Permenkeu 50/PMK.07/2020
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM - Permenkeu 50/PMK.07/2020 secara resmi ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 19 Mei 2020. Dan tanggal yang sama juga Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa ini diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 dengan Nomor 500 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Widodo Ekatjahjana.