya bagaimana SOTK Pemdes tahun 2021 ini? Maka jawaban Kami masih sama dengan tahun 2018 atau tahun sebelumnya, yakni tidak berubah dan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2015. 

    Surat Izin Cuti Perangkat Desa dapat juga dikeluarkan oleh Camat sebagaimana telah Kami jelaskan secara tersirat dalam artikel Surat Izin Cuti Perangkat Desa Untuk Calon Kepala Desa. Jika Sobat Desa belum membacanya, silahkan lihat pada link tersebut. 

    Jika Kepala Desa Tidak/Belum Memberikan Cuti Untuk Perangkat Desa 

    Normalnya, Surat izin cuti Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri dikeluarkan/diberikan oleh Kepala Desa atau Pejabat (PJ) Kepala Desa. Namun sesuai ketentuan "jika" dalam waktu tertentu, Kepala Desa atau PJ Kepala Desa belum juga memberikan cuti untuk Perangkat Desa tersebut. Maka Perangkat Desa tersebut dapat meminta/mengajukan permohonan cuti kepada Camat untuk mengeluarkan dan memberikan izin cuti. 
    Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget