Topik: "Format Pengelolaan Keuangan Desa"

Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Instansi
Kementerian Dalam Negeri
Nomor Peraturan
20
Tahun Peraturan
2018
Tentang
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Tanggal Ditetapkan
2018-04-11
Nomor Berita Negara
611
Nomor Tambahan Berita Negara
Tanggal Diundangkan
2019-05-08
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di Jakarta pada tanggal 11 April 2018. Dan telah diundangkan melalui Berita Negara (BN) Nomor 611 tertanggal 8 Mei 2018. Apa yang ditetapkan oleh Mendagri tersebut sekaligus mengubah/merevisi Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Salah satu topik yang masih jarang disajikan di Internet seputar Akuntansi Desa adalah soal "Aset Tetap Desa" dan "Rincian Aset Tetap Desa". Ulasan berikut ini mungkin dapat membantu Sobat Desa dalam memahami Aset atau Aktiva Tetap lengkap dengan Contoh Formatnya dalam bentuk Excel dan PDF.



[Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri]
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri - Sumber Foto : desapedia.id
Apa alasan yang melatarbelakangi sehingga kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dilahirkan/ditetapkan? Mengapa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018? Berikut Penjelasannya.

Seperti dikutip dalam laman desapedia.id, alasan utama sehingga Kemendagri mengeluarkan Peraturan Menteri ini adalah untuk menjawab kebutuhan dan permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 yang kian berkembang beberapa tahun terakhir.


Baca Juga : Poin-Poin Penting Seputar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Selain itu, Permendagri No 20 Tahun 2018 ini secara tidak langsung juga mewujudkan arahan Presiden Joko Widodo untuk pelaksanaan Padat Karya Tunai di desa, dan menyajikan laporan keuangan desa yang lebih sederhana dalam satu halaman dengan tanpa menghilangkan makna akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

“Sederhana namun menyajikan informasi yang dibutuhkan oleh berbagai kepentingan yang sekurang-kurangnya berisi rincian pendapatan transfer dan belanja pada masing-masing bidang,” terang Dirjen Nata kepada desapedia.id, Senin (27/8/2018).

Dia menambahkan, untuk mengatasi kelemahan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa selama ini, yaitu dengan menggunakan akuntansi basis kas. “Dengan laporan pertanggungjawaban ini dapat menyajikan dalam format yang sederhana juga dapat memberikan informasi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan) langsung dalam satu halaman,” imbuh-nya.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget