Topik: "Kop Surat Desa"

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Dalam format Amplop dan Kop Surat Karang biasanya kita menemukan logo/lambang yang posisinya berada di bagian atas sebelah kiri amplop dan kop surat. Sebenarnya adakah aturan logo untuk Kop Surat Karang Taruna maupun Kop Surat di Desa maupun Kelurahan? Jika ada, lantas bagaimana standar ketentuan logo Karang Taruna, baik bentuk ukuran maupun penggunaannya?

Pertanyaan-pertanyaan ini barangkali juga sempat Anda tanyakan. Karena itulah, tulisan hadir untuk baca sekaligus dapat menjawab permasalahan yang sering ditanyakan oleh pengurus organisasi Karang Taruna.

DAFTAR ISI:

Kop Surat Panitia Pilkades

Kop Surat Panitia Pilkades adalah bagian teratas (kepala surat) dari lembaran surat resmi yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa. Kop Surat Panitia Pilkades merupakan salah satu naskah dinas yang terdiri dari nama, alamat sekretariat, dan logo panitia Pilkades

Penulisan dan penempatan Kop Surat Panitia Pilkades memiliki tujuan yang sama dengan Kop Surat Resmi/Dinas pada instansi, organisasi atau perusahaan pada umumnya. Kop Surat ini bertujuan memberikan informasi kepada penerima surat tentang asal surat, siapa nama pengirim, dan alamat pengirim surat tersebut. 

Dengan kata lain, kop surat panitia Pilkades menjadi salah satu identitas resmi (selain stempel) yang dapat diketahui dan memudahkan oleh penerima surat mengenalinya. 

Kedudukan kop surat dalam administrasi pemilihan Kepala Desa, baik serentak maupun antar waktu adalah sebagai legalitas (pengesahan) atas setiap surat resmi yang dibuat oleh Panitia Pilkades. 

Bagaimana bentuk/format Kop Surat, Logo, dan Stempel Kepala Desa, Sekretariat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Linmas, Posyandu, RT, RW, dan lain-lain) pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berlaku?
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget