Artikel Terbaru


Buku Pembantu Panjar adalah salah satu pembukuan/penatausahaan kaur keuangan (bendahara desa) untuk mencatat semua penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan melalui SPP Panjar. Seperti apa contoh format Buku Pembantu Panjar terbaru sesuai dengan permendagri/lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. 

excel xls
Buku Pembantu Bank (diolah dari permendagri nomor 20 tahun 2018)
Buku Pembantu Bank adalah salah satu pembukuan/penatausahaan kaur keuangan (bendahara desa) untuk mencatat semua penerimaan dan pengeluaran yang terjadi di rekening kas desa (transfer). 

Seperti apa contoh format Buku Pembantu Bank terbaru sesuai dengan permendagri/lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Terkait soal Bendahara Desa dan Kaur Keuangan, saya rekomendasikan Anda untuk membaca juga Bagaimana Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan?


Dulu waktu masanya Permendagri 113 Tahun 2014, istilah yang digunakan adalah Buku Bank Desa. Namun dalam Permendagri terbaru (Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) diganti namanya menjadi "Buku Pembantu Bank". Tapi sebenarnya itu hanya soal teknis saja. Soal nomenklatur saja.

Buku Kas Pembantu Pajak sesuai lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018
Buku Kas Pembantu Pajak sesuai lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018
Buku Kas Pembantu Pajak (the tax bookadalah salah satu pembukuan/penatausahaan kaur keuangan (bendahara desa) untuk mencatat semua penerimaan dan pengeluaran pajak. Seperti apa contoh format Buku Kas Pembantu Pajak terbaru sesuai dengan permendagri/lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa


Buku Kas Umum Desa atau disingkat BKU Desa adalah salah satu administrasi pembukuan/penatausahaan kaur keuangan (baca juga : dulu bendahara desa) baik penerimaan dan pengeluaran yang bersifat tunai. Untuk sobat desa yang ingin mengetahui Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan, silahkan baca tautan itu.

Seperti apa contoh format Buku Kas Umum (BKU) terbaru yang berlaku untuk dipakai oleh Kaur Keuangan sebagai tugas kebendaharaannya sesuai dengan permendagri/lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa

Sebelumnya, format Buku Kas Umum (BKU) Di Desa diatur dalam Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, namun untuk tahun 2019, tahun 2020, dan tahun-tahun berikutnya diatur dalam permendagri nomor 20 tahun 2018. Itu pun jika tidak ada revisi. Kalau pun ada, inshaa Allah akan Kami sampaikan disini perubahan-nya.


Berikut ini contoh format Buku Kas Umum (BKU) Desa terbaru sesuai dengan permendagri/lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dalam bentuk format excel (xls). Silahkan download/unduh gratis dibawah ini :
[Format Administrasi Bendahara Desa] Buku Kas Umum Desa
Contoh Buku Kas Umum Desa

screen shoot : contoh surat keterangan kelakuan baik (SKKB)dari kepala desa


Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) Dari Kepala Desa merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa yang berisikan catatan kejahatan seseorang atau surat keterangan bahwa warga desa yang bersangkutan tidak pernah tersangkut suatu perkara dalam Desa dan berkelakuan baik. Bagaimana cara menyusun atau membuat Surat Keterangan Berkelakuan Baik Dari Desa?


Apa itu APBDes? Apa Itu APBDes Perubahan/Perubahan APBDes? Apa Perbedaan Antara APBDes dengan APBDes Perubahan? Berikut ini penjelasan lengkapnya!

Apa itu APBDES dan APBDES PERUBAHAN [Definisi/Pengertian]
APBDES dan APBDES PERUBAHAN
Daftar Pertanyaan:

Apa yang dimaksud dengan APBDes?

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDes merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. APBDes ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat tanggal 31 Desember tahun berkenaan.

Bagaimana mekanisme penyusunan dan penetapan rancangan APBDes?

Penyusunan dan Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes disusun oleh Sekretaris Desa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan. Selanjutnya, Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada Kepala Desa. 
Selanjutnya, rancangan APBDes tersebut kemudian dibahas dan disepakati bersama Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat bulan Oktober tahun berjalan. Rancangan Perdes tentang APBDes yang telah disepakati bersama disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lainnya paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. Dalam hal Bupati/Walikota menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa  paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu tersebut, maka Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya. Dalam hal Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota. Pembatalan Peraturan Desa sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya. Dalam hal Pembatalan Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa. Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud.
Baca Juga :

Apa yang dimaksud dengan perubahan APBDes / APBDes perubahan?

Sedangkan,Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat Perubahan APBDesa (APBDesa-P) atau APBDes Perubahan merupakan perubahan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Perubahan APBDesa dapat dilakukan apabila terjadi (1) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja (2) keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan (3) terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan; dan/atau (4) terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan dan ; (5) perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 
Cek juga:

Bagaimana mekanisme penyusunan dan penetapan rancangan perubahan APBDes / APBDes perubahan?

Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara penetapan APBDesa. Dalam hal Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta hibah dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat ke desa disalurkan setelah  ditetapkannya  Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa, perubahan diatur dengan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan APBDesa. Perubahan APBDesa tersebut kemudian diinformasikan kepada BPD. 
Demikian penjelasan apa yang dimaksud dengan APBDes dan Perubahan APBDes (APBDes Perubahan), perbedaan APBDesa dan APBDesa Perubahan? Bagaimana mekanismenya atau alur penyusunannya? Semoga bermanfaat bagi Anda semua.

Terima kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget