Artikel Terbaru

Internet Desa Kominfo adalah program yang dicanangkan kementerian komunikasi dan informasi (Kominfo) agar sinyal internet tidak hanya dinikmati di perkotaan saja, tetapi juga sampai ke desa. Di Tahun 2019 ini, Kominfo direncanakan akan merealisasikan program internet gratis sampai ke desa-desa di Indonesia. Bukan saja desa di wilayah Barat, dan Tengah tapi juga di wilayah Timur Indonesia.

Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa).


Dalam penyusunan DPA, Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran sesuai tugasnya paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Peraturan Desa tentang APBDesa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes ditetapkan. Sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, DPA terdiri atas : Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa (RKA Desa), Rencana Kerja Kegiatan Desa (RKKD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

DPA APBDesa, RKA Desa, RKKD dan RAB [Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018]
Mengenal apa itu DPA APBDesa, RKA Desa, RKKD dan RAB Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Bagaimana Alur Penyusunan, Pembahasan Dan Penetapan APBDes 2019?

Format-administrasi-desa.blogspot.com - Sebagaimana kita ketahui bersama, setelah Pemerintah Desa bersama Badan Permusyarawatan Desa (BPD) menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2019, maka selanjutnya Pemerintah Desa harus menyusun draft/rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019. Dengan kata lain, APBDes 2019 disusun berdasarkan RKP Desa 2019. Nantinya draft/rancangan APB Desa 2019 yang telah disusun tersebut akan dibahas Pemerintah Desa bersama BPD. 

Jika telah ada kesepakatan/persetujuan secara bersama-sama, maka rancangan draft APBDes 2019 tersebut kemudian disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi/diasistensi. Apa yang dievaluasi? Yang dievaluasi adalah apakah APBDes tersebut sudah sesuai atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum. Mengenai evaluasi APBDes atau asistensinya, silahkan lihat di :
Lembar Evaluasi APBDes Terbaru


Jika telah sesuai maka Kepala Desa kemudian segera menetapkan rancangan APBDes 2019 menjadi APBDes 2019 melalui Peraturan Desa. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 ditetapkan oleh Kepala Desa dan diundangkan oleh Sekretaris Desa. Selanjutnya atas dasar Perdes tersebut Kepala Desa menyusun dan menetapkan Perkades tentang Penjabaran APBDes 2019.





<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWtdgZXrkE0ausn_72tAd0nkNum9CZX7avucWE_KoMosoWo0qpCRaEMzm2eIsxdRlFgY48mqvS-Mz4ouAiyw2MIfM8O1hqmiK_zUelwERjoLFZtXK1Jq6-hjje3AmrW0GHhlThYNgjYg_G/s320/format-apbdes-2019-download.png" alt="APBDes 2019 excel-word dan perdes-nya"/>


Bagaimana Petunjuk Teknis (Juknis) Atau Cara Menyusun APBDes 2019?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bentuk format administrasi APBDes untuk tahun 2019 ternyata sudah berubah dari tahun sebelumnya. Diantara yang berubah adalah Kode Rekening APBDes dan lain-lain. Jika tidak ingin ada kesalahan administrasi, mau tidak mau, penyusunan APB Desa  2019 harus berdasarkan Permendagri baru tersebut.

Baca juga : 



Tanpa berpanjang lebar lagi, seperti apa contoh format Perdes APBDes 2019 jadi  beserta lampirannya lengkap. Silahkan download pada link dibawah ini :

CONTOH DRAFT PERATURAN BUPATI TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN 2020 VERSI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN DESA

Peraturan Bupati (Perbup) pengelolaan keuangan desa 2020, apakah Anda sedang mencari contoh draftnya? Apa dasar hukum perbup tentang pengelolaan keuangan desa tahun 2020 ini? Mengapa dan Untuk apa perbup ini harus segera di-terbit-kan? Temukan jawabannya dan contoh format/draft-nya berikut ini !

Salah satu akibat hukum atau normatif dari pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah Pemerintah Daerah Kabupaten harus menindaklanjutinya melalui Peraturan Bupati, Peraturan Daerah maupun Keputusan Bupati. Khusus untuk Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2020 adalah salah satunya yang perlu digodok atau disusun draft-nya/rancangannya oleh Pemerintah Kabupaten. Pasalnya, Perbup tersebut akan dijadikan acuan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget