Pungutan Desa Pasca Pencabutan Permendes 1/2015: Apa yang Perlu Diperhatikan?
Dengan dikeluarkannya Permendes 8/2023, ketentuan mengenai pungutan desa yang sebelumnya diatur dalam Permendes 1/2015 DICABUT dan dinyatakan TIDAK BERLAKU LAGI. Pencabutan ini membawa potensi implikasi pada cara desa mengelola pungutan. Mari kita telaah apa arti pencabutan ini bagi desa-desa di seluruh Indonesia.