Topik: "Pilkades"

Menjadi Kepala Desa adalah sebuah tanggung jawab besar yang tidak hanya melibatkan kepemimpinan, tetapi juga pengelolaan administrasi desa dan pelayanan kepada masyarakat. Kepala Desa bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari warga desa. Karena pentingnya peran ini, pemerintah telah menetapkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon Kepala Desa. Artikel ini akan menguraikan secara rinci syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon Kepala Desa sesuai aturan terbaru yang diatur dalam UU No 3 Tahun 2024.

Visi Misi Kepala Desa adalah salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh seorang calon Kepala Desa (Kades) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Karena itu bagi seorang yang ingin menjadi Kepala Desa atau Calon Kepala Desa termuda (baru) sangat disarankan untuk memahami cara membuat visi misi yang baik dan benar. Dan untuk Calon Kepala Desa incumbent (Petahana) pun, [bukan istri calon Kepala Desa], tidak ada salahnya untuk mengembangkan teks naskah visi misi-Nya. Contoh-nya bagaimana?

Format-administrasi-desa.blogspot.com - Jika Kepala Desa ingin mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), maka Kepala Desa petahana (incumbent) tersebut cukup memberitahukan rencana pencalonannya kepada Bupati melalui Camat dalam bentuk "Surat Pemberitahuan Kepala Desa Yang Akan Mencalonkan Diri Kembali" (bukan surat permohonan izin cuti).

Contoh Surat Lamaran Calon Kepala Desa - Yang dimaksud dengan Surat Lamaran Calon Kepala Desa adalah surat permohonan/lamaran yang wajib dibuat oleh Bakal Calon Kepala Desa untuk menjadi Calon Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Desa. Surat ini ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang sebelumnya telah dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala Desa Adalah? : Antara Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban terbaru➽✅➽ Sebagaimana kita ketahui, Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa memiliki berbagai peran/tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya menurut rambu-rambu yang telah diatur secara normatif.

Contoh Surat Undangan Pembentukan Panitia Pilkades - Setelah pemberitahuan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa kepada Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya. Maka agenda kerja selanjutnya yang dilakukan oleh BPD adalah mengadakan rapat atau Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka "pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa".

Contoh Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kades dari BPD - Salah satu kegiatan dalam tahapan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) adalah pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan. Penjelasan tersebut disebutkan dalam Pasal 7 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Permendagri No 66 Tahun 2017 adalah aturan yang mengubah tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Permendagri No 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri 82/2015 ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 28 Agustus 2017.Dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222 pada tanggal 5 September 2017.

Dengan kata lain, selain Permendagri 82/2015, Permendagri No 66 Tahun 2017 merupakan dasar hukum terkait pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa secara resmi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 31 Desember 2015. Permendagri No 82 Tahun 2015 ini diundangkan pada tanggal 5 Januari 2016 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4.

Permendagri No 82 Tahun 2015 adalah dasar hukum pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 2 Agustus 2017. Permendagri No 65 Tahun 2017 ini diundangkan pada tanggal 5 September 2017 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221.

Permendagri 65 Tahun 2017 ini merupakan revisi atau perubahan terkait aturan Pilkades sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015.

Baca : Download Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa

Daftar Isi:

Isi Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa

Permendagri 112 Tahun 2014 merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur pedoman/petunjuk teknis Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget