Topik: "RKPDes"

Download Permendes 17 Tahun 2019 dan Lampiran-Nya (Format PDF) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada tanggal 15 Oktober 2019. Dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Berita Negara (BN) Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261 pada tanggal 22 Oktober 2019.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Tanda Terima Honor Tim Penyusun RKP Desa adalah tanda bukti penerimaan uang honorarium yang diterima oleh Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKP Desa). Pertanyaan kemudian adalah apakah Sobat Desa sedang mencari contoh tanda terima honor Tim Penyusun RKP Desa terbaru?

Daftar Isi:

Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

Permendagri 114 Tahun 2014 adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatur pedoman teknis pembangunan Desa. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 merupakan peraturan yang mencabut atau mengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.

Menyikapi terbitnya Permendes Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 14 Januari 2020 telah menyampaikan Surat kepada Menteri Desa PDTT dengan nomor surat 410/324/SJ perihal Review Produk Hukum, Tugas Fungsi dan Kewenangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa terkait PermenDesa Nomor 17 Tahun 2019.

Isi Surat Mendagri Nomor 410/324/SJ Perihal Review Produk Hukum, Tugas Fungsi dan Kewenangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa terkait PermenDesa Nomor 17 Tahun 2019

Apa saja isi dari surat pemberitahuan mendagri ini?

#RAB RPJMDes & RKPDes - Salah satu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang wajib disusun atau dibuat oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) adalah Rencana Anggaran Biaya, atau disingkat RAB. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penyusunan RAB tahun mengacu pada format Permendagri 20 Tahun 2018. Tapi tenang saja, artikel ini akan membantu Sobat Desa menyajikan Contoh RAB Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa berbasis aplikasi microsoft excel (xls) dan PDF yang telah disinkronkan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Siskeudes terbaru. 

Apakah Anda sedang mencari contoh format RAB Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa terbaru, baik itu:

  • Dokumen RAB Penyusunan RPJMDes (Rencana Jangka Menengah Desa)?
  • Dokumen RAB Penyusunan RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa), dan lain-lain?
Seperti biasa, artikel "Contoh RAB Penyusunan RPJMDes dan RKPDes" ini adalah jawaban Blog format-administrasi-desa.blogspot.com kepada Sobat Desa yang sudah request. Jadi, jika Sobat memiliki usulan, saran, masukan, atau kritikan yang konstruktif lainnya terkait administrasi desa. Silahkan sampaikan kepada Kami. Tentu itu sangat Kami apresiasi. 

Artikel ini mencoba memberikan highlight atau gambaran umum mengenai:
Apa itu RAB Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa? Bagaimana Prosedur/Mekanisme Penyusunan-nya atau Pembuatan-Nya? Siapa PKA yang ditugaskan untuk menyusun RAB ini sesuai Peraturan Perundang-undangan? Apa saja contoh jenis, rincian, dan uraian rincian RAB Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa? Dan bagaimana contoh format-Nya?
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjSvk6BCl-SN80vjGnkeQqXrXzFWaLZQK57QYm8iQhJ_RGQC36fx1I0hQTJyX0sA4wN1S5QOkq2sEUPW_kvZwsbvRThoigPLxegoBOgUotH_g_thgim4QHv7kLQZlAu4xUffcC4wl9x9go/s320/rab-penyusunan-dokumen-perencanaan-rpjmdes-rkpdes.jpg" alt="Contoh Rab Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa, RPJMDes, RKPDes"/>
Contoh RAB Penyusunan RPJMDes dan RAB Penyusunan RKP Desa

Apa itu RAB Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa? Dan Bagaimana Prosedur Penyusunan-nya?

RAB Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa adalah rencana anggaran biaya yang merinci satuan harga untuk setiap jenis dan objek belanja pada kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa, baik Dokumen RPJMDes maupun RKPDes. 

Dalam rangka perencanaan pembangunan desa, Pemerintah Desa melaksanakan tahapan yang akan dijelaskan sebagai berikut:

  • Penyusunan RPJMDes
Penyusunan dan Penetapan RPJMDes ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. Penyusunan Rancangan RPJMDes memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Dalam menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa, Kepala Desa mengikutsertakan unsur masyarakat Desa dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota. 


Secara umum, mengutip Pasal 7 ayat (3) Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, disebutkan bahwa Penyusunan RPJMDes dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:

  • pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
  • penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
  • pengkajian keadaan Desa;
  • penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
  • penyusunan rancangan RPJM Desa;
  • penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; dan
  • penetapan RPJM Desa.
Cek juga: Contoh RAB Musyawarah Perencanaan Desa
  • Penyusunan RKPDes
Penyusunan RKPDes mulai dilaksanakan oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Sedangkan penetapan dokumen RKP Desa dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. Dokumen RKP Desa ini kemudian menjadi acuan/dasar penetapan APBDes.

Secara umum, penyusunan Dokumen RKPDes dilakukan oleh Pemerintah Desa sebagai penjabaran dari Dokumen RPJMDes. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. 


Dalam menyusun RKPDes, Kepala Desa mengikutsertakan masyarakat Desa. Penyusunan Dokumen RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:

  • penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
  • pembentukan tim penyusun RKP Desa;
  • pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
  • pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  • penyusunan rancangan RKP Desa;
  • penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
  • penetapan RKP Desa;
  • perubahan RKP Desa; dan
  • pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Penjelasan lebih lanjut mengenai RKP Desa dapat Anda lihat pada artikel: Penyusunan RKP Desa dan DU RKP Desa.

Kegiatan ini termasuk sub bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan. Dalam struktur APBDes, kode rekening kegiatan ini adalah 1.4.03.

Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget