FORMATADMINISTRASIDESA.COM | Ingin tahu bagaimana aturan penggunaan logo Karang Taruna pada media promosi seperti umbul-umbul, billboard, dan banner? Penting bagi pengurus Karang Taruna dan pihak terkait untuk memahami standar ketentuan ukuran, tata letak, dan penggunaan logo yang tepat.
Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara detail aturan logo untuk umbul-umbul, billboard, dan banner/spanduk Karang Taruna sesuai dengan pedoman resmi.
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial. (Pengertian ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna).
#Apa itu Karang Taruna Desa/Kelurahan? - Gambar Infografis |
Gambar Logo Badan Permusyawaratan Desa (BPD) |
Bagaimana bentuk/format Kop Surat, Logo, dan Stempel Kepala Desa, Sekretariat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Linmas, Posyandu, RT, RW, dan lain-lain) pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berlaku?