Topik: "Protokol"

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Ada sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipenuhi setiap Sekolah sebelum dan setelah pembelajaran. Baik itu Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SKB), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan satuan pendidikan lainnya.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 - Dalam rangka penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi pada masa Tatanan Kenormalan Baru (New Normal), perlu dilakukan pengaturan kegiatan sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban dengan menyesuaikan penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Karena itulah Menteri Agama (Menag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19. (Baca juga: Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Masa Pandemi)
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget