Selamat datang di halaman kategori "PMA" pada web FormatAdministrasiDesa!
Apakah Anda sedang mencari "PMA"?
💡PETUNJUK PENCARIAN: Untuk menemukan informasi spesifik yang Anda cari, silakan pilih artikel dibawah ini, atau bisa juga KETIK kata kunci pada kotak pencarian cepat di bawah ini!!!
PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri
Nomor Peraturan : 20
Tahun Peraturan : 2019
Tentang : Pencatatan Nikah
Tanggal Ditetapkan : 30 September 2019
Tanggal Diundangkan : 30 September 2019
Nomor Berita Negara (BN) : 1118
Nomor Tambahan Berita Negara (TBN) : -
Lampiran Peraturan : -
Instansi : Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI)
Tipe File Download : PDF
Pencatatan Pernikahan adalah kegiatan pengadministrasian peristiwa pernikahan. Pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan beragama Islam dicatat dalam Akta Nikah. Pencatatan Pernikahan dalam Akta Nikah tersebut dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan atau PPN LN.