Topik: "Perberkades"


Pengkajian secara mendalam tentang produk hukum di Desa, yakni Peraturan di Desa (Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa) maupun Keputusan Kepala Desa didalamnya terdapat 4 (empat) ketentuan yang perlu diperhatikan. 

Ke-empat hal tersebut akan dijelaskan melalui Panduan yang terdapat dalam Daftar Isi Otomatis (sitemap) berikut ini :



PERBERKADES adalah singkatan dari Peraturan Bersama Kepala Desa. Menurut penjelasan Pasal 1 Diktum 7 Permendagri 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Peraturan Di Desa, Perberkades adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjthLSny4WBxv6Np5wpUOOEuW7lCoggRquKZ9FdUJW94faoC7CCxzSE4UflzAB9dZAScRDwmOX6KiZf67b3nYMWo-jjmMf88OuYeBd4kWqMO2K1j22GF9yWZpqCNEEopr4v944goDjKcyil/s400/perberkades-peraturan-bersama-kepala-desa.png" alt="Perberkades adalah Peraturan Bersama Kepala Desa"/>


Selain itu, Perberkades adalah salah satu jenis peraturan di desa (Pasal 2 huruf b, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Peraturan Di Desa). Namun penggunaan atau penerapan Perberkades sepertinya memang belum begitu "populis" (baca juga : populer) dibandingkan dengan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades)
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget