Topik: "New Normal"

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 poin 17 Permendes No 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, bahwa yang dimaksud dengan Desa Aman COVID-19 adalah kondisi kehidupan Desa yang tetap produktif di tengah Pandemi COVID-19 dengan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Kick Off Program Intervensi Gizi & Penurunan Stunting Astra akan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan mengusung tema webinar "Health Talk: Intervensi Gizi & Pengendalian Stunting di Era Adaptasi Kebiasaan Baru".

Bagi Sobat Desa yang berminat untuk mengikuti event/acara [Webinar] Health Talk: Intervensi Gizi & Pengendalian Stunting di Era New Normal ini, tentu ingin tahu detail jadwal acaranya bukan?

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Jika Anda bertanya 'berapa batasan tarif/harga tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antibodi?', jawabannya adalah Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Itu adalah batas maksimal tarif Rapid Test terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Ada sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipenuhi setiap Sekolah sebelum dan setelah pembelajaran. Baik itu Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SKB), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan satuan pendidikan lainnya.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 - Dalam rangka penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi pada masa Tatanan Kenormalan Baru (New Normal), perlu dilakukan pengaturan kegiatan sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban dengan menyesuaikan penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Karena itulah Menteri Agama (Menag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19. (Baca juga: Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Masa Pandemi)
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget