PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri
Nomor Peraturan : 20
Tahun Peraturan : 2019
Tentang : Pencatatan Nikah
Tanggal Ditetapkan : 30 September 2019
Tanggal Diundangkan : 30 September 2019
Nomor Berita Negara (BN) : 1118
Nomor Tambahan Berita Negara (TBN) : -
Lampiran Peraturan : -
Instansi : Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI)
Tipe File Download : PDF
Pencatatan Pernikahan adalah kegiatan pengadministrasian peristiwa pernikahan. Pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan beragama Islam dicatat dalam Akta Nikah. Pencatatan Pernikahan dalam Akta Nikah tersebut dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan atau PPN LN.