Topik: "Penatausahaan"

Daftar Isi:

Apa itu Buku Inventaris Aset Desa?

Buku Inventaris Aset Desa adalah buku yang digunakan dalam kegiatan penatausahaan inventarisasi aset Desa yang sudah ditetapkan status penggunaannya. Buku yang dikelola oleh Petugas/Pengurus Barang Milik Desa ini merupakan bagian dari administrasi aset Desa dan memiliki kode khusus sebagaimana diatur dalam Permendagri No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhY675W4XkZpbEU7QAveMu5vQ5vonnusYdlq0zXpvVJ6qLZRitgO1W-FHjbNmcxa2GO7EbuTEdvrxGpIetkCv0h9z1yZcS3M6Bsq1120FDE3BviffyDtrwO1J3TFPsEORFw5sSs6nz0ut8/s320/buku-administrasi-kaur-keuangan.jpg" alt="buku administrasi kaur keuangan desa"/>
Info Grafis: #Buku Administrasi Kaur Keuangan
Buku Kaur Keuangan, atau Buku Administrasi Kaur Keuangan Desa adalah buku administrasi atau pembukuan yang dikelola oleh Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Artikel ini akan mencoba mengulas apa-apa saja buku yang wajib dikelola dan dilaksanakan oleh Kaur Keuangan sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa beserta contoh format-Nya yang dapat Anda download gratis.

Jenis Jenis Buku Kaur Keuangan Sesuai Permendagri 47 Tahun 2016

Berdasarkan Tupoksi-nya, sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa, maka jenis-jenis buku administrasi Kaur Keuangan Desa adalah sebagai berikut:
  • Buku Kas Pembantu Kegiatan (C.3)
  • Buku Kas Umum (C.4)
  • Buku Kas Pembantu (C.5)
  • Buku Bank Desa (C.6)


Buku Pembantu Panjar adalah salah satu pembukuan/penatausahaan kaur keuangan (bendahara desa) untuk mencatat semua penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan melalui SPP Panjar. Seperti apa contoh format Buku Pembantu Panjar terbaru sesuai dengan permendagri/lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. 

excel xls
Buku Pembantu Bank (diolah dari permendagri nomor 20 tahun 2018)
Buku Pembantu Bank adalah salah satu pembukuan/penatausahaan kaur keuangan (bendahara desa) untuk mencatat semua penerimaan dan pengeluaran yang terjadi di rekening kas desa (transfer). 

Seperti apa contoh format Buku Pembantu Bank terbaru sesuai dengan permendagri/lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Terkait soal Bendahara Desa dan Kaur Keuangan, saya rekomendasikan Anda untuk membaca juga Bagaimana Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan?


Dulu waktu masanya Permendagri 113 Tahun 2014, istilah yang digunakan adalah Buku Bank Desa. Namun dalam Permendagri terbaru (Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) diganti namanya menjadi "Buku Pembantu Bank". Tapi sebenarnya itu hanya soal teknis saja. Soal nomenklatur saja.

Buku Kas Pembantu Pajak sesuai lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018
Buku Kas Pembantu Pajak sesuai lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018
Buku Kas Pembantu Pajak (the tax bookadalah salah satu pembukuan/penatausahaan kaur keuangan (bendahara desa) untuk mencatat semua penerimaan dan pengeluaran pajak. Seperti apa contoh format Buku Kas Pembantu Pajak terbaru sesuai dengan permendagri/lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa


Buku Kas Umum Desa atau disingkat BKU Desa adalah salah satu administrasi pembukuan/penatausahaan kaur keuangan (baca juga : dulu bendahara desa) baik penerimaan dan pengeluaran yang bersifat tunai. Untuk sobat desa yang ingin mengetahui Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan, silahkan baca tautan itu.

Seperti apa contoh format Buku Kas Umum (BKU) terbaru yang berlaku untuk dipakai oleh Kaur Keuangan sebagai tugas kebendaharaannya sesuai dengan permendagri/lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa

Sebelumnya, format Buku Kas Umum (BKU) Di Desa diatur dalam Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, namun untuk tahun 2019, tahun 2020, dan tahun-tahun berikutnya diatur dalam permendagri nomor 20 tahun 2018. Itu pun jika tidak ada revisi. Kalau pun ada, inshaa Allah akan Kami sampaikan disini perubahan-nya.


Berikut ini contoh format Buku Kas Umum (BKU) Desa terbaru sesuai dengan permendagri/lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dalam bentuk format excel (xls). Silahkan download/unduh gratis dibawah ini :
[Format Administrasi Bendahara Desa] Buku Kas Umum Desa
Contoh Buku Kas Umum Desa


Bagaimana contoh format SPJ DD (Dana Desa) Material Lokal/Material Kubikasi (Batu, Pasir, Air Dll)? Seperti apa penyusunan atau bagaimana cara menyusun SPJ DD (Dana Desa) Material Lokal/Material Kubikasi (Batu, Pasir, Air Dll)? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dijawab dalam artikel ini. 

Setelah melaksanakan kegiatan Dana Desa (DD) baik kegiatan pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, tiba saatnya untuk merampungkan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan realisasi pelaksanaan kegiatan berupa pengadaan/pembelian Material Lokal/Material Kubikasi (Batu, Pasir, Air Dll). Dengan kata lain, 

Kegiatan pengadaan/pembelian Material Lokal/Material Kubikasi (Batu, Pasir, Air Dll) harus segera disusun SPJ-nya dan melaporkan SPJ Kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Buku Kas Umum (BKU), Buku Bank Desa dan Buku Kas Pembantu Pajak merupakan beberapa pembukuan atau penatausahaan keuangan desa yang dilaksanakan oleh Bendahara Desa atau Kepala Urusan (Kaur) Keuangan. Karena fungsi kebendaharaan dilakukan oleh Kaur Keuangan. Untuk topik ini silahkan Anda baca juga : Bagaimana Nasib Bendahara Desa dan Keuangan?


#Contoh Format Laporan Keuangan Bulanan Excel (xls) - Apakah Anda sedang mencari "contoh laporan keuangan bulanan excel"?

Laporan Bulanan Dana Desa (DD) oleh Bendahara Desa secara rutin dilaksanakan setiap akhir bulan dan paling lambat disampaikan tanggal 10 bulan berikutnya. 

Sebagaimana Buku Kas Umum (BKU), Buku Bank Desa dan Buku Kas Pembantu Pajak, Laporan Bulanan DD merupakan salah satu pembukuan atau penatausahaan keuangan desa yang perlu dilaksanakan oleh Bendahara Desa atau Kepala Urusan (Kaur) Keuangan



Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Bendahara Desa/Kaur. Keuangan sebagai bagian dari pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD) jika menggunakan istilah Permendagri 113 tahun 2014. Namun dalam permendagri nomor 20 tahun 2018, PTPKD sudah diubah namanya menjadi PPKD (Pelaksana pengelolaan keuangan desa). 


Format Laporan Bulanan Dana Desa (DD)
Download Contoh Format Laporan Keuangan Bulanan Excel Dana Desa (DD)

Kaur Keuangan sebagai unsur dari PPKD ini diharapkan dapat memahami proses alur pencatatan pembukuan/penatausahaan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karenanya, pembukuan seperti Laporan Keuangan Bulanan DD tentu saja harus mengacu pada aturan. 


Buku Kas Pembantu Kegiatan, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dibuat dan/atau diajukan oleh Pelaksana Kegiatan (Kepala Seksi/Kaur sesuai bidangnya masing-masing).

Sebagai bagian dari pembukuan atau penatausahaan keuangan desa baik Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) maupun sumber dana lainnya yang masuk ke desa, Pelaksana Kegiatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai bagian dari pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD) atau PPKD, diharapkan dapat memahami proses alur pencatatan pembukuan/penatausahaan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Contoh Format RPD DD (Rencana Penggunaan Dana) Terbaru
Rencana/Rincian Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa (DD) merupakan dokumen  pelaksanaan anggaran kegiatan desa, khususnya dana desa yang dibuat oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (Kasi/Kaur sesuai bidangnya masing-masing) dengan mengacu pada RAB (Rencana/Rincian Anggaran Belanja) Dana Desa. 

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgMEGPxwIcl9JevGg9nnaEyDW1xG21ruogG5dK-hWlcgXHT55isGMgQcBNYEt4GvvFeuBPV3bx-UD0yMbgMkop4uG3DwKe5pNEGLDZn2N3OPGEuCcAIIC_bMQ1rZghTiG5mhtDvFQwrdrJK/s320/download-contoh-format-rpd-add-rencana-penggunaan-dana-alokasi-dana-desa-excel-xls.png" alt="contoh RPD-Rencana Penggunaan Dana ADD"/>
RPD ADD
Apakah Anda sedang mencari informasi seputar RPD ADD? Rencana/Rincian Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dokumen pelaksanaan anggaran kegiatan di desa, khususnya alokasi dana desa (ADD) yang dibuat oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (Kasi/Kaur sesuai bidangnya masing-masing) dengan mengacu pada RAB (Rencana/Rincian Anggaran Belanja) Dana Desa. 

Normalnya, alur penyusunan RPD DD adalah diajukan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), lalu diverifikasi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan Disahkan/Disetujui oleh Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

Namun, jika dalam hal PKA tersebut dianggap tidak mampu melaksanakan program/kegiatan tertentu yang termasuk kategori pekerjaan tidak sederhana (teknik konstruksi, contohnya) atau membutuhkan ahli. Maka untuk membantu PKA, Kepala Desa dapat mengangkat Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ) atau dengan sebutan lain.

Artinya kalau kondisinya, pekerjaan yang dibiayai ADD tersebut akan dilaksanakan oleh TPK/TPBJ, maka seyogyanya dokumen RPD ini juga dibuat oleh TPK/TPBJ. Dan kemudian dilakukan verifikasi/pemeriksaan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan Disahkan/Disetujui oleh Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sebelum dilakukan pencairan Dana ADD/pembayaran kegiatan yang bersumber dari alokasi dana desa terlebih dahulu Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA)/TPBJ/TPK mengajukan RAB disertai dengan RPD, SPP, Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Bukti-bukti pengeluaran yang sah. 

Dokumen-dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh Sekretaris Desa selaku Koordinator PTPKD (atau PPKD - jika mengacu pada Permendagri 20 Tahun 2018). 

Jika hasil verifikasi dianggap telah sesuai, maka Kepala Desa kemudian menyetujui untuk dilakukan pembayaran. Atas dasar itu Kepala Urusan Keuangan selaku Bendahara Desa melakukan pencairan dana/pembayaran.


Laporan Bulanan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Bendahara Desa secara rutin dilaksanakan setiap akhir bulan dan paling lambat disampaikan tanggal 10 bulan berikutnya.

Sebagaimana Buku Kas Umum (BKU), Buku Bank Desa dan Buku Kas Pembantu Pajak, Laporan Bulanan DD dan ADD merupakan salah satu pembukuan atau penatausahaan keuangan desa yang perlu dilaksanakan oleh Bendahara Desa atau Kepala Urusan (Kaur) Keuangan.  Untuk ketentuan pajak, silahkan lihat Pajak Dana Desa.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget