Topik: "Perka Lkpp"

Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, ada etika-etika yang harus dipatuhi oleh Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan. Apa saja etika pengadaan barang dan jasa di Desa?

Berikut ini etika dalam pengadaan barang/jasa di Desa, diantaranya:

  • melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan;
  • bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan;
  • tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  • menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  • menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan;
  • menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan desa;
  • menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  • tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan.

Ada beberapa pelaku/pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pertanyaan kemudian adalah siapakah Para Pihak dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa? 

Siapa saja Pihak-Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa?

Merujuk pada bunyi Pasal 8 Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, disebut pihak-pihak dalam pengadaan, diantaranya:
  1. Kepala Desa (Kades);
  2. Kepala Seksi (Kasi)/Kepala Urusan (Kaur);
  3. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
  4. Masyarakat; dan 
  5. Penyedia.

Apa saja prinsip-prinsip dalam pengadaan barang dan jasa di Desa? Berikut ini penjelasan atas 9 prinsip pengadaan barang dan jasa di Desa menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, diantaranya:
  1. Prinsip Efisien, berarti Pengadaan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
  2. Prinsip Efektif, berarti Pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
  3. Prinsip Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia yang berminat;
  4. Prinsip Terbuka, berarti Pengadaan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas;
  5. Prinsip Pemberdayaan Masyarakat, berarti Pengadaan harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya;
  6. Prinsip Gotong Royong, berarti penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa;
  7. Prinsip Bersaing, berarti Pengadaan harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia yang setara dan memenuhi persyaratan;
  8. Prinsip Adil, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu; dan
  9. Prinsip Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Kumpulan Perka LKPP tentang Desa adalah kumpulan beberapa Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tentang Desa. Di dalam artikel ini, Anda akan menemukan salinan Perka LKPP untuk Desa beserta Lampiran-Nya. Dan Anda juga dapat mendownload file-Nya gratis, baik dalam bentuk PDF maupun Doc (Word).


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhi4hfix8Kk8XdgDB1n-1i2TAlMcTJLgYfh5oh7fw6SqZSM8xoSl8-jnpzms17eJ91I97F3hxDOEnouQrjskM9z1u1KhADNqOYjk7UaBMnhfcQz7sFwRxH3yBNahvWDgLojaJoWQmHO6FQ/s320/perka+lkpp.jpg" alt="Kumpulan Perka LKPP tentang Desa Terbaru"/>
#Kumpulan Perka LKPP Terbaru
Mungkin diantara Anda semua ada yang bertanya-tanya. Apakah ada salinan Perka LKPP Terbaru tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, swakelola dan yang berkaitan dengan desa. Apakah ada Perka LKPP tentang Desa di tahun 2019 ini? Apakah ada perubahan atas Perka LKPP yang sudah terbit sebelumnya?

Kumpulan Perka LKPP tentang Desa

Dari hasil penelusuran Kami di laman JDIH LKPP, Kami telah berhasil menghimpun beberapa regulasi yang ditetapkan dan diterbitkan oleh Kepala LKPP. Kumpulan Perka LKPP tentang Desa ini akan selalu Kami perbarui jika sudah terbit Perka LKPP terbaru maupun Perubahan Perka LKPP yang sudah ada.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget