👆
👆
👆
👆
👆
👆
Selamat datang di halaman kategori "Opini" pada web FormatAdministrasiDesa!
💡PETUNJUK PENCARIAN: Untuk menemukan informasi spesifik yang Anda cari, silakan pilih artikel dibawah ini, atau bisa juga KETIK kata kunci pada kotak pencarian cepat di bawah ini!!!
Dengan dikeluarkannya Permendes 8/2023, ketentuan mengenai pungutan desa yang sebelumnya diatur dalam Permendes 1/2015 DICABUT dan dinyatakan TIDAK BERLAKU LAGI. Pencabutan ini membawa potensi implikasi pada cara desa mengelola pungutan. Mari kita te...
Beberapa waktu lalu (tepatnya 4 Mei 2019) muncul sebuah tulisan yang cukup menggegerkan jagat media sosial Sobat Desa dengan judul "Anggota BPD Tidak Wajib Mundur". Penulisnya bernama Nur Rozuqi, sang pemilik fanpage Padepokan Desa di Face...
Krisis Regulasi di Desa - Dari sekian topik diskusi baik di halaman facebook Padepokan Desa, grup facebook GERAKAN DESA MERDEKA, grup WhatsApp GERAKAN DESA MERDEKA 1 dan 2, grup WhatsApp LEMBAGA KAJIAN DESA, grup WhatsApp PADEPOKAN DESA, grup W...
Verifikator Dokumen Anggaran Sesuai Permendagri 20 Tahun 2018 - Verifikator adalah orang atau tim yang ditugaskan untuk melakukan verifikasi/pemeriksaan terhadap kebenaran laporan, pernyataan atau perhitungan. Verifikator Anggaran Desa adalah perangk...
Produk Hukum Peraturan di Desa adalah salah satu keistimewahan yang dimiliki oleh Desa. Salah satu “kewenangan istimewa” yang diemban oleh Desa adalah desa memiliki kewenangan untuk merencanakan, mengatur, mengurus dan mengelola sendiri ...
Bagaimana bentuk/format Kop Surat, Logo, dan Stempel Kepala Desa, Sekretariat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Linmas, Po...