Berapa Lama Masa Jabatan Perangkat Desa?
WWW.FormatAdministrasiDesa.com | Sebenarnya berapa
👆
👆
👆
👆
👆
👆
Selamat datang di halaman kategori "Tanya Jawab" pada web FormatAdministrasiDesa!
💡PETUNJUK PENCARIAN: Untuk menemukan informasi spesifik yang Anda cari, silakan pilih artikel dibawah ini, atau bisa juga KETIK kata kunci pada kotak pencarian cepat di bawah ini!!!
WWW.FormatAdministrasiDesa.com | Sebenarnya berapa
Masa Jabatan Kepala Desa merupakan salah satu isu yang sangat penting dalam tata kelola pemerintahan Desa di Indonesia. Kepala Desa adalah pemimpin utama di tingkat Desa yang memiliki peran strategis dalam mengelola dan memajukan wilayahnya. Oleh karena itu, durasi dan jumlah periode masa jabatan Kepala Desa menjadi perhatian penting, baik bagi masyarakat Desa maupun pemerintah Pusat dan Daerah.
Di suatu malam di grup WhatsApp Format Administrasi Desa, salah satu sobat Desa mengajukan pertanyaan terbuka "Apakah Penjabat Kepala Desa harus membuat RPJM Desa atau cukup membuat RKP Desa saja?".
Ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan Penyandang Disabilitas agar masuk dalam data Nasional Penyandang Disabilitas. Yaitu:
Kartu Penyandang Disabilitas adalah kartu identitas bagi penyandang disabilitas yang terdata dalam data nasional penyandang disabilitas untuk memperoleh akses layanan dalam penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pengertian tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas, yang berbunyi:
DTKS adalah singkatan dari "Data Terpadu Kesejahteraan Sosial". Yang dimaksud dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Visi Misi BPD - Di salah satu grup Telegram Badan Permusyawaratan Desa (BPD), salah seorang anggota BPD mengajukan pertanyaaan terbuka:
Mohon pencerahannya senior, Apakah ada visi misi calon anggota BPD?
Siapa tim penilai aset Desa atau siapa saja yang menjadi tim penilai aset desa itu?
Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu. Itu berarti Pejabat Kepala Desa atau biasa disingkat Pj Kades atau Pjs Kades artinya pejabat sementara waktu.
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
Perencanaan Aset Desa adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa.
Pengadaan Aset Desa adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
Penggunaan Aset Desa adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam menggunakan aset Desa yang sesuai dengan tugas dan fungsi.
Pemanfaatan Aset Desa adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.
Pengamanan Aset Desa adalah Proses, cara perbuatan mengamankan aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif.
Pemeliharaan Aset Desa adalah kegiatan yang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
Penghapusan Aset Desa adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaan-nya.
Pemindahtanganan Aset Desa adalah pengalihan kepemilikan aset Desa.
Penatausahaan Aset Desa adalah rangkaian kegiatan yang di lakukan meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaporan Aset Desa adalah penyajian keterangan berupa informasi terkait dengan keadaan objektif aset Desa.
Penilaian Aset Desa adalah suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai aset Desa.
Sewa Aset Desa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Pinjam Pakai Aset Desa adalah pemanfaatan aset Desa antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lain serta Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan.
Kerjasama Pemanfaatan Aset Desa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka meningkatkan pendapatan Desa.
Bangun Guna Serah Aset Desa adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
Bangun Serah Guna Aset Desa adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pemerintahan Desa untuk didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
Tukar Menukar Aset Desa adalah pemindahtanganan kepemilikan aset Desa yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pihak lain dengan penggantiannya dalam bentuk barang.
Penjualan Aset Desa adalah pemindahtanganan aset Desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Penyertaan Modal Aset Desa adalah pemindahtanganan aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa dalam BUMDes.
Inventarisasi Aset Desa adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa.
Kodefikasi Aset Desa adalah pemberian kode barang pada aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan.