FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Padat Karya Tunai Desa (PKTD) telah bergulir beberapa tahun terakhir di seluruh Desa se-Indonesia. Namun akan ada yang berbeda di tahun 2021 nanti, pasca munculnya Pandemi COVID-19 beserta efek sosial, kesehatan, psikologis, dan ekonomi yang sangat dirasakan oleh Desa.
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Soal bisa atau tidak bisa, sudah jelas bahwa Dana Desa (DD) bisa digunakan untuk pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah Berapa Persen Penggunaan Dana Desa untuk Covid-19 dan Padat Karya Tunai untuk dialokasikan dalam perubahan APBDes?
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Ada 2 dampak berat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi Desa. Pertama, dampak secara ekonomi. Dan kedua, dampak secara kesehatan. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, Selasa (24/03/2020).
Bagaimana contoh format SPJ Dana Desa (DD) Upah Tukang dan Pekerja pada Sistem Padat Karya Tunai? Seperti apa penyusunan atau bagaimana cara menyusun SPJ/LPJ DD Upah Tukang dan Pekerja sistem padat karya tunai? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dijawab dalam artikel ini.