Topik: "Legal"

SOP Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola dan Penyedia

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa adalah salah satu tahapan dalam pengadaan barang/jasa di Desa. Ada 2 (dua) metode dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Desa menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019, yakni:
  1. Melalui Swakelola; dan
  2. Melalui Penyedia.
Bagaimana standar operasional prosedur atau SOP pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, baik itu melalui Swakelola maupun Penyedia. 

Berikut ini penjelasan lengkapnya...

Kalau sebelumnya Kami sudah mengulas apa-apa saja Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa, maka dalam postingan kali ini Kami mencoba membahas kelanjutannya, yakni tentang "Persiapan Pengadaan Barang/Jasa" di Desa.

Berikut ini penjelasannya...

DAFTAR ISI:

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRcMwBkdYDKoyeKNb5hA1rIZouXVzY0lEa6gI9WJsRIptxJB6QEwYXnXhcBkmIIbtElFWFfDzNvzJJK-IfaL3RaVMczh41wqJ6BlLrMlWo9zRxDOQHtGR46pSBj200ESQkpqcoQgUL-VE/s320/persiapan-pengadaan-barang-jasa.png" alt="Persiapan Pengadaan Barang/Jasa di Desa"/>


Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Swakelola

Apa itu persiapan pengadaan barang dan jasa melalui swakelola?

Persiapan pengadaan barang dan jasa melalui swakelola adalah kegiatan-kegiatan persiapan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa melalui swakelola. Persiapan pengadaan melalui swakelola juga dapat didefinisikan sebagai kegiatan persiapan dengan cara memperoleh barang/jasa dengan dikerjakan sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan/atau masyarakat setempat.

Dokumen Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Swakelola

Siapa saja pihak yang menyusun dan menetapkan dokumen persiapan pengadaan barang/jasa melalui Swakelola?

Kasi (Kepala Seksi)/Kaur (Kepala Urusan)
Cek juga: Siapa saja Para Pihak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa? 

Kapan dokumen persiapan pengadaan barang/jasa, khususnya RAB Pengadaan melalui Swakelola mulai disusun?

RAB Pengadaan disusun oleh Kasi/Kaur menjelang dilaksanakannya kegiatan Swakelola

Dokumen persiapan pengadaan barang/jasa melalui Swakelola disusun berdasarkan apa?

Dokumen persiapan Pengadaan melalui Swakelola disusun dan ditetapkan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)

Apa saja yang termasuk dokumen persiapan pengadaan barang/jasa melalui Swakelola?

Dokumen persiapan untuk pekerjaan non konstruksi:
  • jadwal pelaksanaan kegiatan;
  • rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan peralatan;
  • gambar rencana kerja (apabila diperlukan);
  • spesifikasi teknis (apabila diperlukan); dan
  • RAB Pengadaan yaitu RAB yang disusun oleh Kasi/Kaur menjelang dilaksanakannya kegiatan Swakelola.
Cek juga: Kumpulan Contoh RAB Kegiatan/Project Terbaru (Lengkap)

Dokumen persiapan untuk pekerjaan konstruksi
  • gambar rencana kerja;
  • jadwal pelaksanaan kegiatan;
  • spesifikasi teknis;
  • RAB Pengadaan dan Analisa Harga Satuan (AHS); dan
  • rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan peralatan.

Bagaimana cara menghitung/perhitungan RAB Pengadaan melalui Swakelola berdasarkan DPA?

Perhitungan rencana anggaran belanja (RAB) Pengadaan Barang/Jasa disusun dan ditetapkan oleh Kasi/Kaur dengan menggunakan data/informasi, meliputi:
  • Harga pasar di Desa setempat; atau
  • Harga di desa terdekat dari desa setempat.

Bagaimana jika terjadi perbedaan antara RAB Pengadaan Melalui Swakelola dengan RAB pada DPA?

Ada 2 asumsi yang dapat dijelaskan menurut Perka LKPP 12/2019 sebagai berikut:
  1. Dalam hal terdapat perbedaan RAB Pengadaan dengan RAB pada DPA, sepanjang tidak melebihi nilai pagu rincian objek belanja, pengadaan dapat dilanjutkan dengan terlebih dahulu melakukan revisi RAB (Perubahan RAB) pada DPA.
  2. Dalam hal terdapat perbedaan RAB Pengadaan dengan RAB pada DPA yang melebihi nilai pagu rincian objek belanja, pengadaan tidak dapat dilanjutkan dan Kasi/Kaur melapor kepada Kepala Desa.

Bagaimana hasil akhir jika dokumen persiapan Pengadaan barang/jasa melalui Swakelola telah selesai disusun dan ditetapkan?

Apabila dokumen persiapan pengadaan barang/jasa di Desa tersebut telah selesai disusun dan ditetapkan, maka Kasi/Kaur sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) kemudian  menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan tersebut kepada TPK (Tim Pengelola Kegiatan) untuk dilakukan Pengadaan melalui Swakelola.

Keterangan: Penjelasan mengenai persiapan pengadaan barang/jasa di Desa melalui Swakelola dan dokumen-dokumen-nya tersebut diolah dari BAB II Persiapan Pengadaan, Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa. Ulasan kali ini dibagi menjadi 2 (dua) pembahasan, yakni:
  • Pertama, perencanaan pengadaan barang dan jasa di Desa; dan
  • Kedua, contoh dokumen perencanaan pengadaan barang dan jasa di Desa
Berikut ini uraian dan penjelasannya...

DAFTAR ISI:

Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqeP8C4YQRQ7rI0zIOvqAefSpujSenKKg_S5QkOONIc3RLJktBeEqACzIWpdYxKDBtye7WTtpW0pXQ59cUZrN47v3maG60_JRTk3TOjH9lZm5Gij6XEUYHhtwAPmVEveu83NYA8qtLDC8/s320/perencanaan-pengadaan-barang-dan-jasa.png" alt="Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa"/>


Apa itu Perencanaan pengadaan barang dan jasa di Desa?

Perencanaan pengadaan barang dan jasa di Desa adalah tahapan awal yang dilakukan dalam proses pengadaan barang/jasa di Desa. Sebagai salah satu tahapan, perencanaan pengadaan tentu tidak boleh dilewati begitu saja, karena sukses atau tidaknya program/kegiatan juga ditentukan oleh perencanaan yang matang.

SOP Pembinaan dan Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Bagaimana tata cara pembinaan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa di Desa? Bagaimana standar operasional prosedur (SOP) pembinaan dan pengawasan pengadaan barang/jasa di Desa?

Berikut ini penjelasannya dengan dasar hukum (legal) nya Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019.

DAFTAR ISI:

Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Berikut ini ketentuan pembinaan pengadaan barang/jasa di Desa, diantaranya:
  1. Pembinaan Pengadaan dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  2. Dalam melaksanakan pembinaan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melibatkan UKPBJ di kabupaten/kota setempat.
  3. Apabila diperlukan organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat berkonsultasi kepada LKPP.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj6j78VS8mtyygi-Pu7fmkoV6hsfhbeSL18X33lFbp7R1vHrV-_Jcs2K8XC7cz9cd421GHgIhKb7I9QhprFcyfOXCEXvqUD8gNikxVQOnVfwLwRvOa19JE8fOCMAW9tX5qdRoMOmQdROxo/s320/pembinaan-pengadaan-barang-jasa.png" alt="Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa"/>


Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Berikut ini ketentuan mengenai pengawasan pengadaan barang/jasa di Desa, diantaranya:
  1. Pengawasan pengelolaan Pengadaan dilaksanakan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memerlukan tindak lanjut, dilaksanakan oleh Bupati/Walikota melalui APIP.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0qbpZjOq4humpk5-WqYc_SONki23bNSe_9mTxnOlNVFexErwiJ0fjXek97RNDOa4l79sS1FwIwJqvi8a89s9lA6MiM9_CcmhQdZ_RPXd1rIrpnT0cK0gUvm3DeGU-b0_X3BsMTXo2r9E/s320/pengawasan-pengadaan-barang-dan-jasa.png" alt="Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa"/>

Penjelasan-penjelasan atas pembinaan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa tersebut diolah dari Pasal 15 dan 16 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Bagaimana proses Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang dan Jasa di Desa? 
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhp7kj9ztmzbWTghfNWHCpZgBcUruGgdIKyAC4Sl2hER204HCXegTStdI7Bwy8GRR5aGhCTP93h3xA2I9qXBM553KWgP1g-X_6Q3VGkcvca53ud1I8gIUfq_L3YfKo3Jfjko8bFVKVwBb8/s320/penyelesaian-sengketa-pengadaan-barang-jasa.jpg" alt="Penyelesaian Sengketa Barang dan Jasa di Desa"/>

Apakah perkara PBJ ini harus ditempuh lewat jalur hukum?

Bagaimana ketentuannya dalam Perka LKPP No. 12 Tahun 2019?



Berikut ini ketentuan-ketentuan penyelesaian sengketa pengadaan barang/jasa di Desa:
  1. Dalam hal terjadi perselisihan antara para pihak dalam Pengadaan, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut melalui musyawarah untuk mufakat.
  2. Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai mufakat, maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui musyawarah yang dipimpin oleh Kepala Desa.
  3. Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan tersebut dapat dilakukan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa saja syarat-syarat menjadi penyedia barang dan jasa di Desa? Artikel ini akan menjelaskan persyaratan penyedia Barang/Jasa di Desa menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019.

Berikut ini penjelasannya...

Persyaratan Menjadi Penyedia Barang/Jasa di Desa

Setidaknya ada 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penyedia barang/jasa di Desa, meliputi:
  1. memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya;
  2. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan;
  3. memiliki kemampuan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan; dan
  4. khusus untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, ada etika-etika yang harus dipatuhi oleh Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan. Apa saja etika pengadaan barang dan jasa di Desa?

Berikut ini etika dalam pengadaan barang/jasa di Desa, diantaranya:

  • melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan;
  • bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan;
  • tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  • menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  • menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan;
  • menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan desa;
  • menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  • tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan.

Ada beberapa pelaku/pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pertanyaan kemudian adalah siapakah Para Pihak dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa? 

Siapa saja Pihak-Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa?

Merujuk pada bunyi Pasal 8 Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, disebut pihak-pihak dalam pengadaan, diantaranya:
  1. Kepala Desa (Kades);
  2. Kepala Seksi (Kasi)/Kepala Urusan (Kaur);
  3. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
  4. Masyarakat; dan 
  5. Penyedia.

Apa saja prinsip-prinsip dalam pengadaan barang dan jasa di Desa? Berikut ini penjelasan atas 9 prinsip pengadaan barang dan jasa di Desa menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, diantaranya:
  1. Prinsip Efisien, berarti Pengadaan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
  2. Prinsip Efektif, berarti Pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
  3. Prinsip Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia yang berminat;
  4. Prinsip Terbuka, berarti Pengadaan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas;
  5. Prinsip Pemberdayaan Masyarakat, berarti Pengadaan harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya;
  6. Prinsip Gotong Royong, berarti penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa;
  7. Prinsip Bersaing, berarti Pengadaan harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia yang setara dan memenuhi persyaratan;
  8. Prinsip Adil, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu; dan
  9. Prinsip Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget