Artikel Terbaru

#Tupoksi Kaur Keuangan Desa - Sebagai bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, apa saja tupoksi dari Kaur Keuangan terbaru?

Sebagaimana dalam artikel lainnya mengenai Tupoksi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Kami sudah melakukan beberapa penyesuaian atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terbaru terkait tugas dan fungsi aparat pemerintah desa ini.


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgrGRCtjUphbENPH3T_dliuDpk6LAe-1mS5teRU7KmJ9goNbAy9aF9lTcMsTVc-QXWGcdM3AK4CG4mNbVKslJx_PGtK_JUUMDGxI-wRlkixJzmYBZq3a9LEUfXwtzn8h97VBk_RGRYv04fE/s320/tupoksi-kaur-keuangan-desa-terbaru.webp" alt="Tupoksi Kaur Keuangan Desa Terbaru"/>
#Tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta wewenang Kaur Keuangan Desa


Adapun dasar hukum dari Tupoksi Kaur Keuangan ini adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  3. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  4. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  7. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Apa saja Tupoksi dari Kaur Keuangan Desa sesuai regulasi-regulasi tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel ini.

Kepala urusan keuangan atau biasa disingkat Kaur Keuangan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan keuangan desa.

Kedudukan Kaur Keuangan dalam pengelolaan keuangan desa adalah sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan dalam struktur PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa). Sederhananya, Kaur Keuangan adalah Bendahara Desa itu yang termasuk dalam struktur perangkat desa. Perubahan nasib bendahara desa ini muncul setelah pemberlakuan Permendagri no 20 tahun 2018.

Lihat Juga :

Tugas 

Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.

Selain tugas tersebut, Kaur Keuangan Desa juga bertugas :
  1. Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
  2. Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes

Fungsi

Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Keuangan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :
  1. Pengurusan administrasi keuangan
  2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
  3. Verifikasi administrasi keuangan, dan
  4. Administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.


Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Keuangan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.

Dan dalam  melaksanakan  tugas , Kaur Keuangan berhak:
  1. Menerima  penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan  mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya  yang  sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
  2. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Tambahan

Dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan, Kaur Keuangan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemerintah Desa.

Lihat Juga : Pajak Dana Desa? Kenali Belanja Berpotensi Kena Pajak

Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya membantu Sekretaris Desa, Kaur Keuangan Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.

Lihat Juga : Download Contoh SK Kaur Keuangan Desa Terbaru

Referensi

Artikel ini diolah dari:
  • UU No. 6/2014 tentang Desa
  • PP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • PP Nomor 47/ 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • PP Nomor 11/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Permendagri Nomor 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  • Permendagri Nomor 84/2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  • Permendagri Nomor 67/2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  • Permendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Disamping, berdasarkan UU, PP dan Permendagri. Tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala urusan Keuangan juga dapat disesuaikan dengan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa.

Mengenai gaji dan contoh soal tes Kaur Keuangan Desa akan dijelaskan pada artikel selanjutnya.

Demikian ulasan mengenai Tupoksi dari Kaur Keuangan Desa. Semoga bermanfaat buat Sobat Desa. #TupoksiKaurKeuanganDesa #Format-Administrasi-Desa.Blogspot.Com

Bagaimana Menurut Sobat Desa?

Penulis : La Ode Muhamad Fiil Mudawat (Admin 1 Blog #FormatAdministrasiDesa)
Editor : Ali Asytar

#Tupoksi Kasi Kesejahteraan Desa - Sebagai bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, apa saja Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dari Kasi Kesra terbaru ini?

Sebagaimana dalam artikel lainnya mengenai Tupoksi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Kami sudah beberapa kali melakukan penyesuaian atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terkait tugas dan fungsi aparatur pemerintah desa ini.


Dasar Hukum

Dasar hukum Tugas dan fungsi Kasi Kesra Desa adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  3. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  4. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  7. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhtaDyu1lfH8MDMGQBCfG75_0lZ40J5rYwoZE3bEYpWWZUhq4m7fGfAYh6sijOx7mPKM2U38VRhmT5enx1AU9Z_wLTCEg5s2OPqC4yuAGcbB769T1AcQzPAHO99khgNc6rY9y1G7mEoyxhn/s320/tupoksi-kasi-kesra-terbaru.webp" alt="Tupoksi Kasi Kesra Desa Terbaru"/>
#Tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta kewenangan Kasi Kesra Desa


Apa saja Tupoksi dari Kasi Kesra sesuai regulasi-regulasi dalam UU, PP maupun Permendagri tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel ini.

Baca juga: Buku Kasi Kesejahteraan

Kasi Kesejahteraan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Kasi Kesejahteraan biasa disingkat atau diakronimkan dengan frasa 'kasi kesra'. Atau juga dengan kalimat lain bahwa kepanjangan kasi kesra adalah Kepala Seksi Kesejahteraan.

Artikel ini tidak membahas Kasi Kesejahteraan Sosial di Kelurahan, tapi membahas Kasi Kesra dan tugasnya di instansi Pemerintahan Desa.

Dalam pengelolaan keuangan desa, Kasi Kesra Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.

Lihat Juga :

Tugas

Apa saja tugas-tugas Kasi Kesra Desa? Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selain tugas tersebut, Kasi Kesra juga bertugas :
  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Fungsi

Apa saja fungsi-fungsi Kasi Kesra Desa? Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kasi Kesra memiliki fungsi:
  1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
  2. pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan
  3. tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.


Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kasi Kesra Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.

Dan dalam melaksanakan tugas, Kasi Kesra berhak:
  1. Menerima  penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan  mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya  yang  sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
  2. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Tambahan

Disamping, berdasarkan UU, PP dan Permendagri. Tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala Seksi Kesra juga dapat disesuaikan dengan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa.

Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya membantu Kepala Desa, Kasi Kesra Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.


Lihat Juga : Download Contoh SK Kasi Kesra Desa Terbaru

Referensi

Artikel ini diolah dari:
  • UU No. 6/2014 tentang Desa
  • PP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • PP Nomor 47/ 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • PP Nomor 11/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Permendagri Nomor 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  • Permendagri Nomor 84/2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  • Permendagri Nomor 67/2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  • Permendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa


Demikian ulasan mengenai Tupoksi dari Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) Desa terbaru. Semoga bermanfaat buat Sobat Desa, khususnya yang menjabat sebagai Kasi Kesra Desa. #TupoksiKasiKesra #Format-Administrasi-Desa.Blogspot.Com

Bagaimana Menurut Sobat Desa?

Penulis : La Ode Muhamad Fiil Mudawat* (Admin 1 Blog #FormatAdministrasiDesa)
Editor : Ali Asytar

#Tupoksi Kaur Perencanaan Desa - Sebagai bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, apa saja tupoksi dari Kaur Perencanaan terbaru ini?

Sebagaimana dalam artikel lainnya mengenai Tupoksi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Kami sudah melakukan beberapa penyesuaian atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terkait tugas dan fungsi aparatur pemerintah desa ini.

Dasar Hukum

Dasar hukum terbaru mengenai Tugas dan fungsi Kaur Perencanaan Desa adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  3. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  4. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  7. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhQroz8we4erkn92oNxsia1Ke6mXboj-qNgQzcQxYtwGygLfeE-DPZNj1QUXjUwV2LSVNWo4DGz5Dtl09j85Vem9eXnjxCsvFSB_5ZzKr642Xrs-P0cqR4UbIdbOEaDCK8BnLvNHX8c3_UV/s320/tupoksi-kaur-perencanaan-desa-terbaru.webp" alt="Tupoksi Kaur Perencanaan Desa Terbaru"/>
#Tupoksi Kaur Perencanaan Terbaru sesuai peraturan perundang-undangan


Apa saja Tupoksi dari Kepala Urusan Perencanaan di desa sesuai regulasi-regulasi tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel ini.

Kaur Perencanaan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan perencanaan.

Dalam pengelolaan keuangan desa, Kaur Perencanaan di Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.

Lihat Juga :

Tugas 

Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi perencanaan desa.

Selain tugas tersebut, Kaur Perencanaan Desa juga bertugas :
  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Fungsi

Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
  1. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  3. melakukan monitoring;
  4. evaluasi program;
  5. penyusunan laporan.

Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Perencanaan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenangnya.
Dan dalam melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan berhak:
  1. Menerima gaji (penghasilan tetap) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
  2. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Tambahan

Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya membantu Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.


Referensi

Artikel ini diolah dari:
  • UU No. 6/2014 tentang Desa
  • PP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • PP Nomor 47/ 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • PP Nomor 11/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Permendagri Nomor 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  • Permendagri Nomor 84/2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  • Permendagri Nomor 67/2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  • Permendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Disamping, berdasarkan UU, PP dan Permendagri. Tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala Urusan Perencanaan juga dapat disesuaikan dengan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa.

Demikian ulasan mengenai Tupoksi dari Kaur Perencanaan Desa. Semoga bermanfaat buat Sobat Desa. #TupoksiKaurPerencanaan #Format-Administrasi-Desa.Blogspot.Com

Bagaimana Menurut Sobat Desa?

Penulis : La Ode Muhamad Fiil Mudawat (Admin 1 Blog #FormatAdministrasiDesa)
Editor : Ali Asytar

Bagaimana Struktur Organisasi Pemerintah Desa atau SOTK Pemerintah Desa terbaru di tahun 2021 ini? Apakah ada yang berubah? Temukan ulasan-nya dalam artikel ini.

Pemerintah Desa adalah suatu sistem organisasi yang dipimpin oleh Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa dengan struktur organisasi yang jelas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa atau biasa disingkat SOTK Pemerintah Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Penjelasan ini telah dimuat dalam ketentuan umum Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Dengan kata lain, jika ada yang bertanya bagaimana SOTK Pemdes tahun 2021 ini? Maka jawaban Kami masih sama dengan tahun 2018 atau tahun sebelumnya, yakni tidak berubah dan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2015. 

Surat Izin Cuti Perangkat Desa dapat juga dikeluarkan oleh Camat sebagaimana telah Kami jelaskan secara tersirat dalam artikel Surat Izin Cuti Perangkat Desa Untuk Calon Kepala Desa. Jika Sobat Desa belum membacanya, silahkan lihat pada link tersebut. 

Jika Kepala Desa Tidak/Belum Memberikan Cuti Untuk Perangkat Desa 

Normalnya, Surat izin cuti Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri dikeluarkan/diberikan oleh Kepala Desa atau Pejabat (PJ) Kepala Desa. Namun sesuai ketentuan "jika" dalam waktu tertentu, Kepala Desa atau PJ Kepala Desa belum juga memberikan cuti untuk Perangkat Desa tersebut. Maka Perangkat Desa tersebut dapat meminta/mengajukan permohonan cuti kepada Camat untuk mengeluarkan dan memberikan izin cuti. 

Surat Pernyataan Sanggup Bertempat Tinggal di Desa Selama Menjabat sebagai Kepala Desa adalah surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di Desa atau berdomisili di Desa setempat sejak dilantik sebagai Kepala Desa yang dibuat oleh bakal calon Kepala Desa diatas kertas bermaterai cukup. Surat pernyataan ini adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon Kepala Desa sebelum ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.

Jadi pertanyaan yang pantas untuk diajukan adalah: Apakah Anda bersedia tinggal di Desa? Apakah Anda sanggup bertempat tinggal dan menetap di Desa ketika menjadi Kepala Desa? Apa jaminannya? 

Maka jawaban dari pertanyaan diatas adalah Surat pernyataan sanggup tinggal ini. 

Agar pencalonan menjadi Calon Kepala Desa dalam Pilkades tidak terhambat, maka Bakal Calon Kepala Desa harus terlebih dahulu melengkapi berbagai persyaratan administrasi. Salah satu persyaratan administrasi dalam Pilkades adalah Surat Pernyataan Sanggup Bertempat Tinggal di Desa yang bersangkutan.

Kali ini Kami akan membagikan contoh Surat Pernyataan Sanggup Bertempat Tinggal dan Berdomisili di desa setempat dalam format dokumen word. Surat pernyataan ini berisi komitmen seorang bakal calon Kades untuk bertempat tinggal menetap di desa di wilayah pemilihan tersebut.

Makanya dalam surat pernyataan ini para bakal Calon Kepala Desa mesti bertanda-tangan diatas materai 6000 (enam ribu rupiah) sebelum menyerahkannya kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa atau Panitia Pilkades.

Lihat Juga : Surat Pernyataan Siap Menang Siap Kalah Dalam Pilkades

Seperti halnya Administrasi Pilkades lainnya, masing-masing para bakal Calon Kepala Desa harus membuat Surat pernyataan ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah/Peraturan Bupati/Peraturan Walikota  tentang Pemilihan Kepala Desa. 


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhq0bCd-xj7l9kOFz3n9FNUJ8U3iMk56yAu7ZTLgLgYfY1Xau9lQX_IHcZnZjzi27VxQDUOo5f32ccCX6ki3EZR7rskcUde-Seaq12CI5Eq4Gx3xkS7PtpyOpyr1Mdfbhd9Hh58u3ccfXc/s320/surat-pernyataan-sanggup-bertempat-tinggal-di-desa-selama-masa-jabatan.png" alt="contoh Surat Pernyataan Sanggup Bertempat Tinggal Di Desa Selama Menjabat"/>
#Gambar Ilustrasi | Surat Pernyataan Sanggup Bertempat Tinggal/Menetap Di Desa Selama Menjabat sebagai Kepala Desa

Namun untuk lebih jelas dan akurat mengenai persyaratan-persyaratan administrasi Pilkades, kita perlu merujuk langsung pada Perda/Perbup/Perwali yang mengatur soal Pilkades ini. Terkhusus dalam ketentuan Pasal-pasal persyaratan administrasi.

Untuk dapat mencalonkan diri menjadi Calon Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), maka Bakal Calon Kepala Desa harus terlebih dahulu melengkapi berbagai persyaratan administrasi. Salah satu persyaratan administrasi dalam Pilkades adalah Surat Pernyataan Siap Menang Siap Kalah.

Surat pernyataan ini sebetulnya tidak hanya digunakan oleh bakal Calon Kepala Desa. Surat ini juga digunakan dalam penjaringan Calon Perangkat Desa atau siap menerima hasil pengangkatan perangkat desa. (Cek juga : Pakta Integritas Perangkat Desa)

Bukan hanya itu, di tingkat kabupaten, Pemilihan Kepala Daerah kalau tidak salah juga dipakai.


Didalam surat pernyataan ini berisi komitmen bakal Calon Kepala Desa untuk bersedia menerima hasil pemilihan atau siap menerima apapun, baik kemenangan maupun kekalahan. Makanya dalam surat tersebut para bakal Calon Kepala Desa mesti bertandatangan diatas materai 6000 sebelum menyerahkannya kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa. (Baca juga : Contoh Surat Perdamaian Kecelakaan)

FORMAT ADMINISTRASI DESA, BUTON - Keputusan Presiden Joko Widodo yang menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 dinilai sangat tepat. Ini membuktikan bahwa Jokowi sangat serius pada kesejahteraan para Kepala Desa dan Perangkat Desa. Hal ini seperti diungkapkan oleh Pengamat Pembangunan Desa, La Asri Buton.

Dalam keterangan pers kepada Format Administrasi Desa, Kamis (14/03) La Asri Buton menyatakan PP yang mengatur soal Nasib Gaji Para Kepala Desa dan Perangkat Desa ini sudah sewajarnya disetarakan dengan para PNS. Dan menurutnya, ini bukti keseriusan dan keberpihakan Jokowi pada kesejahteraan para aparat di desa. 

Lihat Juga : Aplikasi Keuangan Desa APBDes V.2.1 [Sinkronisasi PP Nomor 11 Tahun 2019]
"Saya sangat mengapresiasi keputusan Pemerintah dengan langkah yang sangat berani untuk menetapkan PP ini. Ini bukti pemerintah serius, tidak main-main," Kata La Asri Buton.

Surat Keterangan Tidak Pernah Menjadi Kepala Desa Selama 3 Kali Masa Jabatan adalah salah satu surat keterangan yang menjadi persyaratan administrasi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)

Untuk di beberapa daerah, diberlakukan Surat Pernyataan Tidak Pernah/Belum Pernah Menjadi Kepala Desa Selama 3 Kali Masa Jabatan. Ini wajar saja, karena kemungkinan dalam Pasal Persyaratan Administrasi Pilkades di Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati mengenai Pilkades juga berbeda. 

Kalau Sobat Desa membutuhkan dalam bentuk surat pernyataan, bukan surat keterangan. Maka Sobat Desa dapat mendownload melalui artikel: Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjabat Kepala Desa.

Lihat Juga : Contoh Surat Lamaran Calon Kepala Desa

Surat keterangan ini berisi keterangan atau pernyataan dari Pejabat yang berwenang untuk menerangkan/menyatakan bahwa yang bersangkutan atau yang tersebut namanya dalam surat tersebut tidak pernah atau belum pernah menjadi Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan. Atau tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.



<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgjvP6vYNf6V_cXl2YxgXEa6dywvtDKLW_newIwpl8W6_4v5vkHPppQOtmp_SY1MXjQiIuPnvcTU_6nzhsUPgSC-IlXs4nZQm0D8Kj-CVziQgk0MUMIggDaaiWsb-YqPiFjbVGflBWtoaY/s320/surat-keterangan-tidak-pernah-menjadi-kepala-desa-selama-3-kali-masa-jabatan-min.png" alt="Surat Keterangan Tidak Pernah Menjadi Kepala Desa Selama 3 (Tiga) Kali Masa Jabatan"/>
#Contoh Surat Keterangan Tidak Pernah Menjadi Kepala Desa Selama 3 Kali Masa Jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut


Biasanya Pejabat yang berwenang mengeluarkan atau menerbitkan Suket ini adalah Camat. 
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget