Topik: "Prioritas Penggunaan Dana Desa"

Prioritas Dana Desa 2022 adalah pilihan program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa tahun 2022. Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 poin 17 Permendes No 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, bahwa yang dimaksud dengan Desa Aman COVID-19 adalah kondisi kehidupan Desa yang tetap produktif di tengah Pandemi COVID-19 dengan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Akhirnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mengubah Permendes No 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 untuk kedua kalinya melalui Permendes No 7 Tahun 2020.

Seperti kita ketahui sebelumnya perubahan pertama dilakukan melalui Permendes No 6 Tahun 2020, hanya saja dalam aturan tersebut dinilai belum ada tambahan besaran BLT Dana Desa. Karena itulah Menteri Desa PDTT menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget