Topik: "PMK"

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM - Permenkeu 50/PMK.07/2020 secara resmi ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 19 Mei 2020. Dan tanggal yang sama juga Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa ini diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 dengan Nomor 500 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Widodo Ekatjahjana.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | PMK 49 Tahun 2020 tentang Juknis THR 2020 - Sebagai tindak lanjut atas PP Nomor 24 Tahun 2020, Menteri Keuangan telah menetapkan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Daftar Isi:

Permenkes PSBB

Permenkes PSBB | Sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Terawan Agus Putranto menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

PMK Nomor 61/PMK.07/2019 adalah payung hukum yang akomodatif dan aplikatif terhadap tuntutan perkembangan dan kebutuhan yang menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga nonkementerian teknis, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Artikel ini mencoba mengulas dan membagikan file download PMK dalam bentuk PDF maupun DOC (Word).


PMK tentang Pedoman Penggunaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi

Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi merupakan manifestasi dari kesungguhan dan konsistensi komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya kondisi gagal tumbuh kembang pada anak di bawah lima tahun yang dilaksanakan secara sinergi, terpadu, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Dan sebetulnya artikel ini sangat relevan dengan apa yang diatur dalam PMK Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Hanya bedanya, dalam PMK 61 Tahun 2019 ini secara khusus mengatur  penggunaan transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk kegiatan pencegahan stunting yang terintegrasi. Pelaksanaan kegiatan pencegahan stunting ini sangat penting. Untuk itu memang diperlukan suatu pedoman yang konstitusional yang menjadi landasan hukum penggunaan transfer ke daerah dan Dana Desa demi mendukung pelaksanaan kegiatan intervensi pencegahan stunting terintegrasi. Karena itu secara sederhana Kami katakan bahwa ini adalah PMK tentang Stunting.

Kami juga ingin menegaskan bahwa PMK yang Kami maksud disini bukan PMK (Peraturan Menteri Kesehatan) no 61 tahun 2019 tentang SPM Kesehatan. Tapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2019 tentang Stunting.

Judul: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Ditetapkan oleh: Menteri Keuangan Republik Indonesia
Diundangkan oleh: Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 
Tanggal ditetapkan: 29 Desember 2017
Tanggal diterbitkan: 29 Desember 2017
Label: PMK
Halaman: 24
Untuk mendukung pelaksanaan program padat karya tunai (PKT) atau cash for work yang didanai dengan Dana Desa (DD), maka penyaluran Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, perlu dilakukan perubahan. 

PMK TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA:

  • 1. Mekanisme Penyaluran Dana Desa
  • 1.1. Syarat Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD
  • 1.1.1. Tahap 1 berupa:
  • 1.1.2. Tahap 2 berupa:
  • 1.1.3. Tahap 3 berupa:
  • 1.2. Syarat Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD
  • 1.2.1. Tahap 1 berupa:
  • 1.2.2. Tahap 2 berupa:
  • 1.2.3. Tahap 3 berupa:
  • 2. Mekanisme Pelaporan Dana Desa
  • 2.1. Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa dari Kepala Desa kepada Bupati/Walikota
  • 2.2. Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dan Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa dari Bupati/Walikota kepada Kepala KPPN
  • 3. Download PMK Nomor 225/PMK.07.2017

  • 1. Mekanisme Penyaluran Dana Desa

    Bagaimana mekanisme penyaluran/pencairan dana desa? Bagaimana tata cara penyaluran Dana Desa?

    Ada 2 (dua) alur pencairan dana desa yang telah diatur dalam PMK Nomor 225 Tahun 2017, yakni Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD).
    Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget