Surat Edaran Menpan Nomor 19 Tahun 2020 terkait Corona
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengambil langkah preventif terkait ancaman wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dengan menerbitkan Surat Edaran Menpan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.