Krisis Regulasi di Desa - Dari sekian topik diskusi baik di halaman facebook Padepokan Desa, grup facebook GERAKAN DESA MERDEKA, grup WhatsApp GERAKAN DESA MERDEKA 1 dan 2, grup WhatsApp LEMBAGA KAJIAN DESA, grup WhatsApp PADEPOKAN DESA, grup WhatsApp NGAJI DESA, grup WhatsApp AS-BPD-SI, dan grup Telegram GERAKAN DESA MERDEKA, sangat dirasakan kalau para pemangku dan aparatur desa di Indonesia sampai sekarang ini mayoritas masih belum banyak pengetahuan dan keterampilan-nya dalam menyusun atau membuat produk hukum di desa.
Ironis-nya dalam rentang waktu 5 (lima) tahun berjalan ini, sangat sedikit para pembina desa bahkan hampir tidak ada yang melakukan pembinaan atau bimbingan teknis secara intens dan serius terkait hal tersebut.
Mencermati kondisi sebagaimana paparan singkat di atas bila disarikan dapat disebabkan oleh:
- Hadirnya Perangkat Desa baru yang latar akademisi-nya tidak linear dengan jabatan dalam Pemerintah Desa.
- Di beberapa daerah masih terjadi beragam modus mall praktik rekrutment perangkat desa.
- Lahirnya kepala Desa yang latar akademisi, pengalaman, keterampilan, dan motivasinya tidak kompatibel dengan kedudukan dan jabatan yang diembannya.
- BPD yang lemah dan dilemahkan, serta kurang bahkan tidak menyadari sebagai pengemban amanah demokrasi rakyat, yang salah satu penyebabnya adalah antara tugas yang diemban dengan penghargaan yang diterima tidak berbanding lurus.
- Banyaknya personal yang tupoksinya jabatannya membidangi sebagai pembina teknis tetapi tidak memiliki kompetensi yang memadahi.
- Ketidakpedulian para pembina desa terhadap regulasi di desa binaannya.
- Masih banyak oknum yang memanfaatkan kondisi dengan membuka praktik jahit menjahit perdes.
- Malasnya belajar tentang regulasi di desa bagi para pemangku dan aparatur desa.
- Sikap apatis dan ketidaktahuan rakyat desa karena sulitnya mengakses dokumen publik desa.