DAFTAR ISI KADER TEKNIK DESA | SANG LOKOMOTIF PEMBANGUNAN DESA:
A. Apa dan Siapa itu Kader Teknik Desa?1. Makna Kader2. Makna Kader Desa3. Makna Kader Teknik DesaB. Apa saja Tugas Kader Teknik Desa?C. Berapa Gaji/Honor Kader Teknik di Desa?D. SK Kader Teknik Desa1. Dasar Hukum Pembentukan Kader Teknik Desa1.1. Berdasarkan Perka LKPP No. 13 Tahun 20131.2. Berdasarkan Permendagri No. 114 Tahun 20141.3. Berdasarkan Permendesa PDTT No. 3 Tahun 20152. Dasar Hukum Bentuk Penyusunan SK Kader Teknik Desa3. Contoh Redaksi SK Kader Teknik Desa4. Download Contoh Format SK Kader Teknik DesaE. Buku dan Pelatihan Kader Teknik Desa (Rekomendasi)
Kader Teknik Desa | Sang Lokomotif Pembangunan Desa - Artikel ini adalah jawaban atas beberapa pertanyaan yang diajukan oleh para Sobat Desa yang meminta Kami untuk menjawab :
- Apa dan Siapa itu Kader Teknik Desa?
- Apa saja Tugas Kader Teknik Desa?
- Berapa Gaji/Honor Kader Teknik Desa?
- Bagaimana bentuk Contoh Format SK Kader Teknik Desa?
- Apakah ada contoh format SK Kader Teknik dalam bentuk file pdf maupun word (doc)?
- Apa dasar hukum pembentukan Kader Teknik di Desa?
- Apa dasar hukum bentuk penyusunan SK Kader Teknis Desa?
- Apakah ada buku/petunjuk teknis (Juknis) resmi dari Pemerintah yang membahas soal Kader Teknik di Desa?
Kami akui bahwa sebelumnya artikel ini berjudul "Contoh Format Terbaru SK Pengangkatan Kader Teknik (Teknis) Desa". Karena beberapa pertimbangan, maka Kami harus mengubah judul dengan topik yang agak luas. Dengan kata lain, jika sebelumnya di artikel ini Kami hanya sekedar membahas contoh SK Kader Teknik Desa. Namun dalam versi update ini, Kami sudah mengembangkan beberapa topik lain seperti Pengertian, Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi), Honor/Gaji, Buku/Juknis, Pelatihan dan contoh SK Kader Teknik di Desa.
Selain itu, Kami juga baru-baru ini mendapat inspirasi setelah mengunjungi salah satu destinasi wisata. Dari berbagai hal itulah, sehingga artikel ini mengalami perubahan/update.
|
Gambar Ilustrasi : Kader Teknik Desa, Sang Lokomotif Pembangunan Desa |
Oke mari kita ulas bersama step by step. Untuk memudahkan membaca artikel ini, Kami sarankan Anda menggunakan daftar isi (sitemap) otomatis.
A. Apa dan Siapa itu Kader Teknik Desa?
Ada 3 (tiga) suku kata kunci penting tentang itu, yakni :
1. Makna Kader
Makna kata 'kader' sebagaimana lazim dipahami dalam sebuah organisasi, adalah :
Kader adalah orang yang dibentuk atau diangkat untuk memegang peran penting (orang kunci) dan memiliki komitmen dan dedikasi kuat untuk menggerakkan organisasi mewujudkan visi misi organisasi-nya.
Cek juga : Contoh Visi Misi Calon Kepala Desa 2. Makna Kader Desa
Dalam konteks desa, Kader Desa adalah :
Kader Desa adalah “Orang Kunci“ yang mengorganisir dan memimpin rakyat desa bergerak menuju pencapaian cita-cita bersama. Kader Desa terlibat aktif dalam proses belajar sosial yang dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat desa.
Kader-kader Desa hadir di dalam pengelolaan urusan desa melalui perannya sebagai kepala desa, anggota BPD, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), Kader Pembangunan Desa (Kader Teknik Desa), tokoh adat; tokoh agama; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; pengurus/anggota kelompok tani; pengurus/anggota kelompok nelayan; pengurus/anggota kelompok perajin; pengurus/anggota kelompok perempuan. Kader Desa dapat berasal dari kaum perempuan dan laki-laki dalam kedudukannya yang sejajar, mencakup warga desa dengan usia tua, kaum muda maupun anak-anak.
Konsisten dengan mandat UU Desa, keberadaan kader desa yang berasal dari warga desa itu sendiri berkewajiban untuk melakukan “upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa”.
3. Makna Kader Teknik Desa
Kader Teknik Desa merupakan tenaga ahli dibidang pembangunan infrastruktur yang berasal dari warga/masyarakat desa. Kader Teknik Desa adalah “Orang Kunci“ yang mengorganisir dan memimpin rakyat desa bergerak menuju pencapaian cita-cita bersama dalam bidang pembangunan infrastruktur pedesaan.
Dengan kata lain, Kader Teknis Desa adalah lokomotif pembangunan desa. Istilah lain untuk menyebut Kader Teknik di Desa adalah "Kader Teknis Desa", "Kader Pembangunan Desa", "Perencana Kegiatan Infrastruktur Desa", "Tim Verifikasi Kegiatan Infrastruktur Desa", atau sebutan lainnya.
Para Kader Teknis (KT) Desa terlibat aktif dalam proses belajar sosial yang dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat desa, khususnya menyangkut teknik konstruksi di desa dari tahap perencanaan sampai pelaksanaan pembangunan desa. Mereka adalah orang-orang yang dianggap mampu memberikan kontribusi nyata di sektor infrastruktur pedesaan yang diangkat oleh Kepala Desa. (LIHAT : SK Kader Teknik Desa).
Ini hampir mirip dengan KPMD, hanya bedanya KT di desa lebih fokus pada bidang pembangunan desa. Sedangkan KPMD lebih fokus pada bidang pemberdayaan desa. Kedua-duanya saling bersinergi. Meskipun sekali lagi, bahwa kader-kader desa tidak sebatas Kader Teknik dan KPMD sebagaimana sudah Kami jelaskan sebelumnya.
Dalam pengamatan kami di beberapa desa yang ada, terdapat 2 (dua) model peran dan posisi kader teknik di desa, diantaranya: - Sebagian desa memasukkan kader teknik dalam struktur keanggotaan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)/Tim Pengadaan Barang/Jasa di Desa (TPBJ) atau sebutan lain.
- Sebagian desa lainnya memilih menempatkan Kader teknik diluar struktur keanggotaan TPK/TPBJ atau sebutan lain. Namun demikian, untuk perencanaan dan pemeriksaan pekerjaan fisik, TPK dibantu oleh kader teknik yang telah diangkat oleh Kepala Desa. Ini hanya soal tidak dimasukkan saja dalam Struktur TPK.
B. Apa saja Tugas Kader Teknik Desa?
membantu Pemerintah Desa dalam merencanakan program/kegiatan/pekerjaan dibidang pembangunan infrastruktur desa
- membantu melaksanakan program/kegiatan/pekerjaan dibidang pembangunan infrastruktur desa
- melakukan verifikasi/pemeriksaan dan pengawasan atas rencana maupun realisasi program/kegiatan/pekerjaan dibidang pembangunan infrastruktur desa
Contoh tugas-tugas dari Kader Teknik yang biasa ditemui seperti :
- mempersiapkan/menyusun/membuat desain gambar rencana teknik kegiatan maupun gambar purna laksana
- melakukan analisa perhitungan volume pekerjaan fisik,
- menyusun rencana anggaran biaya (RAB) bidang pembangunan infrastruktur desa
- dapat menjadi anggota TPK/TPBJ untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan infrastruktur desa/sarana dan prasarana di Desa
- dapat menjadi anggota Tim verifikasi RPJM Desa untuk membantu melakukan verifikasi/pemeriksaan rencana program/kegiatan di desa
- membantu melakukan pemeriksaan (verifikasi) atas dokumen RKP Desa yang berkaitan dengan bidang infrastruktur pedesaan
- membantu Pemerintah Desa melakukan pemeriksaan (verifikasi) dan pengawasan lapangan atas hasil kegiatan/pekerjaan dari tahap perkembangan sampai pada tahap akhir kegiatan.
- dan lain-lain
|
Contoh lembar kerja gambar rencana yang dibuat oleh kader teknik desa |
Kader Teknik sangat berperan penting di desa, khususnya menyangkut pekerjaan tidak sederhana. Pekerjaan tidak sederhana yang dimaksud adalah kegiatan/pekerjaan yang hanya dapat dikerjakan oleh ahli-Nya. Seperti pekerjaan teknik infrastruktur tentu membutuhkan tenaga ahli. Mengenai dasar pembentukan-Nya, LIHAT : Dasar Hukum Pembentukan Kader Teknik Desa. C. Berapa Gaji/Honor Kader Teknik di Desa?
Berapa sih honor atau gaji yang diterima oleh Kader Teknik Desa? Sebelum menjawab itu, ada beberapa pertanyaan turunan lain seperti : Apakah gaji/honor yang mereka terima sebagai Kader Teknik atau jabatan lainnya di Desa? Lalu dengan sumber dana apa mereka dapat diberikan honor atau gaji?
Sejauh yang Kami tahu, Kader Teknik di Desa tidak menerima gaji, tapi dapat menerima honorarium/tunjangan. Karena jelas pengertian "gaji" dan "honor" itu berbeda. Perbedaan itu tidak akan Kami bahas disini, sudah banyak website yang membahas itu.
Aturan mengenai besaran Honor Kader Teknik Desa tidak secara tegas diatur dalam Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) maupun Permendagri. Karena itulah menurut Kami. Penjelasan secara teknis mengenai berapa standar honor yang mereka terima ini sebenarnya dapat diatur melalui Peraturan Daerah (Perda)/Peraturan Bupati (Perbup) maupun melalui Peraturan di Desa.
Lazimnya, honor yang didapat oleh Kader Teknik di Desa berkaitan dengan kedudukannya dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)/Tim Pengadaan Barang/Jasa di Desa atau sebutan lain.
Namun ada juga beberapa desa, Kader Teknis-Nya menerima honor dari posisi atau kedudukannya diluar struktur keanggotaan TPK/TPBJ seperti yang sudah kami jelaskan pada bagian sebelumnya (Lihat : Makna Kader Teknik Desa). Dan biasanya dalam ditugaskan dalam pekerjaan perencanaan pembangunan infrastruktur tertentu di desa, seperti pembuatan RAB dan Desain Gambar Rencana Kegiatan atau EDD. Dasar dari pengerjaan dokumen-dokumen tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK).
Sumber anggaran honor kader teknis dapat berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), atau sumber dana lainnya yang sah.
D. SK Kader Teknik Desa
SK Kader Teknik Desa adalah salah satu Surat Keputusan Kepala Desa dalam rangka mengangkat, membentuk atau menunjuk kader-kader teknik pembangunan di desa. Pengangkatan, pembentukan atau penunjukan kader teknik ini tidak lepas dari pertimbangan demi tercapainya proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa yang baik. desain perencanaan bidang pembangunan di desa. 1. Dasar Hukum Pembentukan Kader Teknik Desa
1.1. Berdasarkan Perka LKPP No. 13 Tahun 2013
Menurut Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perka LKPP) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Pada huruf A poin 1 dan 2 Lampiran Bab II Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola berbunyi :
Pelaksanaan Swakelola oleh TPK meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan. (Poin 1)
Dan :
Khusus untuk pekerjaan konstruksi tidak sederhana, yaitu pekerjaan konstruksi yang membutuhkan tenaga ahli dan/atau peralatan berat, tidak dapat dilaksanakan cara Swakelola. (Poin 2)
1.2. Berdasarkan Permendagri No. 114 Tahun 2014
Pembentukan kader teknik atau kader pembangunan di desa juga disinggung dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Ada 3 (tiga) hal poin penting yang diatur dalam Permendagri 114/2014 berkaitan dengan perlu dibentuknya Kader Teknik Desa. Dalam hal verifikasi (pemeriksaan) rencana kegiatan dalam RPJM Desa (misalnya) diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2). Berikut penjelasannya :
Pasal 32 ayat (1) berbunyi :
Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
b. menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan
c. membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Dan pada Pasal 32 ayat (2) berbunyi:
Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
Dalam hal perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan dalam RKP Desa dan DPA APBDes, Kader Teknik dapat ditugaskan untuk kegiatan tertentu yang membutuhkan keahlian bidang teknik konstruksi/infrastruktur pedesaan. Dalam Permendagri 114/2014 juga disinggung bagaimana peran dan tugasnya di desa, khususnya pada Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3).
Ayat (2) :
Pemerintah Desa dapat merencanakan pengadaan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur untuk dimasukkan ke dalam rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ayat (3) :
Tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari warga masyarakat Desa, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pembangunan infrastruktur; dan/atau tenaga pendamping profesional.
Sedangkan dalam hal pemeriksaan kegiatan infrastruktur desa, Kader Teknik Desa juga dapat memiliki andil. Seperti dalam Pasal 73 ayat (1)-(4) Permendagri 114/2014 dengan jelas dikatakan.
Ayat 1:
Kepala Desa mengoordinasikan pemeriksaan tahap perkembangan dan tahap akhir kegiatan infrastruktur Desa.
Ayat (2):
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu oleh tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur sesuai dengan dokumen RKP Desa.
Ayat (3):
Dalam rangka penyediaan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa mengutamakan pemanfaatan tenaga ahli yang berasal dari masyarakat Desa.
Namun jika tidak ada warga/masyarakat desa yang dianggap mampu dalam bidang pembangunan infrastruktur, maka?
Ayat (4):
Dalam hal tidak tersedia tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Desa meminta bantuan kepada bupati/walikota melalui camat perihal kebutuhan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur yang dapat berasal satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pekerjaan umum dan/atau tenaga pendamping profesional.
1.3. Berdasarkan Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2015
Dalam pembentukan para calon-calon kader teknik/kader pembangunan di desa, Para Pendamping Desa diberikan tugas, salah satunya :
melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru. (Pasal 12 huruf e, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa)
Intinya, pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa kader teknik desa dapat berperan dalam hal kegiatan tertentu. Dengan kata lain, Kepala Desa dapat membentuk Kader Teknik di Desa. Itulah 3 (tiga) Peraturan yang menjadi dasar hukum pembentukan kader teknik desa.
2. Dasar Hukum Bentuk Penyusunan SK Kader Teknik Desa
Sementara untuk dasar hukum bentuk penyusunan SK-nya didasarkan pada Permendagri No. 111 Tahun 2014. Sebagaimana pada artikel-artikel lain tentang SK-SK Kepala Desa, saya sering menyinggung soal dasar hukum format SK Kades. Berikut ini saya akan mengulang-nya.
Definisi atau pengertian dari Keputusan Kepala Desa atau Surat Keputusan Kepala Desa mestinya mengacu pada Pasal 1 butir 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Di-permendagri tersebut diuraikan bahwa :
“Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final”
Lantas apa saja yang mau ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa? Mari kita merujuk pada penjelasan Pasal 31 Permendagri 111 Tahun 2014 tersebut, bahwa:
“Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan”
3. Contoh Redaksi SK Kader Teknik Desa
Berikut ini contoh redaksi/petikan/teks Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Kader Teknik Desa :
KABUPATEN …
KEPUTUSAN KEPALA DESA …………………….
NOMOR …………………….
TENTANG
PENGANGKATAN KADER TEKNIS DESA ……… TAHUN ANGGARAN 2023
KEPALA DESA ...
Menimbang :
Bahwa demi terlaksananya perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa yang baik, dipandang perlu mengangkat Kader Teknis;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Kader Teknis Desa ……………. Tahun Anggaran 2023.
Mengingat :
Undang-undang Nomor ..... Tahun ........... tentang Pembentukan Daerah .............................. (Lembaran Negara Tahun ......... Nomor .....);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor …..);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506);
Peraturan Bupati …………. Nomor …. Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten ……………… Tahun 2018 Nomor ….);
12. Peraturan Desa ................. Nomor Tahun Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa…….Tahun……….-……………..(Lembaran Desa Tahun……Nomor……).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan Kader Teknis Desa ………….. sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
KEDUA : Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDes ……………….;
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2023, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : …
Pada Tanggal : 1 Januari 2023
KEPALA DESA ………………..
LA ODE MUHAMAD FIIL MUDAWAT, SH
Itulah contoh teks redaksi SK Kader Teknik di Desa. Jika Anda berminat, Anda dapat mendownload gratis melalui link download berikut ini.
|
Gambar : Contoh Format SK Kader Teknik Desa |
Apakah Anda sedang mencari "contoh SK Kader Teknik Desa"? Apakah Anda ingin menemukan SK Kader Desa tersebut dalam bentuk Word (Doc) maupun PDF?
Berikut ini Contoh Format Administrasi Desa Terbaru : SK Pengangkatan/Pembentukan Kader Teknik (Teknis) Desa Tahun 2023.
Silahkan didownload Gratis (free) pada link dibawah ini :
Silahkan Anda download/unduh contoh SK diatas. Ini hanyalah contoh saja. Anda dapat mengembangkan sesuai dengan kondisi desa Anda masing-masing.
Jika Anda ingin mencari contoh format SK Kepala Desa lainnya, Anda bisa lihat dan download pada artikel Kumpulan SK Kepala Desa. Tolong sampaikan jika ada kendala, kami akan segera membantu Anda.
Contoh SK Kader Teknik ini telah Kami buat sederhana dan coba disesuaikan dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku. Kami akan meng-update jika memang perlu untuk di-update.
E. Buku dan Pelatihan Kader Teknik Desa (Rekomendasi)
Sejauh yang Kami tahu, sampai dengan tulisan ini Kami terbitkan buku atau juknis tentang Kader Teknik Desa belum ada atau belum dibuat oleh pihak terkait (Pemerintah). Yang Kami maksudkan adalah buku/juknis yang secara khusus membahas mengenai kader teknik desa dan tupoksi-Nya serta standar acuan bagi Kader Teknik Desa dalam bidang infrastruktur desa.
Yang Kami temukan baru 1 (satu), yakni Buku 4 : Kader Desa : Penggerak Prakarsa Masyarakat Desa yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada maret 2015 lalu. Itu pun masih secara umum menjelaskan tentang kader teknik desa.
Sementara itu, untuk kegiatan pelatihan/bimtek kader teknis desa (menurut pantauan Kami) sepertinya belum menjadi prioritas. Padahal peranan dan tugas mereka (baca juga : Kader Teknik Desa) sangat besar di desa, mereka bisa saja menjadi solusi untuk memutus rantai ketergantungan Desa dengan orang atau perusahaan konsultan perencana tertentu.
Atas beberapa pertimbangan itulah, sehingga dalam artikel ini Kami juga ingin memberikan usulan dan rekomendasi kepada Pihak Terkait diantaranya:
- Segera membuat/menyusun Buku/Petunjuk Teknis (Juknis) tentang Kader Teknis Desa dan Standar Teknik Konstruksi di Desa
- Meningkatkan kegiatan-kegiatan pelatihan/bimbingan teknis (Bimtek)
Untuk artikel lainnya seputar desa di Indonesia, elaborasi sesuai dengan apa yang Anda cari. Temukan referensi terbaik mengenai administrasi desa di Blog ini. Kami senang bisa membantu Anda.
Demikian ulasan Kader Teknik Desa | Sang Lokomotif Pembangunan Desa. Semoga penjelasan-penjelasan tersebut berguna dan membantu Anda semua.
Jika bermanfaat, silahkan BAGIKAN (SHARE) artikel ini ke Sobat Desa lainnya.
Bagi Sobat Desa yang ingin BERLANGGANAN INFO-INFO SEPUTAR FORMAT ADMINISTRASI DESA di Blog ini. Sobat Desa dapat menekan tombol "langganan gratis" dan selanjutnya memasukkan email aktif Anda. Dengan berlangganan, maka Sobat Desa dapat setiap saat menerima pembaruan (update-update terbaru) Blog Format Administrasi Desa.