Selamat datang di halaman kategori "Work From Home" pada web FormatAdministrasiDesa!
Apakah Anda sedang mencari "Work From Home"?
💡PETUNJUK PENCARIAN: Untuk menemukan informasi spesifik yang Anda cari, silakan pilih artikel dibawah ini, atau bisa juga KETIK kata kunci pada kotak pencarian cepat di bawah ini!!!
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengambil langkah preventif terkait ancaman wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dengan menerbitkan Surat Edaran Menpan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Demi mencegah penyebaran virus corona di Satuan Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) telah menyusun dan menetapkan pedoman dalam menghadapi pandemi global tersebut melalui Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan.
Menghadapi trend penyebaran virus Corona khususnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim membuat langkah dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Belajar di Rumah secara Daring dan Bekerja dari Rumah karena Corona - Masih ada sebagian yang beranggapan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan surat edaran libur sekolah sebagai upaya meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Karena itu kemudian menjadi alasan untuk tidak melakukan proses belajar mengajar. Padahal tidak demikian jika kita mencermati isi surat edaran dari Mendikbud!