Topik: "LPPD Kepala Desa"

Contoh Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2024 Oleh Kepala Desa


#FormatAdministrasiDesa – Apakah Anda mencari LPPD Kades 2024 dan LKPPD Kades Tahun 2024?  Kapan dan dimana dokumen LPPD dan LKPPD 2024 disusun? Siapa pihak yang menyusun? Kepada siapa dokumen ini nantinya ditujukan?

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Tanda Terima Honor Tim Penyusun LPPD, LKPPD, dan ILPPD adalah tanda bukti penerimaan uang honorarium yang diterima oleh Tim Penyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPPD). Apakah Sobat Desa sedang mencari contoh tanda terima honor Tim Penyusun LPPD, LKPPD, dan ILPPD terbaru?

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Aturan atau dasar hukum Laporan Kepala Desa adalah Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Sebagaimana sebagian sudah Kami jelaskan dalam ulasan sebelumnya terkait Contoh LPPD dan LKPPD Terbaru Sesuai Permendagri 46 tahun 2016, bahwa dasar hukum penyusunan LPPD Kepala Desa, termasuk LKPPD dan ILPPD merujuk pada Permendagri No 46 Tahun 2016 dan Lampiran-nya.

SK Tim Penyusun LPPD dan LKPPD adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk menetapkan tim penyusun dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPPD).
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCiO0SGjfGZjVutW2nhiFGwcCkHowM12lv6sPVejaMrHigYEqeSKeTiehMkcroguRSsrZAzYgq1aX2gQIRtZ1TZ-0yajWmAMAfQ1LOt7hc7nndTmfIujuMeoEHmuQGlN02EYNRGaBq-A8/s320/sk-tim-penyusun-lppd.jpg" alt="SK Tim Penyusun LPPD Desa"/>
SK Tim Penyusun LPPD Desa

Apakah sobat desa sedang mencari contoh format SK Tim Penyusun LPPD dan LKPPD Kepala Desa Terbaru?

Untuk dapat menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) sebagaimana mestinya, maka Kepala Desa dapat membentuk/mengangkat/menunjuk Tim Penyusun LPPD dan LKPPD melalui SK Kepala Desa.

Tim Penyusun ini ditugaskan untuk membantu Kepala Desa terkait penyusunan dokumen LPPD kepada Bupati, LKPPD kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan ILPPD kepada masyarakat Desa.

Apa dasar format SK Tim LPPD ini?

Cek juga: Contoh SK Tim Penyusun RKPDes

SK Kepala Desa mengenai pengangkatan/Penunjukkan Tim Penyusun LPPD dan LKPPD ini didasarkan pada peraturan perundangan-undangan. Secara umum, Kami menggunakan bentuk format sesuai dengan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa. Kalau dulu ini disebut SK LKPJ.

Sedangkan untuk teknis format LPPD dan LKPPD Kepala ini kami mendasarkan pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3ipRDLGdH5UIyrBKERIqSEPYzW6UatmxttAwZjebu45uKC6k9F_PjlPgbh6nbfN0AnjqVEevW6JwVqe7I2fsxzUo0RRiQ1cMaJz4p55laND6okZI7YaNVK14WC1EwFXh6GErVZ-ZZO420/s320/SK+Pengangkatan+Tim+Penyusun+LPPD+dan+LKPPD+Desa.jpg" alt="contoh sk tim penyusun LPPD-LKPPD Kepala Desa terbaru 2018-2019 format word pdf"/>
Gambar Screen Shoot : Format Terbaru SK Penunjukkan Tim Penyusun LPPD & LKPPD Tahun 2019/2020
Definisi atau pengertian dari Keputusan Kepala Desa atau Surat Keputusan Kepala Desa mestinya mengacu pada Pasal 1 butir 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Di-permendagri tersebut diuraikan bahwa :

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM - Untuk mengetahui efektifitas dan optimasi kinerja pemerintah desa harus dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa .Evaluasi dapat dilaksanakan oleh pemerintah supradesa (Kecamatan dan Kabupaten) dan masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa.

Pemerintah Desa harus memberikan ruang bagi partisipasi publik dalam memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Kepala Desa selaku penanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintah desa harus lebih terbuka saat mendapatkan masukan dari masyarakat.

RAB Penyusunan Laporan Kepala Desa (LPPD, LKPPD, dan ILPPD)   Salah satu kegiatan yang direncanakan oleh Pemerintah Desa adalah kegiatan penyusunan Laporan Kepala Desa, seperti Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPPD). Penyusunan laporan kades ini dapat dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Lantas bagaimana cara membuat rencana anggaran biaya atau RAB Penyusunan Laporan Kepala Desa (LPPD, LKPPD, dan ILPPD)?

Artikel ini secara khusus akan mengulas contoh RAB Penyusunan Laporan Kepala Desa (LPPD, LKPPD, dan ILPPD) terbaru dalam bentuk file dokumen Excel (xls) dan PDF. 

Namun sebelum melangkah pada poin utamanya, terlebih dahulu Kami uraian beberapa istilah teknis terkait dengan "Laporan Kepala Desa". Berikut ini uraiannya:

Apa itu LPPD, LKPPD, dan ILPPD?

  • LPPD adalah singkatan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Laporan ini wajib disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa. LPPD Kepala Desa terdiri dari 2 jenis, yakni LPPD Akhir Tahun dan LPPD Akhir Masa Jabatan.
  • LKPPD adalah singkatan dari Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Laporan ini wajib disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • ILPPD adalah singkatan dari Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Laporan ini wajib disampaikan oleh Kepala Desa kepada masyarakat.

Dasar Hukum Laporan Kepala Desa

Dasar hukum laporan Kepala Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Ini berlaku untuk laporan LPPD, LKPPD, maupun ILPPD. Cek selengkapnya pada artikel: KUMPULAN PERMENDAGRI.


Cek juga: 

      <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgaeT9uSsDxRRqbWzfcyH80gUYGWCp9AdrUW4p_dcrOiBVg1dk4mEgGXo-e_y2X4Wg3gi3FKERtmHrp2GBZecIQ8-kF9nikWOdXT04HIZgXHygufDGa2AyGLDdCp1DJVYhPSe75_ZAE6dI/s320/rab-penyusunan-laporan-kepala-desa-lppd-lkppd-ilppd.jpg" alt="Contoh RAB Penyusunan Laporan Kepala Desa (LPPD, LKPPD, dan ILPPD)"/>
      Siapa pengelola kegiatan penyusunan Laporan Kepala Desa dalam struktur pemerintah desa?

      Jika mengacu pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka kegiatan penyusunan/pembuatan laporan Kepala Desa dikelola /dilaksanakan oleh Kaur Perencanaan.

      Kegiatan Penyusunan LPPD, LKPPD, dan ILPPD masuk di bidang dan sub bidang mana dalam struktur APBDes? Lalu Apa kode rekeningnya?

      Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, kegiatan penyusunan Laporan Kepala Desa (LPPD, LKPPD, dan Informasi kepada masyarakat) masuk dalam bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada sub bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan. Kode rekening kegiatan ini adalah 1.4.07.

      Contoh RAB Laporan Kepala Desa

      Apakah Sobat Desa sedang mencari contoh RAB Penyusunan Laporan Kepala Desa? Baik itu LPPD, LKPPD, maupun ILPPD terbaru?

      Okay, apabila Sobat Desa membutuhkan contoh format RAB kegiatan penyusunan Laporan Kades terbaru. Silahkan Anda download (unduh) gratis file PDF maupun Doc (Word) dibawah ini:


      #RAB Laporan Kepala Desa (Format Excel)


      atau:


      #Contoh Format RAB Laporan Kepala Desa Terbaru (Format PDF)


      (Keterangan: Silahkan Anda kembang dan sesuaikan file PDF atau Excel diatas). Jika Anda ingin memposting ulang artikel ini di Blog/Website Desa Anda, silahkan saja. Namun jangan lupa sertakan dengan link aktif (do follow) menuju artikel ini. 


      Jika ada hal-hal yang Kami lewatkan dalam ulasan ini. Atau ada yang ingin Anda sampaikan. Apapun itu, silahkan tinggalkan jejak digital Anda melalui kolom komentar facebook dibawah artikel ini. 


      Untuk contoh laporan RAB Kegiatan, pajak, dan aset/inventaris akan Kami bahas pada blog post selanjutnya. 


      Cek juga: 

      Demikian review sederhana mengenai RAB Penyusunan Laporan Kepala Desa (LPPD, LKPPD, dan ILPPD). Semoga penjelasan dan contoh format Excel (Xls) maupun PDF tersebut dapat berguna dan membantu Anda semua yang membutuhkan contoh format administrasi desa.

        Penyampaian Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa merupakan salah satu bagian dari tahapan persiapan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Karena itu, sudah seharusnya regulasi daerah (Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati) tentang Pemilihan Kepala Desa mengatur bahwa salah satu persyaratan administrasi atau syarat tambahan yang wajib dipenuhi oleh bakal calon Kepala Desa petahana (incumbent) atau Penjabat (PJ) Kepala Desa adalah Surat Pernyataan Telah Menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan.

        Apa itu Surat Pernyataan Telah Menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan?

        Surat Pernyataan Telah Menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh bakal calon Kepala Desa petahana atau PJ Kepala Desa diatas materai cukup (materai 6000) dan diketahui oleh Camat yang menyatakan bahwa:
        saya adalah Kepala Desa Petahana atau Penjabat Kepala Desa telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan atau Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Desa.
        Hasil diskusi Kami pada beberapa Sobat Desa di berbagai daerah terkait dengan "Surat Pernyataan Telah Menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan". Ternyata sebagian daerah belum memasukannya sebagai administrasi Pilkades atau lebih tepatnya syarat tambahan bagi kades petahana (incumbent) maupun PJ Kades yang maju dalam Pilkades.

        Padahal penyampaian laporan akhir masa jabatan Kepala Desa itu sifatnya wajib. Untuk mengakomodir dan sekaligus menyederhanakannya, maka menurut Kami, Pemerintah Daerah perlu mengatur format Surat Pernyataan Telah Menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan yang diperuntukan khusus kepada bakal calon Kades petahana atau PJ Kades dalam Perda/Perbup tentang Pemilihan Kepala Desa.


        <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimGTAGaESK-jVhnDdrsIYEqEC0w3hbSNdhVAFIvEKc9FxOzoP3ncthTFWMnrnIlkW7n4IMlpP4nF6u1I38vtTqylnZvfCH2LOyNUDRCWbuZmJuCmouM-c3SzSCWaQ0rg32e61DJNldMec/s320/penyampaian-laporan-akhir-masa-jabatan.jpg" alt="Penyampaian Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa"/>
        Infografis: Kewajiban Penyampaian Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
        Agar seluruh tahapan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka sudah semestinya kegiatan-kegiatan dalam setiap tahapan Pilkades tersebut diselesaikan. 

        Cek juga: 
        Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dilakukan melalui 4 tahapan, yakni:
        • Tahapan persiapan
        • Tahapan pencalonan; 
        • Tahapan pemungutan suara; dan 
        • Tahapan penetapan.
        (Sumber: Pasal  6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa)

        Cek juga: LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Desa vs LPPD Akhir Tahun

        Kali ini kita fokus pada tahapan persiapan, yang mana dalam regulasi sangat jelas diatur bahwa terdapat beberapa kegiatan dalam tahap persiapan Pilkades ini. Catatan Kami, setidaknya ada 2 poin penting terkait dengan Laporan Akhir Masa Jabatan bagi Kepala Desa dalam regulasi Pilkades
        • Pertama, pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
        • Kedua, laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.
        (Sumber: diolah dari Pasal 7 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014)

        Selengkapnya Sobat Desa bisa cek pada artikel: KUMPULAN PERMENDAGRI TENTANG DESA

        Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan Pilkades. Maka sudah sepatutnya regulasi daerah menindaklanjutinya menjadi persyaratan administrasi wajib bagi Kepala Desa petahana atau PJ Kepala Desa yang ingin maju pencalonan Kepala Desa dalam Pilkades. Artinya itu adalah syarat tambahan.
        Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget