Topik: "Surat Edaran"

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Surat Edaran Mendes PDTT No 15 Tahun 2020 (PDF Download) | Berikut ini adalah ulasan mengenai Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Badan Usaha Milik Desa beserta file download nya dalam bentuk format PDF:

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Jika Anda bertanya 'berapa batasan tarif/harga tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antibodi?', jawabannya adalah Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Itu adalah batas maksimal tarif Rapid Test terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Surat Edaran Pedoman Peringatan HUT RI ke-75 Tahun 2020 dari Sekjen Kemdikbud - Sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) Nomor B-457/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 dan nomor B-459/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 tertanggal 23 Juni 2020 perihal Partisipasi Menyemarakkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-75 Tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal Kemdikbud mengeluarkan Surat Edaran Nomor 55786/A.A7/TU/2020 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 - Dalam rangka penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi pada masa Tatanan Kenormalan Baru (New Normal), perlu dilakukan pengaturan kegiatan sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban dengan menyesuaikan penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Karena itulah Menteri Agama (Menag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19. (Baca juga: Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Masa Pandemi)

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | #SE 313 Tahun 2020 | Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto pada tanggal 7 Mei 2020 menetapkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang saat ini menjabat juga sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tanggal 27 Mei 2020 menyampaikan Surat Edaran Gugus Tugas No 6 Tahun 2020 yang diedarkan atau ditujukan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung Republik Indonesia, Gubernur seluruh Indonesia, dan Bupati/Gubernur se Indonesia.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Kembali, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa RI) pada tanggal 30 Maret 2020 mengeluarkan Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020. Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (SE Mendes PDTT) tersebut pada intinya memuat tentang perubahan atas Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa yang sebelumnya sudah diterbitkan.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kesiapsiagaan Desa Tanggap Bencana, khususnya terkait Covid-19, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa yang ditetapkan pada tanggal 24 Maret 2020 lalu. Apa yang diatur atau apa poin penting yang tertuang dalam SE Mendesa PDTT No 8 Tahun 2020 tersebut?

Menyikapi penetapan virus Corona sebagai Pandemi global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (baca juga: WHO) dan penetapannya sebagai Bencana Nasional oleh BNPB, maka Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Kristen tentang Pembatasan Perjalanan Dinas, Kegiatan dan Aktivitas Belajar Mengajar/Perkuliahan.

Untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan Madrasah dan Pondok Pesantren, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag No 285.1 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) melalui Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menetapkan, menerbitkan, dan mengedarkan Surat Edaran No 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Oleh Mas Menteri (sapaan akrab dari Menteri Nadiem Anwar Makarim) SE Mendikbud tersebut secara resmi dikeluarkan, yakni pada 24 Maret 2020 di Jakarta.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget