👆
👆
👆
👆
👆
👆
Selamat datang di halaman kategori "Protokol" pada web FormatAdministrasiDesa!
💡PETUNJUK PENCARIAN: Untuk menemukan informasi spesifik yang Anda cari, silakan pilih artikel dibawah ini, atau bisa juga KETIK kata kunci pada kotak pencarian cepat di bawah ini!!!
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Padat Karya Tunai Desa (PKTD) telah bergulir beberapa tahun terakhir di seluruh Desa se-Indonesia. Namun akan ada yang berbeda di tahun 2021 nanti, pasca munculnya Pandemi COVID-19 beserta efek sosial, kesehata...
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Ada sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipenuhi setiap Sekolah sebelum dan setelah pembelajaran. Baik itu Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah...
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 - Dalam rangka penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi pada masa Tatanan Kenormalan Baru (New Normal), perlu...
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Protokol Kesehatan New Normal Pelayanan Publik tidak hanya diberlakukan di instansi Pusat dan Daerah, namun juga di Desa.Protokol Kesehatan New Normal Pelayanan Publik Desa wajib dilaksanakan oleh:Pemerintah De...
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Protokol Kegiatan Padat Karya Tunai Desa wajib dilaksanakan oleh:Pemerintah Desa; danPekerja.Berikut ini panduan atau protokol kesehatan saat new normal (normal baru) Kegiatan Padat Karya Tunai Desa bagi Pemeri...
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Protokol Kesehatan New Normal di Tempat Wisata wajib dilaksanakan oleh:Pengelola Tempat Wisata; danPengunjung Tempat Wisata.Itu artinya kegiatan wisata dapat beroperasi saat new normal ini dengan tetap menyesua...
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menetapkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa. K...