Topik: "PP Nomor 11 Tahun 2019"

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM ➽✅ Aplikasi APBDes Excel V.3 adalah salah satu jenis software aplikasi keuangan desa untuk versi lanjutan dari Aplikasi APBDes Excel V.2.1 yang telah dibuat, dikembangkan, dan di-launching oleh Pak Mustaghfiri, ST. Meski manual, aplikasi berbasis microsoft excel ini dapat memudahkan para Operator Desa dalam hal mempersiapkan data rancangan APBDes  (secara manual) sebelum nantinya akan melakukan input data Aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa).

Berapa gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2021 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019? Berapa Penghasilan Tetap (Siltap) yang akan diterima oleh Para Kepala Desa dan Perangkat Desa?

Bagaimana mekanisme rincian gaji Perangkat Desa termasuk Kepala Dusun, Kaur, Kasi, dan Sekdes?

Apakah gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa kena Pajak?


Apakah Anda sedang mencari PP No 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP No 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014?



PP Nomor 11 Tahun 2019 saat ini menjadi trending topic, khususnya bagi perangkat desa. Pasalnya, perubahan dalam PP pengganti PP 43 dan PP 47 tersebut menyangkut Siltap (Penghasilan Tetap) atau gaji perangkat desa yang disetarakan dengan PNS golongan 2A. Jadi wajar saja, jika banyak yang mencari untuk men-download file nya, baik dalam bentuk dokumen pdf maupun word (doc) .

DAFTAR ISI 


  • Poin Pasal Penting Dalam PP No 11 Tahun 2019
  • Isi PP Nomor 11 Tahun 2019
  • A. Sumber Pendanaan Pemerintah Desa
  • B. Berapa Besaran Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa Dan Perangkat Desa?
  • C. Bagaimana jika ADD tidak cukup untuk membiayai Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa?
  • D. Ketentuan-Ketentuan Lain
  • E. Kapan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa Mulai Berlaku?
  • F. Ambang Batas Waktu Penyetaraan Siltap Perangkat Desa setara gaji setara ASN golongan II/A
  • G. Berapa persentase pembagian postur Belanja Desa dalam APBDes?
  • H. Pengelolaan Tanah Bengkok atau sebutan lain
  • I. Ketentuan Lain Mengenai Tanah Bengkok Atau Sebutan Lainnya
  • Salinan PP 11 Tahun 2019

  • Apa yang berubah dari PP perubahan PP 47 tahun 2015 ini? Atau apa perubahan-perubahan terbaru yang ada dalam isi PP ini? Apakah ada salinan-nya yang dapat di-download? Anda akan menemukan jawabannya dalam artikel ini.

    Ada sebagian dari sobat desa yang mengira bahwa aturan yang ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2019 tersebut adalah UU No 11 Tahun 2019, padahal tidak demikian. Yang benar adalah PP No 11 Tahun 2019.


    PP 11 tahun 2019 ini sangat ditunggu-tunggu oleh Pemerintah Desa, khusus para Perangkat Desa. Karena aturan ini menentukan nasib perangkat desa, terutama soal besaran gaji atau siltap terbaru mereka.

    FORMATADMINISTRASIDESA.COM | Aplikasi APBDes Excel V.2.1 adalah aplikasi keuangan desa lanjutan dari Aplikasi APBDes 2019 Excel V.2.0 yang sebelumnya telah di-launching pada tanggal 21 Februari 2019 lalu.

    #Aplikasi Keuangan Desa yang satu ini adalah jenis software/aplikasi berbasis excel yang dioperasikan secara offline (bukan online/web), dilengkapi dengan video tutorial dan dapat di-download sebagaimana aplikasi sebelum-sebelumnya. Memuat beberapa dokumen-dokumen keuangan desa seperti APBDes, Penjabaran APBDes, dan DPA APBDes (RKA Desa, RKKD dan RAB).  

    FORMAT ADMINISTRASI DESA, BUTON - Keputusan Presiden Joko Widodo yang menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 dinilai sangat tepat. Ini membuktikan bahwa Jokowi sangat serius pada kesejahteraan para Kepala Desa dan Perangkat Desa. Hal ini seperti diungkapkan oleh Pengamat Pembangunan Desa, La Asri Buton.

    Dalam keterangan pers kepada Format Administrasi Desa, Kamis (14/03) La Asri Buton menyatakan PP yang mengatur soal Nasib Gaji Para Kepala Desa dan Perangkat Desa ini sudah sewajarnya disetarakan dengan para PNS. Dan menurutnya, ini bukti keseriusan dan keberpihakan Jokowi pada kesejahteraan para aparat di desa. 

    Lihat Juga : Aplikasi Keuangan Desa APBDes V.2.1 [Sinkronisasi PP Nomor 11 Tahun 2019]
    "Saya sangat mengapresiasi keputusan Pemerintah dengan langkah yang sangat berani untuk menetapkan PP ini. Ini bukti pemerintah serius, tidak main-main," Kata La Asri Buton.
    Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget