Topik: "Perpres"

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Dalam artikel ini Anda akan menemukan jawaban secara lengkap tentang Daftar Daerah Tertinggal di Indonesia menurut Perpres 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Pertanyaannya adalah apakah daerah Kabupaten ditempat Sobat Desa berada saat ini termasuk dalam Kategori atau Daftar Daerah Tertinggal atau tidak? Bagaimana dengan di Bali, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Aceh, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan di daerah lainnya di Indonesia?

FORMATADMINISTRASIDESA.COM | Baru-baru ini, tepatnya pada tanggal 5 Mei 2020, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia pada tanggal 5 Mei 2020 oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Daftar Isi:

Isi Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK

Berikut ini gambaran singkat mengenai Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK (ASN):

Daftar Isi:

Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja pada tanggal 26 Februari 2020 di Jakarta. Dan pada tanggal 28 Februari 2020 kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhDwZu4Oro__g545SohQf1bbxnM3q_IzOR_VYwDu9cg5YhPyuBVSpnuCOYIBhceFf-mtvISvP95lGTxpyTPVATbOiMo71c0ItHEFJr0V7desfqKOyPFuaBrH3NQIikAc_xbvgnIlBiuFAk/s320/Perpres-Nomor-36-Tahun-2020-tentang-Program-Kartu-Prakerja.jpg" alt="Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Program Kartu Prakerja"/>
Gambar Perpres No 36 Tahun 2020 tentang pengembangan kerja melalui Program Kartu Pra Kerja

Berikut ini tabel gambaran singkatan terkait dengan Perpres 36 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui Program Kartu Prakerja:

Uraian Deskripsi Peraturan
JudulPENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
KategoriPeraturan Presiden
BahasaIndonesia
Singkatan BentukPERPRES
Nomor Peraturan36
Tahun Terbit2020
Bidang HukumMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Tanggal Penetapan26 Februari 2020
Tanggal Pengundangan28 Februari 2020
SumberJDIH Sekretariat Negara Republik Indonesia
T.E.U Pengarang
Keterangan StatusBerlaku
Uji Materiil
Tipe FilePDF
Berikut ini secara lengkap redaksi salinan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja:
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTCboIxcURWR8iHpipFRfODWT8CDp5ZR1fnZzAnky378Yzj9spA8rFKuYBwwWrIYmMlDWAcIUMTuwqUE9rnK3VwXXxKKtBbrHMaMlveLanzvns5PA1etlrDFtmMbY2Poih0H4ojcBo-tM/s1600/logo-peraturan-presiden-ri.png" alt="Logo Peraturan Presiden RI"/>

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2020
TENTANG
PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget