Etika dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, ada etika-etika yang harus dipatuhi oleh Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan. Apa saja etika pengadaan barang dan jasa di Desa?
Berikut ini etika dalam pengadaan barang/jasa di Desa, diantaranya:
Berikut ini etika dalam pengadaan barang/jasa di Desa, diantaranya:
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan;
- bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan;
- tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
- menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan;
- menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan desa;
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
- tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan.