|
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri - Sumber Foto : desapedia.id |
Apa alasan yang melatarbelakangi sehingga kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dilahirkan/ditetapkan? Mengapa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018? Berikut Penjelasannya.
Seperti dikutip dalam laman desapedia.id, alasan utama sehingga Kemendagri mengeluarkan Peraturan Menteri ini adalah untuk menjawab kebutuhan dan permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 yang kian berkembang beberapa tahun terakhir.
Baca Juga : Poin-Poin Penting Seputar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Selain itu, Permendagri No 20 Tahun 2018 ini secara tidak langsung juga mewujudkan arahan Presiden Joko Widodo untuk pelaksanaan Padat Karya Tunai di desa, dan menyajikan laporan keuangan desa yang lebih sederhana dalam satu halaman dengan tanpa menghilangkan makna akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
“Sederhana namun menyajikan informasi yang dibutuhkan oleh berbagai kepentingan yang sekurang-kurangnya berisi rincian pendapatan transfer dan belanja pada masing-masing bidang,” terang Dirjen Nata kepada desapedia.id, Senin (27/8/2018).
Dia menambahkan, untuk mengatasi kelemahan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa selama ini, yaitu dengan menggunakan akuntansi basis kas. “Dengan laporan pertanggungjawaban ini dapat menyajikan dalam format yang sederhana juga dapat memberikan informasi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan) langsung dalam satu halaman,” imbuh-nya.