Topik: "Tanya Jawab"

Masa Jabatan Kepala Desa merupakan salah satu isu yang sangat penting dalam tata kelola pemerintahan Desa di Indonesia. Kepala Desa adalah pemimpin utama di tingkat Desa yang memiliki peran strategis dalam mengelola dan memajukan wilayahnya. Oleh karena itu, durasi dan jumlah periode masa jabatan Kepala Desa menjadi perhatian penting, baik bagi masyarakat Desa maupun pemerintah Pusat dan Daerah.

DTKS adalah singkatan dari "Data Terpadu Kesejahteraan Sosial". Yang dimaksud dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

TELAAH HUKUM ATAS TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN HAK PENJABAT (PJ) KEPALA DESA

Apa itu Penjabat Kepala Desa?

Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu. Itu berarti Pejabat Kepala Desa atau biasa disingkat Pj Kades atau Pjs Kades artinya pejabat sementara waktu.
Pertanyaan : Apa saja tugas, wewenang, kewajiban dan hak seorang Penjabat Kepala Desa atau PJ Kades Menurut Peraturan Perundang-undangan? Mohon Penjelasannya!

Menurut pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa disebutkan bahwa anggota BPD berhenti karena:
  1. meninggalkan dunia;
  2. mengundurkan diri; atau
  3. diberhentikan.

Pertanyaan kemudian adalah:

DAFTAR ISI OTOMATIS


  • 1. Apa itu Aset Desa?
  • 2. Apa itu Pengelolaan Aset Desa?
  • 3. Apa itu Perencanaan Aset Desa?
  • 4. Apa itu Pengadaan Aset Desa?
  • 5. Apa itu Penggunaan Aset Desa?
  • 6. Apa itu Pemanfaatan Aset Desa?
  • 7. Apa itu Pengamanan Aset Desa?
  • 8. Apa itu Pemeliharaan Aset Desa?
  • 9. Apa itu Penghapusan Aset Desa?
  • 10. Apa itu Pemindahtanganan Aset Desa?
  • 11. Apa itu Penatausahaan Aset Desa?
  • 12. Apa itu Pelaporan Aset Desa?
  • 13. Apa itu Penilaian Aset Desa?
  • 14. Apa itu Sewa Aset Desa?
  • 15. Apa itu Pinjam Pakai Aset Desa?
  • 16. Apa itu Kerjasama Pemanfaatan Aset Desa?
  • 17. Apa itu Bangun Guna Serah Aset Desa?
  • 18. Apa itu Bangun Serah Guna Aset Desa?
  • 19. Apa itu Tukar Menukar Aset Desa?
  • 20. Apa itu Penjualan Aset Desa?
  • 21. Apa itu Penyertaan Modal Aset Desa?
  • 22. Apa itu Inventarisasi Aset Desa?
  • 23. Apa itu Kodefikasi Aset Desa?




  • 1. Apa itu Aset Desa?

    Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

    2. Apa itu Pengelolaan Aset Desa?

    Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.

    3. Apa itu Perencanaan Aset Desa?

    Perencanaan Aset Desa adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa.

    4. Apa itu Pengadaan Aset Desa?

    Pengadaan Aset Desa adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.

    5. Apa itu Penggunaan Aset Desa?

    Penggunaan Aset Desa adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang  dalam menggunakan aset Desa yang sesuai dengan tugas dan fungsi.

    6. Apa itu Pemanfaatan Aset Desa?

    Pemanfaatan Aset Desa adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.

    7. Apa itu Pengamanan Aset Desa?

    Pengamanan Aset Desa adalah Proses, cara perbuatan mengamankan aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif.

    8. Apa itu Pemeliharaan Aset Desa?

    Pemeliharaan Aset Desa adalah kegiatan yang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.

    9. Apa itu Penghapusan Aset Desa?

    Penghapusan Aset Desa adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaan-nya.

    10. Apa itu Pemindahtanganan Aset Desa?

    Pemindahtanganan Aset Desa adalah pengalihan kepemilikan aset Desa.

    11. Apa itu Penatausahaan Aset Desa?

    Penatausahaan Aset Desa adalah rangkaian kegiatan yang di lakukan meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    12. Apa itu Pelaporan Aset Desa?

    Pelaporan Aset Desa adalah penyajian keterangan berupa informasi terkait dengan keadaan objektif aset Desa.

    13. Apa itu Penilaian Aset Desa?

    Penilaian Aset Desa adalah suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai aset Desa. 

    14. Apa itu Sewa Aset Desa?

    Sewa Aset Desa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

    15. Apa itu Pinjam Pakai Aset Desa?

    Pinjam Pakai Aset Desa adalah pemanfaatan aset Desa antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lain serta Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan.

    16. Apa itu Kerjasama Pemanfaatan Aset Desa?

    Kerjasama Pemanfaatan Aset Desa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka meningkatkan pendapatan Desa.

    17. Apa itu Bangun Guna Serah Aset Desa?

    Bangun Guna Serah Aset Desa adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

    18. Apa itu Bangun Serah Guna Aset Desa?

    Bangun Serah Guna Aset Desa adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pemerintahan Desa untuk didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

    19. Apa itu Tukar Menukar Aset Desa?

    Tukar Menukar Aset Desa adalah pemindahtanganan kepemilikan aset Desa yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pihak lain dengan penggantiannya dalam bentuk barang.

    20. Apa itu Penjualan Aset Desa?

    Penjualan Aset Desa adalah pemindahtanganan aset Desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.

    21. Apa itu Penyertaan Modal Aset Desa?

    Penyertaan Modal Aset Desa adalah pemindahtanganan aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa dalam BUMDes.

    22. Apa itu Inventarisasi Aset Desa?

    Inventarisasi Aset Desa adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa.

    23. Apa itu Kodefikasi Aset Desa?

    Kodefikasi Aset Desa adalah pemberian kode barang pada aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan.

    <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdBG3YObdY9kZwnQL45YW7_i8KWfcleQhlABRElGZhIH2tFXiQEzxNIrLadM_v_75iQkV94cqkdPGJ0l5uRLh2FpcCFDJMNQUFqWvJ0dqg_Zjy-vvVNQSP6XhgPS3QR5Nw25lzMu-FyO0/s320/aset-desa-adalah.jpg" alt="aset desa adalah"/>


    Tujuan dari artikel ini adalah membantu memberikan penjelasan agar kita dapat mengetahui dan memahami definisi atau pengertian dari aset desa dan istilah-istilah lainnya seputar aset desa. 

    Selain itu, dengan penjelasan-penjelasan tersebut kita dapat mengetahui apa perbedaan aset desa dengan inventarisasi aset desa, aset desa dengan kodefikasi aset desa dan lain-lain.

    Penjelasan-penjelasan tersebut diolah dari Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

    Untuk artikel format aset desa atau contoh administrasi desa lainnya, bisa Anda cek melalui laman DAFTAR ISI BLOG (INDEKS A-Z). Semua format-format desa di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ada disitu. 

    Demikian ulasan pengertian aset desa, pengelolaan aset desa, perencanaan aset desa, pengadaan aset desa, penggunaan aset desa, pemanfaatan aset desa, pengamanan aset desa, pemeliharaan aset desa, penghapusan aset desa, pemindahtangan aset desa, penatausahaan aset desa, pelaporan aset desa, penilaian aset desa, sewa asset desa, pinjam pakai aset desa, kerjasama pemanfaatan aset desa, bangun guna serah aset desa, bangun serah guna asset desa, tukar menukar aset desa, penjualan aset desa, penyertaan modal aset desa, inventarisasi aset desa, dan kodefikasi aset desa.

    Semoga artikel ini berguna bagi Anda semua.

    Apa itu Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)?

    Badan Kerjasama Antar Desa atau disingkat BKAD adalah suatu badan yang dibentuk berdasarkan kesepakatan antar Desa dalam rangka kerjasama antar Desa.

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan Pembangunan Kawasan Perdesaan yaitu diatur dalam Pasal 85 ayat 3 UU Desa : yang mengatur bahwa Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berskala lokal Desa wajib diserahkan pelaksanaannya kepada Desa dan/atau kerja sama antar Desa.

    Berdasarkan Pasal 92 ayat 3 UU Desa bahwa Kerjasama Antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan dilaksanakan dalam wadah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa (PERMAKADES/PERBERKADES).

    Badan Hukum Badan Kerjasama Antar Desa, perlukah?




    Model Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah Pembangunan Partisipatif yaitu Pembangunan yang memfokuskan pada upaya meningkatkan kualitas manusia agar dapat meningkatkan partisipasi secara nyata dalam berbagai aktivitas kehidupan untuk mendorong terciptanya kegiatan produktif yang bernilai tinggi. 
    Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget