Instruksi Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Tahap Kesatu BLT DD Bagi Desa yang Menyelenggarakan Musdes Khusus
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) kembali menginstruksikan para Kepala Desa seluruh Indonesia untuk mempercepat pencairan/penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Secara khusus, melalui Instruksi Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Tahap Kesatu Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bagi Desa yang Menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus, diinstruksikan kepada Kepala Desa yang menyelenggarakan Musdes Khusus/Insidentil Penetapan Calon KPM BLT Dana Desa mulai tanggal 9 Mei 2020.