Artikel Terbaru

Contoh format SPJ ADD SPPD (Perjalanan Dinas) untuk Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD Dan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Contoh format SPJ ADD SPPD (Perjalanan Dinas) untuk Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD Dan Lembaga Kemasyarakatan Desa

Bagaimana contoh format SPJ Alokasi Dana Desa (ADD) Perjalanan Dinas (SPPD) Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD Dan Lembaga Kemasyarakatan Desa? Seperti apa penyusunan atau bagaimana cara menyusun SPJ ADD SPPD (Perjalanan Dinas) Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dijawab dalam artikel ini. 

Kode Rekening di APBDes 2019

Kode Rekening Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Namun saat ini kode rekening yang berlaku di desa untuk tahun anggaran 2019 dan tahun berikutnya harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tersebut, terjadi perubahan pada kode rekening bidang, sub bidang dan kegiatan di desa. Diharapkan kepada Pemerintah Desa agar dapat melakukan penyesuaian terhadap format/penomoran kode rekening baru tersebut.


Bagaimana contoh format SPJ DD (Dana Desa) Material Lokal/Material Kubikasi (Batu, Pasir, Air Dll)? Seperti apa penyusunan atau bagaimana cara menyusun SPJ DD (Dana Desa) Material Lokal/Material Kubikasi (Batu, Pasir, Air Dll)? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dijawab dalam artikel ini. 

Setelah melaksanakan kegiatan Dana Desa (DD) baik kegiatan pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, tiba saatnya untuk merampungkan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan realisasi pelaksanaan kegiatan berupa pengadaan/pembelian Material Lokal/Material Kubikasi (Batu, Pasir, Air Dll). Dengan kata lain, 

Kegiatan pengadaan/pembelian Material Lokal/Material Kubikasi (Batu, Pasir, Air Dll) harus segera disusun SPJ-nya dan melaporkan SPJ Kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Buku Kas Umum (BKU), Buku Bank Desa dan Buku Kas Pembantu Pajak merupakan beberapa pembukuan atau penatausahaan keuangan desa yang dilaksanakan oleh Bendahara Desa atau Kepala Urusan (Kaur) Keuangan. Karena fungsi kebendaharaan dilakukan oleh Kaur Keuangan. Untuk topik ini silahkan Anda baca juga : Bagaimana Nasib Bendahara Desa dan Keuangan?


#Contoh Format Laporan Keuangan Bulanan Excel (xls) - Apakah Anda sedang mencari "contoh laporan keuangan bulanan excel"?

Laporan Bulanan Dana Desa (DD) oleh Bendahara Desa secara rutin dilaksanakan setiap akhir bulan dan paling lambat disampaikan tanggal 10 bulan berikutnya. 

Sebagaimana Buku Kas Umum (BKU), Buku Bank Desa dan Buku Kas Pembantu Pajak, Laporan Bulanan DD merupakan salah satu pembukuan atau penatausahaan keuangan desa yang perlu dilaksanakan oleh Bendahara Desa atau Kepala Urusan (Kaur) Keuangan



Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Bendahara Desa/Kaur. Keuangan sebagai bagian dari pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD) jika menggunakan istilah Permendagri 113 tahun 2014. Namun dalam permendagri nomor 20 tahun 2018, PTPKD sudah diubah namanya menjadi PPKD (Pelaksana pengelolaan keuangan desa). 


Format Laporan Bulanan Dana Desa (DD)
Download Contoh Format Laporan Keuangan Bulanan Excel Dana Desa (DD)

Kaur Keuangan sebagai unsur dari PPKD ini diharapkan dapat memahami proses alur pencatatan pembukuan/penatausahaan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karenanya, pembukuan seperti Laporan Keuangan Bulanan DD tentu saja harus mengacu pada aturan. 


Buku Kas Pembantu Kegiatan, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dibuat dan/atau diajukan oleh Pelaksana Kegiatan (Kepala Seksi/Kaur sesuai bidangnya masing-masing).

Sebagai bagian dari pembukuan atau penatausahaan keuangan desa baik Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) maupun sumber dana lainnya yang masuk ke desa, Pelaksana Kegiatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai bagian dari pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD) atau PPKD, diharapkan dapat memahami proses alur pencatatan pembukuan/penatausahaan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget