BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) itu Apa? Perlukah Berbadan Hukum?
Apa itu Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)?
Badan Kerjasama Antar Desa atau disingkat BKAD adalah suatu badan yang dibentuk berdasarkan kesepakatan antar Desa dalam rangka kerjasama antar Desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan Pembangunan Kawasan Perdesaan yaitu diatur dalam Pasal 85 ayat 3 UU Desa : yang mengatur bahwa Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berskala lokal Desa wajib diserahkan pelaksanaannya kepada Desa dan/atau kerja sama antar Desa.
Berdasarkan Pasal 92 ayat 3 UU Desa bahwa Kerjasama Antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan dilaksanakan dalam wadah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa (PERMAKADES/PERBERKADES).
Badan Hukum Badan Kerjasama Antar Desa, perlukah?
Lihat Juga : Kupas Tuntas Soal Perberkades
Model Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah Pembangunan Partisipatif yaitu Pembangunan yang memfokuskan pada upaya meningkatkan kualitas manusia agar dapat meningkatkan partisipasi secara nyata dalam berbagai aktivitas kehidupan untuk mendorong terciptanya kegiatan produktif yang bernilai tinggi.